Aturan Ketat Belajar Tatap Muka di Sekolah saat PPKM Level 3
Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 dengan level 3. Sedangkan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.
Adapun pengaturan terkait kegiatan pembelajaran, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelas aturan tersebut seperti dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021. Aturan kapasitas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang jadi maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Dikecualikan pula untuk PAUD yang maksimal kapasitas hanya 33 persen.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Bagaimana PKM dilakukan? PKM adalah perwujudan penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi, atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
-
Apa manfaat PKL? Berikut beberapa manfaat PKL yang bisa didapatkan:• Penerapan Pengetahuan Praktis: Siswa dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang mereka pelajari di kelas dalam situasi dunia nyata.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis aturan tersebut.
Sementara untuk aturan kegiatan pembelajaran pada wilayah yang diterapkan PPKM level 2 dan 1 adalah sebagai berikut:
1) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
a) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan
b) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:
a) Melalui pembelajaran jarak jauh; dan
b) Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.
Aturan PPKM Level 4
Sementara itu, bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4 diperbolehkan untuk bisa melakukan simulasi pembelajaran tatapan muka, tapi melalui ketentuan dan persyaratan Asesmen Nasional.
Aturan tersebut sebagaimana dikutip dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 ditandatangai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin (23/8) yang mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8) untuk wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
"Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021," tulis poin kedua dalam ketentuan yang diatur dalam Inmendagri.
Untuk diketahui, dikutip dari laman Kemendikbud Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
Dalam Asesmen Nasional, nantinya mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.
Berdasarkan tiga instrumen penilaian yaitu pertama, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan diikuti oleh peserta didik, dengan tujuan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif.
Lalu kedua, Survei Karakter, nantinya, diikuti oleh peserta didik dan guru untuk mengukur sikap, kebiasaan, nilai- nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif. Dan ketiga, Survei Lingkungan Belajar diikuti oleh kepala satuan Pendidikan, untuk mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.
Sementara selain ketentuan Asesmen Nasional simulai pembelajaran tatap muka, untuk pembelajaran pada seluruh tingkat pendidikan para siswa maupun guru tetap diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagaimana tertuang dalam poin pertama.
Sehingga dengan diterbitkannya Inmedagri tersebut, tata pelaksanaan dan penerapan secara teknis nantinya akan dilaksanakan sesuai aturan Kemendikbud terkait Asesmen Nasional dengan berkoordinasi kepada kepala daerah pada masing-masing wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yakni;
a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;
e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;
f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;
h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;
i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu KotaBanjarbaru, Kota Banjarmasin, KabupatenKotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut;
j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya;
k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;
l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;
n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;
p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan
q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca SelengkapnyaNantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAkibat kondisi itu, pemkot menerapkan kebijakan belajar jarak jauh.
Baca SelengkapnyaAkibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca SelengkapnyaTanggal 4-7 wilayah-wilayah yang yang bersinggungan ke tempat untuk venue dan penginapan KTT ASEAN itu PJJ total 100 persen di 9 kecamatan.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaPB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnya