Aturan Baru Kapolri soal Pembuatan SIM, DPR Minta Konsisten dan Jaga Kualitas
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K Harman menilai, keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempermudah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kebijakan bagus.
"Saya setuju saja, itu kebijakan bagus, asalkan konsisten dan berorientasi pada pelayanan dan juga jangan lupa kualitas," kata Benny kepada wartawan, Jumat (4/11).
Benny meminta kepolisian harus benar-benar memberikan SIM tersebut kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat. Misalnya, mereka yang telah lulus ujian penerbitan SIM.
-
Apa usulan Benny K. Harman terkait SIM? Benny mengusulkan, cabut perpanjang SIM. Lebih baik diberikan masa aktif SIM untuk seumur hidup.
-
Kenapa Benny K. Harman mengusulkan SIM seumur hidup? Menurut Benny, tidak perlu ada perpanjang SIM 5 tahun sekali. Dia mengusulkan, cabut perpanjang SIM. Lebih baik diberikan masa aktif SIM untuk seumur hidup.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Mengapa DPR mendukung penggunaan NIK di SIM? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai hal tersebut ke depannya akan menciptakan sistem birokrasi yang sederhana dan tidak lagi berbelit-belit.
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
"SIM itu diberikan keoada mereka yg telah memenuhi syarat. Permudah untuk mereka yang telah memenuhi syarat, sudah lulus tes untuk dapat SIM," ujarnya.
Benny menyebut Polri juga harus mengutamakan melindungi masyarakat serta menciptakan rasa aman dan damai. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu tugas utama Korps Bhayangkara.
"Melindungi masyarakat. Ciptakan rasa aman dan damai di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuat aturan yang membolehkan warga gagal tes ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengulang di hari yang sama.
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus," demikian bunyi poin arahan Sigit dalam surat telegram tersebut, dikutip Rabu (2/11). (mdk/tin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Rabu.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaKakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan soal polisi bersertifikasi untuk melakukan penilangan.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR Benny K Harman mengusulkan SIM berlaku seumur hidup. Selama ini pengendara harus memperpanjang SIM lima tahun sekali.
Baca SelengkapnyaBenny mengusulkan, cabut perpanjang SIM. Lebih baik diberikan masa aktif SIM untuk seumur hidup
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaDi era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
Baca Selengkapnya