Aturan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Bali Dicabut
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster mencabut aturan ganjil genap kendaraan di lokasi wisata. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Pandemi Covid-19, Rabu (6/10).
Untuk menarik daya wisata alam, budaya, buatan, spiritual dan desa wisata, dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Untuk, pembatasan arus lalu lintas ganjil genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir," kata Koster, Denpasar (6/10).
SE itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 hingga Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Koster mengatakan, penyebaran penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik, untuk mencegah meningkatnya kasus baru.
"Dan pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi masyarakat Bali," tutur Koster.
Sementara, hal-hal baru yang mendapat penekanan dalam SE tersebut ialah untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai, karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan terkait. Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua," imbuhnya.
Sementara, untuk kelompok masyarakat risiko tinggi berusia di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan. Sementara bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19 serta harus didampingi orang tua dan ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19.
"Untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit," ujarnya.
Kemudian, untuk bioskop di dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," jelasnya.
Kemudian, aturan aktivitas keagamaan dan resepsi pernikahan. Untuk, aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
"Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan," ujar Koster.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya tidak dibenarkan mengubah aturan itu.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaMeniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024
Baca SelengkapnyaPeraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 9-10 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaGanjil genap di Ibu Kota ditiadakan pada HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPemprov Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025. Hal ini bertepatan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru.
Baca Selengkapnya