Aturan Baru Perjalanan Darat 250 Km, Epidemiolog Sebut 'Tugas Satgas Bukan Jualan PCR
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbarui aturan perjalanan jauh selama Pandemi Covid-19. Kini, tak hanya penumpang pesawat, para pelaku perjalanan jauh minimal 250 km pun diwajibkan tunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam.
Aturan itu mendapat kritikan dari Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono. Ia menilai saat ini pemerintah maupun Satgas Penanganan Covid-19 terkesan berjualan tes PCR.
"Maksudnya apa ya? Tes skrining itu jangan memutuskan pilihan tunggal, karena boleh dg tes antigen atau PCR," cuit Pandu melalui akun twitter pribadinya dikutip merdeka.com, Senin (1/11).
-
Gimana traveling bisa jaga kesehatan? Dengan mengikuti beberapa tips tertentu, traveling bahkan bisa menjadi investasi untuk umur panjang.
-
Apa yang dilakukan Polri untuk persiapan mudik 2024? Menjelang pelaksanaan Operasi, Polri akan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan kementerian dan lembaga terkait pada tanggal 25 Maret. 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana Korlantas Polri siapkan mudik 2024? Selain itu, kata Slamet, polisi tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas arus mudik dan balik, tetapi pengamanan serta kesiapan rumah-rumah ibadah dan tempat wisata.
-
Apa yang membuat penumpang jalan jauh? Banyaknya Pesawat Besar yang Menjadikan Bandara Memiliki Lahan Luas Pesawat yang lebih besar kini mulai dioperasikan untuk mengangkut lebih banyak penumpang karena maskapai penerbangan telah berhenti menggunakan beberapa pesawat kecil.'Ada alasan bisnis yang kuat untuk menggunakan pesawat yang lebih besar, yang mendorong maskapai penerbangan untuk memperbesar ukuran armada mereka,' kata Wilson Rayfield, wakil presiden eksekutif penerbangan di Gresham Smith.'Ketika Anda memarkir 10 pesawat dengan jarak 75 kaki di antara mereka, secara alami akan memakan waktu lebih lama untuk berjalan,' tambah Wilson.
Ia menilai, hasil tes Antigen sudah cukup bagi pelaku perjalanan kurang dari 24 jam.
"Sebenarnya tes antigen sudah cukup untuk perjalanan kurang dari 24 jam. Tugas Satgas adalah kendali pandemi, bukan jualan tes PCR."
4 Jam Perjalanan Wajib Tes PCR
Kemenhub melalui Surat Edaran Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menhub No. SE 86 Tahun 2021 mengeluarkan aturan tentang pelaku perjalanan jarak jauh melalui darat selama Pandemi Covid-19.
Ketentuannya, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan jarak minimal 250 km atau 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil Tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaPemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaPenjualan tiket alternatif itu hanya disisakan untuk orang-orang dengan kendaraan roda empat pribadi yang sudah telanjur berada di "buffer zone".
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya