Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Cara Pekerja Kena PHK Bisa Ajukan Klaim JKP

Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Cara Pekerja Kena PHK Bisa Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022. Aturan terkait batas usia pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diambil saat pekerja berusia 56 tahun.

Namun, sebelum aturan soal JHT cair di usia 56 tahun, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi melayani pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 1 Februari 2022 lalu.

Payung hukum JKP diatur dalam Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2021. Program tersebut diklaim sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK, terlebih saat Pandemi tidak sedikit perusahaan kolaps.

Orang lain juga bertanya?

Syarat Klaim Manfaat JKP

-Pekerja atau buruh terkena PHK atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-Peserta bayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan. Atau setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK-Peserta yang terkena PHK bersedia bekerja kembali sebagai pekerja penerima upah atau wirausaha-Khusus untuk pekerja PKWT, manfaat JKP diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu.

Cara Daftar JKP

Pekerja atau buruh yang ikut program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis menjadi peserta JKP. Nantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan bukti kepesertaan ke pekerja dan sertifikat ke pengusaha.

Sementara perusahaan yang baru mendaftarkan pekerja/buruhnya, wajib mengisi formulir pendaftaran paling lama 30 hari sejak pekerja/buruh mulai bekerja. Formulir mencakup nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor/tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja.

"Bukti kepesertaan program JKP bagi pekerja/buruh terintegrasi dalam satu kartu kepesertaan program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan," demikian bunyi cara daftar JKP seperti dikutip merdeka.com, Sabtu (12/2).

Besaran Iuran JKP

Iuran program JKP wajib dibayar setiap bulan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan pekerja/buruh. Iuran sebesar 0,46 persen ini bersumber dari:

- Iuran yang dibayarkan pemerintah pusat sebesar 0,22 persen dari upah bulanan pekerja/buruh.

- Sumber pendanaan JKP sebesar 0,24 persen dari rekomposisi (subsidi silang) dari iuran program JKK dan JKM yang sebelumnya sudah ada dan berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JKK direkomposisi 0,14 persen dan iuran JKM 0,10 persen dari upah sebulan.

- Upah yang jadi perhitungan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Namun bila perusahaan tidak menyertakan perhitungan tunjangan, maka cuma upah pokok yang jadi perhitungan iuran.

Cara Bayar Iuran

Pembayaran dilakukan ke BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan data kepesertaan yang terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan. Pembayaran dilakukan sesuai bulan pelunasan iuran.

Bila proses rekomposisi iuran mengalami keterlambatan, maka pemerintah pusat tidak membayarkan iuran.

Manfaat yang Diterima Peserta JKP

- Uang tunai paling banyak selama 6 bulan yang akan diberikan tiap bulannya. Dengan rincian, 3 bulan pertama sebesar 45 persen dari upah dan tiga bulan berikutnya 25 persen dari upah.

Bila upah yang diterima tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga ada kekurangan pembayaran manfaat uang tunai, maka pengusaha wajib membayar kekurangan manfaat uang tunai ke pekerja/buruh secara sekaligus.

- Peserta akan mendapatkan informasi lowongan kerja serta bimbingan konseling karir.

- Peserta akan mendapatkan pelatihan kerja secara online maupun offline. Pelatihan akan diberikan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta maupun perusahaan yang sudah terverifikasi.

Lama Pencairan JKP

Hak atas manfaat JKP hilang bila pekerja/buruh tidak mengajukan permohonan klaim manfaat selama 3 (tiga) bulan sejak PHK, telah mendapatkan pekerjaan, atau meninggal dunia.

Manfaat JKP akan Ditolak jika ..

Manfaat JKP tak bisa diterima pekerja/buruh bila yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, cacat total tetap, pensiun, hingga meninggal dunia. Oleh karena itu, untuk membuktikan alasan PHK, syarat pencairan manfaat JKP harus dibuktikan dengan:

- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, atau

- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Jika perusahaan menunggak pembayaran iuran JKP pekerjanya lebih dari tiga, maka Perusahaan WAJIB membayarkan terlebih dahulu manfaat uang tunai ke pekerja.

Ketika kewajiban sudah dibayar semua, baru pengusaha bisa meminta penggantian manfaat ke BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan paling lama tiga bulan setelah pengusaha melunasi hak pekerja/buruh.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya
Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Begini Caranya

Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh
KSP Tegaskan Program JKP Bentuk Komitmen Negara untuk Jaga Kesejahteraan Buruh

Fajar mendorong perusahaan untuk menghindari PHK serta mengedepankan hubungan yang sehat dan saling memahami.

Baca Selengkapnya
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah
Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan untuk Beli Rumah, Syaratnya Mudah

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek
Pemerintah Usulkan Aturan Baru Penerima Bantuan Iuran untuk Jamsostek

Program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja

Baca Selengkapnya
Influencer hingga Content Creator Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Caranya
Influencer hingga Content Creator Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri, Ini Caranya

Pekerja informal bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pupuk Kaltim Libatkan Peserta Magang
Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pupuk Kaltim Libatkan Peserta Magang

Pupuk Kaltim secara aktif mendukung implementasi empat program utama BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan hingga masyarakat.

Baca Selengkapnya
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa
Empat Negara Ini Beri Gaji untuk Pengangguran, Ternyata di Indonesia Juga Ada Program Serupa

Syarat untuk mendapatkan gaji tak mudah, sebab mereka harus tetap mencari pekerjaan dan diperkuat dengan bukti surat keterangan.

Baca Selengkapnya
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan
Syarat Aktif BPJS Kesehatan buat Perpanjang SIM Mulai Diuji Coba Bulan Depan

Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Baca Selengkapnya
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK
Mulai 1 Agustus 2024 Kepesertaan JKN Aktif Jadi Syarat Wajib Penerbitan SKCK

Kepesertaan aktif JKN kini merupakan salah satu syarat dalam penerbitan SKCK.

Baca Selengkapnya