Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan biro perjalanan haji Kemenag diklaim sudah jelas

Aturan biro perjalanan haji Kemenag diklaim sudah jelas Ilustrasi Haji. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan kasus terbongkarnya 177 calon jemaah haji Indonesia menggunakan visa Filipina merupakan korban pihak tertentu tidak mempunyai izin. Kemenag mengaku memiliki konsep jelas mengatur tentang biro perjalanan haji dan bagaimana mekanismenya.

"Mereka pada umumnya merupakan korban dari sekelompok orang yang ada di dalam biro travel yang notabene tidak mengantongi izin untuk menjanjikan berangkat via Filipina, dan memiliki kerjasama dengan biro travel atau pihak yang berwenang memberangkatkan haji di Filipina," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Abdul Djamil di Kantor Urusan Haji (KUH) Jeddah, Minggu (28/8) sore waktu setempat.

Filipina, kata Djamil, sebagai negara mayoritas penduduknya non muslim, penyelenggaraan ibadah haji di sana dikelola swasta. Sehingga banyak pihak swasta di sana bekerja sama dengan biro travel Indonesia memberi janji-janji kepada jemaah calon haji Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau dari perspektif Kemenag, apa yang kita lakukan adalah follow up travel-travel yang tidak berizin. Kami sudah punya prosedur tetap, dan ini diatur oleh undang-undang," ujarnya.

Di Indonesia, lanjut Djamil, selain dikelola pemerintah, ada penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK yang tahun ini memberangkatkan 13.600 jemaah haji. Namun, meski dilakukan pihak swasta, Kemenag tetap memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan

"Meski penyelenggaraannya swasta, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap mereka dalam bentuk memantau kinerja mereka. Otomatis audit juga ke mereka. Tiap tiga tahun kita melakukan verifikasi apakah layak berizin. Dengan kata lain travel yang berizin tetep diikat oleh ketentuan regulasi."

Sedangkan para biro perjalanan haji tidak berizin, menurut Djamil, mereka ini sudah pasti melanggar ketentuan haji sebagaimana diatur Undang-undang.

"Dan kalau seseorang melakukan pelanggaran hukum, ranahnya ya UU. Kita Kemenag telah menjalin hubungan kerjasama dengan Bareskrim Polri dalam hal melakukan tindakan hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran memberangkatkan jemaah haji/umroh. Tahun kemarin kami gencar-gencarnya menindak travel-travel yang termasuk kategori melanggar ketentuan," ujar Djamil.

Menurutnya, di internal Kemenag sendiri sudah ada mekanisme audit terhadap para travel yang nakal tersebut. "Ini diputuskan tim kami, terdiri dari pakar hukum, Irjen, PHU. Dengan kata lain instrumen untuk melakukan audit terhadap kinerja travel haji dan umroh sudah kita lakukan," tutupnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons KPK Usai Diminta Prabowo Awasi Kemenag dan BPH soal Penyelenggaraan Haji 2025
Respons KPK Usai Diminta Prabowo Awasi Kemenag dan BPH soal Penyelenggaraan Haji 2025

Tessa kemudian meyinggung pengawasan haji bukan hanya dilakukan oleh internal KPK saja.

Baca Selengkapnya
Viral Haji Backpacker di Media Sosial, Begini Kata Kementerian Agama
Viral Haji Backpacker di Media Sosial, Begini Kata Kementerian Agama

Diharapkan masyarakat yang ingin berhaji menggunakan jalur resmi atau reguler.

Baca Selengkapnya
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal

Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.

Baca Selengkapnya
Tiga Arahan Prabowo terkait Pelaksanaan Haji 2025 agar Jemaah Aman dan Nyaman
Tiga Arahan Prabowo terkait Pelaksanaan Haji 2025 agar Jemaah Aman dan Nyaman

Presiden RI Prabowo Subianto menginginkan penyelenggaraan ibadah haji secara transparan.

Baca Selengkapnya
Waspada! Merokok hingga Bentangkan Spanduk di Sekitar Masjid Nabawi Bisa Ditangkap
Waspada! Merokok hingga Bentangkan Spanduk di Sekitar Masjid Nabawi Bisa Ditangkap

Jemaah haji diminta tidak merokok di sembarang tempat selama berada di Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Kemnaker Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Kemnaker Kooperatif Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas kedatangan Tim KPK ke Kantor Kemnaker.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi
Kemenag Ancam Beri Sanksi Biro Perjalanan Haji dengan Visa Tidak Resmi

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji
Heboh Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Berangkat Haji Hanya Boleh Pakai Visa Haji

Kementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya
KPK Beri 48 Rekomendasi ke Menag Yaqut, Tutup Celah Korupsi di Penyelenggaraan Haji
KPK Beri 48 Rekomendasi ke Menag Yaqut, Tutup Celah Korupsi di Penyelenggaraan Haji

Pada SPI 2022 Kemenag meraih skor 74,20 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini turun dari skor sebelumnya di tahun 2021 yakni 80.10.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Tujuh Penyidik KPK Jadi Pejabat di Badan Penyelenggara Haji
Tujuh Penyidik KPK Jadi Pejabat di Badan Penyelenggara Haji

Mereka kini menempati posisi penting di eselon 2 dan 1.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Koordinasi dengan TNI-Polri, Jamin Keamanan Selama Ramadan dan Lebaran
Menko Polhukam Koordinasi dengan TNI-Polri, Jamin Keamanan Selama Ramadan dan Lebaran

Menko Polhukam jamin masyarakat beribadah di bulan ramadan bisa aman.

Baca Selengkapnya