Aturan Diperketat, Imigrasi Jamin Kecil Kemungkinan TKA Bisa Masuk Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah Indonesia telah melarang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk masuk ke Tanah Air. Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) pun turut melakukan pembatasan masuk terhadap Warga Negara Asing (WNA).
Kabag Humas Imigrasi 2021 Arya Pradhana Anggakara memastikan, setelah Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 diberlakukan sejak 21 Juli, akan sulit sekali TKA masuk ke Indonesia.
"Saya rasa kecil kemungkinan mereka masih bisa masuk. Makanya sebagaimana disampaikan Pak Menteri, untuk pemberlakuan Permen Nomor 27, ada masa transisi dua hari dengan mempertimbangkan mereka yang sudah dalam perjalanan ke Indonesia. Setelah masa transisi tersebut maka bagi mereka yang di luar pengecualian mencoba masuk, maka akan ditolak masuk atau dideportasi oleh petugas," tutur Angga saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Apa yang terjadi pada barang Pekerja Migran Indonesia akhir 2023? Benny menjelaskan, pada masa kritis penumpukan barang Pekerja Migran Indonesia pada Desember 2023 lalu menyebabkan adanya keterlambatan, ataupun pembatasan barang mereka, diakibatkan terbitnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Kenapa sulit cari kerja di Indonesia? Susahnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Angga menegaskan, aturan terkait pelarangan TKA masuk ke Indonesia mengacu pada adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat.
"Sebagaimana dijelaskan Pak Menteri Kumham, yang masih bisa masuk Indonesia adalah mereka yang pinya visa dinas atau diplomatik, izin tinggal dinas atau diplomatik, izin tinggal terbatas atau tetap, awak alat angkut, dan mereka dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Atas dasar Permen Nomor 27, maka tidak akan ada pelayanan atau penerbitan visa baru," jelas dia.
Untuk TKA yang datang dengan tujuan kemanusiaan pun, Angga melanjutkan, baru bisa diterima masuk Indonesia jika memang mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19.
"Untuk TKA tadi (apabila melanggar) bisa dilakukan penolakan masuk atau pendeportasian. Untuk aparat (yang melanggar aturan) sendiri tentu mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku," Angga menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRibuan orang tersebut, terpengaruh iming-iming pemberian kerja di luar negeri secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta memprediksi, jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran 2024 diperkirakan turun drastis.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca Selengkapnyajumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Baca SelengkapnyaStrategi perpindahan PNS menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu.
Baca Selengkapnya