Aturan Kemendikbud Soal Pembukaan Sekolah: Kapasitas 50%, Kantin Dilarang Buka
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan segera membuka sekolah tatap muka. Sekolah diwajibkan opsi pembelajaran tatap muka dengan syarat guru dan tenaga didik di sekolah tersebut selesai vaksinasi Covid-19 kedua.
Namun ada beberapa ketentuan yang ditetapkan Kemendikbud selama pembukaan sekolah tatap muka terbatas ini. Pembelajaran masih dibatasi untuk kapasitas maksimal 50 persen. Sekolah juga bisa mengkombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh. Misal tatap muka terbatas hanya dilakukan dua hari.
"Jadi saat sudah selesai divaksinasi, satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh hybrid model karena kapasitas boleh 50 persen," jelas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat rapat dengan Komisi X DPR RI, Kamis (18/3).
-
Siapa saja yang diizinkan sekolah di SMPN 5 Bandung? Berdasarkan kisah sejarah, sekolah ini dulunya berstatus sebagai tempat belajar di jenjang dasar. Anak-anak pribumi terpilih, serta dari kalangan Belanda dan Tionghoa lah yang diperbolehkan sekolah di sini.
-
Bagaimana cara SD Negeri 20 Palembang menarik siswa baru? Tiga peserta yang tinggal di sekitar sekolah tersebut mendaftar secara offline. Sementara pada saat PPDB sistem online tak satu pun calon siswa yang mendaftar.
-
Siapa yang harus mendapatkan kesempatan di sekolah? 'Ciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif bagi semua siswa.'
-
Kenapa siswa SMK perlu PKL? Bukan tanpa alasan, PKL adalah kegiatan implementasi yang diberikan kepada siswa SMK agar bisa mendapatkan berbagai manfaat.
-
Apa yang siswa SMP itu lakukan? 'Korban langsung melompat ke luar jendela, saat melompat korban sempat tersangkut di genteng lantai 2 Gedung SMPN 73, kkemudian jatuh ke lantai 1,' sambungnya.
-
Bagaimana PKL membantu siswa? PKL merupakan kegiatan implementasi untuk menumbuhkembangkan karakter dan budaya kerja profesional bagi peserta didik. Selain itu, tujuan PKL juga untuk meningkatkan kompetensi sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.
Untuk tingkat SD, SMP dan SMA maksimal 18 peserta didik dalam satu kelas. SLB dan PAUD diatur maksimal 5 peserta didik dalam satu kelas. Siswa dan tenaga didik diwajibkan menggunakan masker. Serta mengikuti protokol kesehatan lainya.
Selama pembelajaran tatap muka terbatas awal ini, kantin masih belum diperbolehkan buka. Kegiatan ekstrakurikuler pun dilarang. Pembelajaran di luar sekolah diperbolehkan selama menjaga protokol kesehatan.
Nadiem juga menekankan, meski sekolah yang sudah selesai vaksinasi tenaga didik wajib membuka pembelajaran tatap muka, keputusan utama ada di orang tua. Apabila orang tua tidak memperbolehkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, tidak bisa dipaksa untuk mengikuti secara tatap muka.
"Walaupun satuan pendidikan sudah memulai pendidikan tatap muka, karena diwajibkan membuka tatap muka. Tapi kalau orangtua tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah," jelasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca SelengkapnyaSDN 16 Banda Aceh menggelar pembelajaran di ruang terbuka agar para siswa tetap nyaman saat belajar di tengah cuaca panas.
Baca SelengkapnyaPemerintah kota Jambi mewajibkan anak-anak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca SelengkapnyaPembelajaran daring tersebut, bertujuan agar mengurai kepadatan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPemprov bakal menyampaikan informasi perihal pengisian bangku kosong itu pada semester genap dengan mengeluarkan surat edaran.
Baca SelengkapnyaKPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.
Baca SelengkapnyaNantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula dari salah satu pelajar yang belum sembuh total dari cacar air masuk sekolah
Baca SelengkapnyaPurwo bilang, dilarangnya perpisahan di luar area sekolah sudah ditetapkan melalui surat edaran (SE).
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaAkibat kondisi itu, pemkot menerapkan kebijakan belajar jarak jauh.
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca Selengkapnya