Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Ketat Belajar Tatap Muka di Sekolah saat PPKM Level 3

Aturan Ketat Belajar Tatap Muka di Sekolah saat PPKM Level 3 Pemkot Medan Gelar Simulasi Sekolah Tatap Muka, Begini Potretnya. Instagram/@prokopim_pemkomedan ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan PPKM untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Untuk wilayah Jawa dan Bali PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021 dengan level 3. Sedangkan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September 2021.

Adapun pengaturan terkait kegiatan pembelajaran, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada zona PPKM level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," jelas aturan tersebut seperti dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021. Aturan kapasitas 50 persen dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB yang jadi maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Dikecualikan pula untuk PAUD yang maksimal kapasitas hanya 33 persen.

"Dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis aturan tersebut.

Sementara untuk aturan kegiatan pembelajaran pada wilayah yang diterapkan PPKM level 2 dan 1 adalah sebagai berikut:

1) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

a) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

b) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

3) Untuk wilayah yang berada dalam Zona Merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan:

a) Melalui pembelajaran jarak jauh; dan

b) Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021.

Aturan PPKM Level 4

Sementara itu, bagi daerah yang menerapkan PPKM Level 4 diperbolehkan untuk bisa melakukan simulasi pembelajaran tatapan muka, tapi melalui ketentuan dan persyaratan Asesmen Nasional.

Aturan tersebut sebagaimana dikutip dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 ditandatangai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pada Senin (23/8) yang mulai berlaku pada Selasa (24/8) sampai dengan Senin (30/8) untuk wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

"Maksimal 25 persen pendidik dan/atau tenaga kependidikan pada masing-masing satuan Pendidikan, dapat melakukan kegiatan persiapan teknis (simulasi) asesmen Nasional pada tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 2 September 2021," tulis poin kedua dalam ketentuan yang diatur dalam Inmendagri.

Untuk diketahui, dikutip dari laman Kemendikbud Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.

Dalam Asesmen Nasional, nantinya mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran.

Berdasarkan tiga instrumen penilaian yaitu pertama, Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) akan diikuti oleh peserta didik, dengan tujuan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi sebagai hasil belajar kognitif.

Lalu kedua, Survei Karakter, nantinya, diikuti oleh peserta didik dan guru untuk mengukur sikap, kebiasaan, nilai- nilai (values) sebagai hasil belajar nonkognitif. Dan ketiga, Survei Lingkungan Belajar diikuti oleh kepala satuan Pendidikan, untuk mengukur kualitas pembelajaran dan iklim sekolah yang menunjang pembelajaran.

Sementara selain ketentuan Asesmen Nasional simulai pembelajaran tatap muka, untuk pembelajaran pada seluruh tingkat pendidikan para siswa maupun guru tetap diwajibkan melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagaimana tertuang dalam poin pertama.

Sehingga dengan diterbitkannya Inmedagri tersebut, tata pelaksanaan dan penerapan secara teknis nantinya akan dilaksanakan sesuai aturan Kemendikbud terkait Asesmen Nasional dengan berkoordinasi kepada kepala daerah pada masing-masing wilayah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yakni;

a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;

b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;

c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;

d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;

e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;

f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;

g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;

h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;

i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu KotaBanjarbaru, Kota Banjarmasin, KabupatenKotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Tanah Laut;

j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya;

k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;

l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;

m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;

n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;

o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;

p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan

q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi
30% PNS Pemkot Depok WFH Buntut Polusi, Guru Kesulitan Jika Kalau Harus PJJ Lagi

Kadisdik mengatakan berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud masih diutamakan menggelar pembelajaran tatap muka.

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023
DKI Terapkan Sekolah PJJ 50 Persen saat KTT ASEAN 4-7 September 2023

Nantinya, venue KTT ASEAN difokuskan di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Heboh Puluhan Siswa SMP di Tangsel Tertular Cacar dan Gondongan, Begini Awal Mula Temuannya
Heboh Puluhan Siswa SMP di Tangsel Tertular Cacar dan Gondongan, Begini Awal Mula Temuannya

Akibat kondisi itu, pemkot menerapkan kebijakan belajar jarak jauh.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Buka Suara soal Wabah Cacar Air dan Gondongan di Tangsel
Kemenkes Buka Suara soal Wabah Cacar Air dan Gondongan di Tangsel

Akibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.

Baca Selengkapnya
KTT ASEAN Jakarta, 1.108 Sekolah di Sembilan Kecamatan Terapkan PJJ 100%
KTT ASEAN Jakarta, 1.108 Sekolah di Sembilan Kecamatan Terapkan PJJ 100%

Tanggal 4-7 wilayah-wilayah yang yang bersinggungan ke tempat untuk venue dan penginapan KTT ASEAN itu PJJ total 100 persen di 9 kecamatan.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia
Waspadai Potensi Peningkatan Covid-19 di Indonesia

Masyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, IDI Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, IDI Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi

PB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya