Aturan-Aturan Ketat Anggota TNI dan Polri dalam Bermedsos
Merdeka.com - Kabar tentang dipecatnya Polwan Makassar karena foto selfie seksi jadi sorotan. Sebelum ada peristiwa ini, TNI dan Polri sebenarnya sudah membuat aturan ketat bagi anggota TNI dan Polri dalam bermedia sosial.
Sebagai aparat negara, menggunakan media sosial ada batas-batasnya. Ada banyak aturan ketat mengenai penggunaan media sosial bagi TNI dan Polri. Berikut aturannya?
Pose yang Tak Pantas
-
Apa saja syarat Angkatan Siber TNI? 'Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,' ungkap TB Hasanuddin, Kamis (5/9/2024).
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Bagaimana TNI-Polri menyampaikan pesan di Pemalang? Dengan dipandu seorang tokoh warga, mereka berpatroli berbekal toa untuk memberikan woro-woro pada warga.
Anggota TNI Angkatan Darat atau TNI AD dilarang berswafoto dengan menggunakan seragam dinas. Menurut Mayor Jenderal TNI Mohamad Sabrar Fadhilah, yang saat itu sebagai Juru Bicara TNI Angkatan Darat, menyebut beberapa larangan memakai media sosial, seperti mengunggah hal yang bersifat rahasia, antara lain operasi militer, mengunggah foto selfie dengan pakaian seragam atau pose yang tak pantas.
Larangan Mengunggah Tulisan Bersifat Ofensif
Anggota TNI juga dilarang mengunggah tulisan di media sosial yang berisi ungkapan keyakinan atau pandangan keagaamaan yang ofensif terhadap pandangan lain. Apalagi dampaknya yang merusak persatuan dan kebersamaan. "Itu menjadi pertimbangan bagi kami, untuk diatur sebagai sesuatu yang tidak boleh (diungkapkan) menjadi konsumsi umum (melalui media sosial)," kata Fadhillah.
Larangan Mengunggah Tulisan Menentang Pemerintah
Selain itu, ada juga larangan menulis mengkritik dan menentang kebijakan pemerintah. Atau menentang keputusan pimpinan TNI."Tidak boleh menggunakan media sosial untuk mengungkapkan pernyataan yang menentang kebijakan pemerintah maupun pimpinan TNI dan tidak mempublikasikan kegiatan dinas." kata Fadhillah.
Menuliskan Kalimat Menjatuhkan Citra TNI
Anggota TNI juga dilarang membuat status di medsos yang dapat menjatuhkan citra TNI. Peraturan itu disebutkan juga tentang larangan memberikan komentar dalam media sosial terkait dengan situasi dan kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya (ipoleksosbud) serta militer dan pertahanan (milhan) yang justru dapat membawa kerugian dan merusak citra institusi TNI.
Dilarang Pamer Kemewahan
Polri juga mengeluarkan aturan ketat bagi anggotanya dalam bermedsos. Pada 2016 lalu, Mabes Polri telah mengeluarkan telegram rahasia (TR) perihal larangan anggota Polri agar tidak berlebihan menggunakan Medsos. Salah satu larangannya adalah memamerkan kemewahan di medsos."Dalam hal penggunaan untuk mengunggah foto-foto yang merendahkan martabat kepolisian. Apalagi yang berkaitan dengan ujaran kebencian, karena bisa menjadi permasalahan hukum dan dapat menimbulkan antipati masyarakat terhadap Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar waktu itu.
Aturan Khusus Bagi Polwan
Polisi Wanita atau Polwan punya aturan khusus dalam menggunakan media sosial. Peraturan itu seperti menulis informasi yang bersifat rahasia, sensitif, menimbulkan kebencian dan permusuhan, dan memprovokasi kelompok atau instansi tertentu.Kemudian tak boleh menampilkan perilaku negatif dan gaya hidup mewah dalam bentuk foto, dan video. Mengunggah dan atau meneruskan foto, video, dan atau lokasi terkait pelaksanaan tugas Polri yang bersifat rahasia, korban, dan lokasi bencana.Dan terakhir dilarang mengunggah foto dan atau video ke media sosial yang tidak sesuai norma dan etika profesi Polri. Semua perilaku anggota kepolisian diawasi oleh tim siber. Jika anggota kepolisian, khususnya wanita, melanggar aturan itu, maka mereka akan mendapat hukuman.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ddengan bijak bermedia sosial dapat mencegah kerugian terhadap institusi dengan tidak menyebarkan data dan rahasia penting.
Baca SelengkapnyaJaga netralitas selama Pemilu 2024, TNI ingatkan anggota untuk tak coba foto dengan pose yang kontroversial. Seperti apa saja?
Baca SelengkapnyaTerselip pesan agar para perwira TNI tetap teguh di berbagai situasi dan kondisi.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPrajurit dan PNS TNI mulai sekarang tidak berfoto selfie dengan menggunakan simbol jari
Baca SelengkapnyaPNS dilarang mendukung salah satu capres maupun peserta pemilu di media sosial.
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI mengingatkan kepada prajurit ketika berswafoto bersama calon peserta Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Yudo menyampaikan sebanyak 6 hal yang dilarang dilakukan prajurit selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaAktivitas aparatur sipil negara (ASN) di tahun politik 2024 akan diawasi. Ada larangan tegas dari mulai pose berfoto Sampai soal aktivitas di media sosial.
Baca SelengkapnyaTNI AU turut melibatkan pengawasan melekat dari setiap atasan untuk memantau gerak-gerik psikologi seluruh anak buahnya.
Baca Selengkapnya