Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Baru, Naik Pesawat Tunjukkan Tes PCR 3x24 Jam dan Sertifikat Vaksin

Aturan Baru, Naik Pesawat Tunjukkan Tes PCR 3x24 Jam dan Sertifikat Vaksin Suasana bandara pasca pelarangan mudik dicabut. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM di Jawa-Bali. Salah satu yang diubah yaitu ketentuan mengenai masa berlaku tes PCR untuk pesawat yang kini menjadi 3x24 jam yang sebelumnya 2x24jam.

Hal tersebut tertuang pada Inmendagri No.55/2021 tentang Perubahan Instruksi Inmendagri No.53/2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan tersebut pun berlaku pada 27 Oktober-1 November 2021.

Terkait hal tersebut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan selain hasil PCR setiap penumpang pesawat juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Serta menunjukkan bukti aplikasi pedulilindungi.

Orang lain juga bertanya?

"Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya kepada merdeka.com, Jumat(29/10).

Dia menjelaskan dengan adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR tersebut diharapkan dapat membantu Kabupaten/Kota yang belum memiliki lab PCR. Sehingga harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota. Sehingga harus membawa hasil tes ke wilayah lain dan berdampak pada durasi penyelesaian hasil tes," tuturnya.

Penerbangan di Luar Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait terkait PPKM di luar wilayah Jawa-Bali. Salah satunya yaitu untuk penumpang yang menggunakan pesawat terbang antar wilayah di luar Jawa dan Bali juga harus menunjukan PCR 3x24 serta bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang seksama. Salah satunya yaitu terkait minimnya laboratorium PCR di beberapa wilayah antar pulau di luar Jawa dan Bali.

"Masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar jawa bali," katanya kepada Merdeka.com, Jumat(29/10).

Tidak hanya itu aturan tersebut dibuat untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut kata dia lantaran saat ini mobilitas masyarakat mulai meningkat.

"Karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19," ujarnya.

Dia menjelaskan walaupun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO tetapi pandemi Covid-19 belum selesai. Sebab itu penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi.

"Pemberlakuan tes PCR terhadap pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19," pungkasnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan
Viral ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan, Dirjen Bea Cukai: Untuk Mempercepat Pelayanan

Dengan adanya kebijakan dalam PMK tersebut, memberikan kemudahan dan mempercepat pada pelayanan imigrasi bea cukai.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan
Instruksi Kemenhub: Semua Masyarakat Ikut Uji Coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung Wajib Diasuransikan

KCIC harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri
FOTO: Cegah Penyebaran Virus Cacar Monyet atau Mpox, BBKK Soekarno-Hatta dan Angkasa Pura Perketat Pengawasan Pendatang dari Luar Negeri

Meningkatnya kasus cacar monyet atau MPOX di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bersama Angkasa Pura meningkatkan pengawasan penumpang dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya