Aturan JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun: Kebijakan 2015 Gagal, Dicoba Lagi 2022
Merdeka.com - Kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes. Penyebabnya, JHT baru bisa dicairkan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.
Kebijakan ini pernah diambil pada 2015. Pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namun akhirnya dibatalkan setelah menuai protes.
Saat itu, Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang berlaku pada 1 Juli 2015. PP tersebut juga mensyaratkan pencairan JHT secara penuh saat Peserta BPJS berusia 56 tahun.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa tren terbaru di kabinet Jokowi? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Siapa yang membuat Presiden Jokowi gemas? Akhirnya, pertunjukan lucu Ameena sukses membuat semua orang terkesan, termasuk Presiden Jokowi yang menyaksikannya dari kursi utama.
Dalam PP tersebut, di pasal 22 ayat 1 PP Nomor 46/2015 disebutkan, manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang dibayarkan apabila Peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Kemudian, dalam ayat 4 tertulis dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
"Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah JHT, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% (sepuluh persen) untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun," tulis ayat 5.
Kebijakan yang Gagal
Kalangan pekerja pun protes keras dengan adanya PP 46 tahun 2015. Mereka ingin JHT bisa dicairkan penuh setelah masa kepesertaan tercapai tanpa menunggu usia 56 tahun. Terlebih saat itu terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.
Gelombang protes tersebut membuat Presiden Jokowi memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Akhirnya dikeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 19 Tahun 2015 mengatur manfaat JHT dapat diberikan secara tunai kepada peserta yang mengundurkan diri dengan masa tunggu 1 bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua disebutkan pada Pasal 3 juga tidak disebutkan spesifik usia pensiun. Bisa dibilang, JHT dicairkan tanpa perlu masuk masa pensiun hingga 56 tahun.
Kemudian, pada Pasal 5 dan 6 di Permenaker 19/2015 disebutkan karyawan yang mengundurkan diri dan terkena PHK, pemberian manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan/ sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Berikut bunyi lengkap Pasal 5 (1) di Permenaker No.19 tahun 2015:
"Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan."
Sedangkan Pasal 6 (1) berbunyi:
"Dalam hal peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja."
Kebijakan yang sama Dicoba Kembali
Kini, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Kebijakan yang sama seperti pada 2015.
Persis seperti fenomena PP Nomor 46 tahun 2015, kini muncul petisi Petisi tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Hingga pukul 17.42 WIB dilihat dari situs change.org petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 295.863 ribu orang.
Petisi ini dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.
Sama seperti yang terjadi saat ini, tahun 2015 silam itu juga muncul petisi online di change.org. Gilang Mahardika menggulirkan petisi untuk membatalkan kebijakan PP nomor 46 tahun 2015. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan yang saat itu dijabat oleh Hanif Dhakiri.
Ribuan buruh pun ikut turun ke jalan, melakukan demo menolak berlakunya PP tersebut. Sama halnya dengan sekarang, kalangan buruh menolak keras manfaat Jaminan baru bisa dicairkan apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Presiden KSPI Said Iqbal meyakini Presiden Jokowi bakal mengubah Permenaker 2 tahun 2022 seperti kejadian tahun 2015.
"Saya yakin Presiden akan mengubah. Kasusnya sama kok. Waktu zaman Pak Hanif kan PHK besar besaran, Presiden minta Pak Hanif kan Menaker waktu itu," ujarnya saat dihubungi, Minggu (13/2).
Menurutnya, dikeluarkannya Permenaker menjadi dugaan bahwa dana JHT digunakan untuk kepentingan lainnya, misalnya pembangunan. Terlebih, dana JHT yang terkumpul disebut-sebut sudah mencapai Rp550 triliun.
"Praduga praduga itu bisa saja," katanya.
Said menyebut, seharusnya Menaker Ida konsultasi dengan Presiden Jokowi jika membuat Permenaker. Apalagi, lembaga BPJS langsung di bawah Presiden.
"Nanti kan kalau begini Presiden lagi yang diserang, nanti dia berlindung di bawah Presiden. Kan tidak fair kayak begini," ucapnya.
Kalangan buruh berencana menggelar aksi pada Rabu (16/2) agar Permenaker Nomor 2/2022 dicabut. Buruh bakal menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS.
"Kita rencanakan Rabu. Serempak seluruh Indonesia ini kan berkenaan dengan buruh seluruh Indonesia, tapi nanti kalau di Jakarta di kantor Kemenaker dan BPJS Naker. Rencana (Rabu) melihat situasi Omicron," kata Iqbal.
Keluhan Pekerja
Sementara, salah satu pekerja bernama Nizar mengeluhkan adanya Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Menurutnya, Permen itu sangat merugikan bagi para karyawan yang punya rencana setelah resign untuk mandiri membuka usaha maupun rencana lainnya. Terlebih, para karyawan sudah terdapat di BPJS Ketenagakerjaan.
"Aturan pencairan saldo BPJS di ubah dari yang sebelum nya bisa cair setelah karyawan mengundurkan diri dari perusahaan tempat nya bekerja, sekarang harus menunggu cukup lama di umur 56tahun, karyawan yang siap mengundurkan diri atau mungkin di pecat kan bisa memanfaatkan hasil jerih payah nya selama bekerja, bisa buat tambah-tambah modal usaha, bertahan hidup disaat mencari kerja lagi," ujarnya.
Unas meyakini, hampir keseluruhan karyawan yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan punya rencana masing-masing untuk memanfaatkan pencairan saldo BPJS-nya nanti.
"Nah sekarang rumit nya, masa harus nunggu di umur 56 tahun dulu. Berharap sekali kepada pemerintah sekarang untuk tidak selalu menyengsarakan masyarakat, di saat pandemi gini, jangan lah di bikin masyarakat tuh pusing, stres," keluhnya.
Penjelasan Menaker
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.
Buruh protes keras aturan yang dikeluarkan oleh Politikus PKB tersebut. Aturan ini sangat merugikan pekerja. Terlebih, jika pekerja tersebut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia 30 tahun. JHT baru bisa dicairkan 26 tahun kemudian
Berikut sekilas Peraturan Menteri ini yang dimaksud:
1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pasal 2
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
- mencapai usia pensiun;- mengalami cacat total tetap; atau- meninggal dunia
Pasal 3
Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah menjelaskan, manfaat JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurut Ida, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi tertawa kecil saat mendengar pertanyaan soal Kaesang yang tidak bisa dicalonkan. Dia pun meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada putra bungsunya itu.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta maaf kepada masyarakat apabila selama 10 tahun menjabat sebagai presiden ada kesalahan dan kebijakan yang kurang berkenan.
Baca SelengkapnyaKepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode mendapat sorotan dari dunia internasional.
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta hal itu ditanyakan langsung ke MA atau ke partai Garuda. Jokowi enggan berkomentar banyak.
Baca SelengkapnyaJokowi setelah pensiun sebagai Presiden: Jadi rakyat biasa, kembali ke Solo
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaJokowi kembali menanggapi putusan MK terkait perubahan syarat dalam undang-undang Pilkada
Baca SelengkapnyaBatalnya RUU tersebut disahkan membuat putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku sudah bisik-bisik tentang Keppres itu yang diajukan oleh pentinggi HIPMI terkait hari kewirausahaan nasional.
Baca SelengkapnyaAda pihak yang berusaha untuk menghalau terbitnya kebijakan yang akan memudahkan pelaku industri tertentu.
Baca Selengkapnya