Aturan baru perpanjangan SIM rawan KKN
Merdeka.com - Kebijakan mengenai aturan baru perpanjangan SIM banyak menuai opini yang beragam dari berbagai elemen. Salah satunya, datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka mengatakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) itu akan berpotensi menimbulkan pungli di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Nah kalau aturan itu jelas, meski juga mengandung unsur negatif pada praktiknya nanti. Karena rawan KKN, pungli dan menyuburkan praktik percaloan. Sementara SIM tembak, ini sangat jelas memperkaya sekelompok orang saja. Ini merupakan masalah yang sudah membudaya dan sampai sekarang praktik itu masih berkelanjutan." ujar Bonyamin Roman, saat dihubungi, Kamis (21/2).
Untuk mengatasi praktik suap dalam pembuatan SIM, lanjut Bonyamin, harus dilakukan perubahan pada sistem pembayarannya. "Untuk membuat SIM, pembayarannya tidak boleh cash lagi. Harus lewat bank. Dan saat tes ujian di setiap area dipasang CCTV," ucapnya lagi.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Kenapa ujian SIM diubah? Wakapolda mengatakan bahwa konsep ujian praktik roda dua di Polres Bantul ini adalah dari analisis dan evaluasi kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Bantul, yang mana hampir 51 persen adalah faktor manusia.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Apa saja masalah Trans Semarang? Namun terkadang operasional bus itu memiliki sejumlah masalah. Salah satunya adalah armadanya yang ternyata melebihi ambang batas emisi.
Sementara itu, terkait pihak yang bertanggung jawab mengenai budaya pungli, tutur Bonyamin, ya jelas jabatan yang paling tinggi. Dalam hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya yang sedang menjabat.
"Namun untuk lebih baiknya, pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) bisa terjun langsung ke lapangan. Menyelidiki, apakah hal itu memang keputusan sepihak Kasi SIM? Atau memang ada perintah langsung dari Dirlantas, Kapolda atau yang lebih tinggi," imbuhnya.
Seperti diketahui, di awal Maret 2013 mendatang, Polri akan menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 09 Tahun 2012 Tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi & Identifikasi Pengemudi, isinya setiap warga yang ingin memperpanjang SIM akan melalui proses sebagaimana saat awal mendapatkan SIM baru.
Namun aturan ini terpaksa diundur hingga waktu yang tidak ditentukan. Pasalnya, aturan tersebut dinilai belum sempurna sehingga dikhawatirkan akan memberatkan masyarakat.
"Perkap tentang SIM belum berlaku 1 Maret. Sekarang masih masa sosialisasi Perkap, sudah koordinasi dengan Kakorlantas (Polri) minimal enam bulan, kalau membebani masyarakat kita tinjau lagi. Sudah mulai sosialisasi sekarang dan akan evaluasi enam bulan perkembangan akan dipublikasikan," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2). (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaMasalah SIM di Indonesia masih terus dikulik oleh berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Kompleks Parlemen, Rabu.
Baca SelengkapnyaJika SIM seumur hidup diberlakukan, negara berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp650 miliar per tahun.
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaUsulan SIM menjadi seumur hidup muncul dalam rapat Komisi III DPR dengan Korlantas Polri di Senayan, Rabu kemarin.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya