Aturan-aturan yang Dilonggarkan saat Ramadan dan Idulfitri 2022
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan aturan terkait Covid-19 pada bulan suci Ramadan. Beda dengan Ramadan sebelumnya, pada tahun ini masyarakat diperbolehkan untuk mudik ke kampung halaman.
Masyarakat juga dibolehkan melakukan salat tarawih berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa situasi pandemi di Indonesia sudah membaik. Hal ini membawa optimisme pemerintah kedepan dengan menyambut bulan ramadan.
-
Apa itu Qada Puasa? Adapun kegiatan mengganti puasa ini dikenal sebagai qada puasa. Dilansir Rumaysho, yang dimaksud qada adalah mengerjakan suatu ibadah di luar batasan waktunya.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa hukum qadha puasa di bulan Rajab? Secara umum, qadha puasa dapat dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Mengapa bulan Ramadan spesial? Bulan Ramadan, bulan suci dalam agama Islam, memiliki banyak keutamaan yang sangat istimewa. Ketika Ramadan, umat Islam diwajibkan berpuasa. Puasa tidak hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan juga segala hawa nafsu lainnya, termasuk amarah. Puasa Ramadan juga merupakan bulan kesabaran.
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan," kata Jokowi sore tadi, Rabu (23/3).
Berikut aturan lengkap pelonggaran selama Ramadan dan Idul Fitri yang disampaikan Presiden Jokowi:
- Masyarakat dibolehkan mudik asal sudah vaksin Covid-19 dua kali dan satu kali vaksin booster atau penguat
- Umat muslim dapat menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
- Pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
- Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba di bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah menetapkan awal Ramadan jatuh pada Selasa 12 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca Selengkapnyakriteria hilal yang secara resmi diadopsi pemerintah Indonesia dan ormas-ormas Islam adalah tinggi minimal 3 derajat Celcius.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca Selengkapnya