Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan dan Prosedur Kebiri Kimia buat Pelaku Cabul

Aturan dan Prosedur Kebiri Kimia buat Pelaku Cabul ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa pemerkosaan belasan santriwati dituntut hukuman mati, serta hukuman kebiri kimia. Tuntutan Jaksa itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1).

"Menuntut terdakwa (Herry Wirawan) dengan hukuman mati," tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana usai persidangan.

"Hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan," ia melanjutkan.

Orang lain juga bertanya?

Aturan Kebiri Kimia

Aturan mengenai kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Definisi

Pasal 1 menjelaskan definisi tindakan kebiri kimia sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Prosedur

Diatur dalam pasal 2, Pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan ini dilaksanakan atas perintah jaksa dengan berkoordinasi kementerian di bidang kesehatan, kementerian bidang hukum, dan kementerian bidang sosial.

Dalam pasal 4 diatur pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia.

Diatur dalam pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Tahapan Penindakan

Pasal 6 menyebutkan, tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan; penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan.

Tahapan penilaian klinis, tercantum dalam pasal 7, dilakukan petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikatri. Penilaian klinis itu meliput; wawancara klinis dan psikatri, pemeriksaan fisik; dan pemeriksaan penunjang.

Tahapan kedua kesimpulan memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak dikenakan tindakan kebiri kimia. Hal ini diatur dalam pasal 8.

Kemudian, pasal 9 mengatur pelaksanaan kebiri kimia. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah kesimpulan menyatakan pelaku layak mendapatkan hukuman ini.

Pelaksana & Lokasi

Dokter menjadi pelaksana tindakan kebiri kimia. Setelah menerima kesimpulan pelaku layak menerima hukuman kebiri, maka jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan tindakan.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia ini dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Dalam pelaksanaan tindakan kebiri kimia dihadiri jaksa, perwakilan kementerian bidang hukum, perwakilan bidang sosial, dan perwakilan bidang kesehatan.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia dituangkan dalam berita acara. Serta jaksa memberitahukan korban atau keluarga korban bahwa telah dilaksanakan tindakan kebiri kimia.

Dapat Ditunda

Pada pasal 10 juga diatur jika hasil kesimpulan menyatakan tidak layak melakukan tindakan kebiri kimia maka ditunda paling lama enam tahun. Kemudian dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layaknya kembali. Jika masih tetap dinyatakan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Pasal 11 mengatur jika pelaku melarikan diri dari tindakan kebiri kimia maka pelaksanaannya ditunda. Jaksa berkoordinasi dengan kepolisian menangani pelaku yang melarikan diri. Dalam hal pelaku tertangkap atau menyerahkan diri, jaksa berkoordinasi dengan kementerian urusan bidang hukum, kementerian urusan bidang sosial, dan kementerian urusan bidang kesehatan untuk dilaksanakan kebiri kimia.

Pasa 12 mengatur, pelaku persetubuhan meninggal dunia, maka jaksa memberitahukan secara tulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya
Ulama Aceh Keluarkan Fatwa Penggunaan Zat Berbahaya pada Makanan Hukumnya Haram, Ini Penjelasannya

MPU Aceh berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap penggunaan bahan atau zat yang berbahaya oleh perusahaan dan industri.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk
Langgar Syariat Islam di Aceh, 9 Orang Dihukum Cambuk

Prosesi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana yang berlangsung di halaman Masjid Al-Falah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai
Pengusaha Perlu Tahu, Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru tentang Izin Usaha Barang Kena Cukai

Kemenkeu mengubah aturan tentang penerbitan, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Baca Selengkapnya
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya

Ada dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini

UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya