Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Diperketat, Imigrasi Jamin Kecil Kemungkinan TKA Bisa Masuk Indonesia

Aturan Diperketat, Imigrasi Jamin Kecil Kemungkinan TKA Bisa Masuk Indonesia Pemerintah larang WNA masuk Indonesia. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Tanah Air. Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) pun turut melakukan pembatasan masuk terhadap Warga Negara Asing (WNA).

Kabag Humas Imigrasi 2021 Arya Pradhana Anggakara memastikan, setelah Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diberlakukan sejak 21 Juli, akan sulit sekali TKA masuk ke Indonesia.

"Saya rasa kecil kemungkinan mereka masih bisa masuk. Makanya sebagaimana disampaikan Pak Menteri, untuk pemberlakuan Permen Nomor 27, ada masa transisi dua hari dengan mempertimbangkan mereka yang sudah dalam perjalanan ke Indonesia. Setelah masa transisi tersebut maka bagi mereka yang di luar pengecualian mencoba masuk, maka akan ditolak masuk atau dideportasi oleh petugas," tutur Angga saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).

Orang lain juga bertanya?

Angga menegaskan, aturan terkait pelarangan TKA masuk ke Indonesia mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.

"Sebagaimana dijelaskan Pak Menteri Kumham, yang masih bisa masuk Indonesia adalah mereka yang pinya visa dinas atau diplomatik, izin tinggal dinas atau diplomatik, izin tinggal terbatas atau tetap, awak alat angkut, dan mereka dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Atas dasar Permen Nomor 27, maka tidak akan ada pelayanan atau penerbitan visa baru," jelas dia.

Untuk TKA yang datang dengan tujuan kemanusiaan pun, Angga melanjutkan, baru bisa diterima masuk Indonesia jika memang mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.

"Untuk TKA tadi (apabila melanggar) bisa dilakukan penolakan masuk atau pendeportasian. Untuk aparat (yang melanggar aturan) sendiri tentu mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku," Angga menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah
Janji Muhaimin Jika Terpilih di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Level Bawah

Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang
Modus Pemberian Kerja di Luar Negeri, 2.238 Orang Terindikasi Perdagangan Orang

Ribuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah
VIDEO: Wapres Ma'ruf Tegas Ingatkan TKI Ilegal Tak Akan Dapat Perlindungan Pemerintah

Wapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.

Baca Selengkapnya
Pendatang ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024, Prediksi Hanya 10.000-15.000 Orang
Pendatang ke Jakarta Diperkirakan Turun Usai Lebaran 2024, Prediksi Hanya 10.000-15.000 Orang

Pemprov DKI Jakarta memprediksi, jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2024 diperkirakan turun drastis.

Baca Selengkapnya
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!

Menteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.

Baca Selengkapnya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya
Menteri P2MI Sebut Moratorium Penempatan PMI di Arab Saudi Harus Dibuka, Ini Alasannya

Diakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA
Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Pemberi Kerja Diingatkan Hakim Tunjuk Pekerja Lokal jadi Pendamping TKA

Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.

Baca Selengkapnya
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Catat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ungkap Masih Banyak Pekerja Imigran Belum jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker Ungkap Masih Banyak Pekerja Imigran Belum jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

jumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.

Baca Selengkapnya
Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui
Tak Sembarangan PNS Bisa Pindah ke Ibu Kota Nusantara, Ternyata Ada Syarat Ketat Harus Dilalui

Strategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.

Baca Selengkapnya