Aturan baru reklame berpotensi menyebabkan 80 ribu jiwa menganggur
Merdeka.com - Keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 244/2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame ternyata mendapat penolakan dari para pelaku pengusaha industri reklame konvensional. Pergub ini keluar sejak Januari 2016.
Dalam Pergub itu, nantinya reklame konvensional akan diganti dengan reklame elektronik atau yang biasa disebut videotron di Jakarta. Penerapan pergub ini dinilai janggal dan merugikan jika dilihat dari beberapa aspek.
Wakil Ketua Kadin DKI Sarman Simanjorang mengatakan diberlakukannya aturan ini dapat mematikan usaha industri reklame konvensional. Karena sebagian besar pelaku industri tidak diajak saat merumuskan pergub ini.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Dimana energi listrik digunakan? Energi listrik memiliki peran yang sangat penting sebagai sumber penerangan dalam kehidupan sehari-hari. Manfaat utama dari energi listrik sebagai sumber penerangan adalah memberikan cahaya yang diperlukan untuk melakukan berbagai aktivitas di dalam atau di luar ruangan, terutama pada malam hari.
-
Siapa yang memanfaatkan energi listrik? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
-
Mengapa penting untuk hemat energi listrik? Adanya fakta bahwa kebanyakan energi listrik berasal dari pembakaran bahan bakar fosil yang menyumbang gas-gas rumah kaca, membuat pentingnya penggunaan sumber energi listrik terbarukan.
-
Mengapa PLN revitalisasi kelistrikan Istana Kepresidenan Jakarta? “Padahal Istana Kepresidenan Jakarta ini menjadi lokasi sangat vital bagi bangsa Indonesia. Istana ini menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan menjadi wajah Indonesia di mata dunia, untuk itu kami revitalisasi sistem kelistrikannya agar semakin andal,“ ujar Darmawan.
Alasannya, pertama pergub ini tidak lagi mengizinkan reklame konvensional untuk dipasang secara komersil di kawasan kendali ketat dan sedang yang ada di Jakarta. Dari 3.675 jalan, reklame konvensional hanya boleh dipasang di 22 jalan atau hanya 0,6 persen.
Kemudian, dengan akan digantinya reklame konvensional di Jakarta, akan menambah angka pengangguran hingga 80.000 pekerja dari 350 perusahaan. Sebab, dalam industrasi reklame, tidak hanya melibatkan pengusaha tapi stakeholder lain seperti bagian desain hingga bagian pengelasan.
"Berdampak luar biasa. Berpotensi menambah angka pengangguran kurang lebih 80 ribu tenaga kerja. Melahirkan pengangguran baru di Jakarta," kata Sarman di Jakarta Pusat, Rabu (30/3).
Tak hanya itu, videotron juga berdampak pada pemborosan energi listrik di Jakarta. Pasalnya, bila dioperasikan daya listrik yang dibutuhkan mencapai 90 kali lipat lebih besar dari kebutuhan listrik reklame konvensional. Yang membuat boros daya listrik adalah jam operasi yang jauh lebih lama dibandingkan reklame konvensional.
"Adanya pemborosan energi yang luar biasa. Hampir 90 kali lipat energi yang dipakai videotron. Reklame konvensional satu meter persegi 44 watt, sedangkan reklame digital 1 meter persegi membutuhkan 1.320 watt. Apakah kita sudah surplus energi," tandasnya.
Dampak lain yang bakal terjadi, menurutnya, akan terjadi monopoli industri videotron atas reklame konvensional. Ditambah lagi, jelang masyarakat ekonomi asean (MEA), karena komponen videotron yang berasal dari luar negeri, produk dalam negeri hanya akan jadi penonton.
"Komponen videotron masih impor. Hanya kelompok tertentu yang bisa memanfaatkan ini. Produk dalam negeri hanya akan jadi penonton," ucap Sarman.
Terpisah, Ketua Asosiasi Media Luar Ruang Indonesia (AMLI) DKI Jakarta Nuke Maya Saphira menjelaskan pemerintah perlu merevisi Pergub ini. Dia menyebut bukan menolak perkembangan teknologi, tapi peraturan harus menyesuaikan kondisi pasar. Dia mencontohkan, di New York saja reklame konvensional bisa berpadu dengan videotron.
"AMLI tidak antipati dengan kemajuan teknologi, tapi mengharapkan yang realistis. Apakah Jakarta lebih modern dari pada New York? Kita realistis saja," ujarnya.
Sarman kembali mengatakan para pemangku kepentingan telah memiliki beberapa usulan atas penerapan Pergub ini. Usulan pertama, pelaksanaan Pergub No. 244 Tahun 2015 harus ditinjau kembali dan direvisi dengan melibatkan para pemangku kepentingan. Pihak yang dimaksud Kadin DKI, DPI, Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia (APPINA), AMLI dan para pemangku kepentingan lainnya.
Usulan lain yang direkomendasikan adalah perlu membentuk Badan Pengelola Penyelenggaraan Reklame Provinsi DKI Jakarta yang terdiri unsur-unsur pemangku kepentingan terkait. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Baca SelengkapnyaIni juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca SelengkapnyaKerugian Rp9,1 Triliun Hingga PHK Massal Membayangi Industri Media Jika Iklan Rokok Dilarang
Baca SelengkapnyaAgus menjelaskan, jika biaya iklan untuk videotron biasanya dihitung per 15 sampai 30 detik untuk setiap slotnya.
Baca SelengkapnyaSejumlah penelitian mengungkap banyak manfaat positif bagi perusahaan maupun individu yang beriklan melalui videotron.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk berhati-hati terhadap rancangan PP tersebut dan memperhatikan banyaknya sektor yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaPolda Metro mengimbau agar pengusaha periklanan tidak memasang iklan bermuatan politik pada 12 videotron yang bersinggungan dengan pos polisi lalu lintas.
Baca SelengkapnyaIni penjelasan asal muasal videotron menjadi media iklan luar ruangan.
Baca SelengkapnyaSejumlah warga, khususnya pengguna sepeda motor, terpaksa selap-selip di antara truk-truk besar untuk menembus kemacetan.
Baca Selengkapnya