Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan larangan dengarkan musik & merokok jadi boomerang buat polisi

Aturan larangan dengarkan musik & merokok jadi boomerang buat polisi Radio di mobil. ©nydailynews.com

Merdeka.com - Beredar viral kabar polisi melarang pengendara mobil merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Hal tersebut menuai kontroversi lantaran dengan mendengarkan musik pengendara bisa membunuh bosan, terlebih jika terjebak dalam kemacetan.

Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan dua hal itu tidak dilarang dan tak akan ditindak. Hal tersebut membuat masyarakat menjadi bingung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh kepolisian tersebut.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, seharusnya kepolisian tidak terlalu terburu-buru menyampaikan satu aturan. Karena keputusan yang plin-plan tersebut dapat menjadi boomerang bagi penegak hukum.

"Kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana? Kalau intensitas suara besar mengganggu? Ini deskresi kepolisian. Hal itu tidak perlu dikuatkan dengan pernyataan yang resmi. Dengan pernyataan resmi itu jadi blunder sendiri, jadi boomerang buat mereka sendiri," katanya kepada merdeka.com, Jumat (2/3).

Namun, dia mendukung langkah Polri melarang pengendara merokok. Karena, merokok dapat menyebabkan pengendara lain terganggu. Dan ini dapat dikategorikan pelanggaran sesuai dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana pada Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Kalau rokok bahaya memang apinya bisa mengenai yang belakang, kalau mendengarkan musik mengganggunya di mana?" ujar Bambang.

Pandangan serupa juga disampaikan pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio. Agus mengatakan, polisi sebaiknya mengerjakan hal yang lebih krusial, seperti narkoba dan korupsi. Mengenai larangan mendengarkan musik, dia menilai, mungkin diberlakukan bagi pengendara yang menggunakan earphone.

"Berlebihan, mending beresin narkoba dan korupsi aja. Orang dengerin musik kok dilarang, kecuali pakai earphone karena berbahaya enggak dengar suara lain. Lagian gimana ngawasinnya," tutupnya.

Kemudian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan yang tidak boleh adalah menggunakan ponsel saat berkendara. Apalagi sambil mengirimkan pesan melalui smart phone. Polisi juga mengimbau jika mau melihat peta, lebih baik menepi dahulu.

"Berkendara sambil menggunakan handphone, Rawan tidak? Itu yang dijaga jangan menggunakan handphone dan sms pada saat menyetir," katanya.

Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara. Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.

"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.

Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

Pasal 283 tentang aturan dan sanksi bagi pengendara yang lalai menjaga keselamatan lalu lintas. Jika terbukti lalai akan mendapat hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Konvoi Dua Truk Sound Horeg Bangunkan Sahur 'Dikandangin' Polisi di Malang
Konvoi Dua Truk Sound Horeg Bangunkan Sahur 'Dikandangin' Polisi di Malang

Penertiban dilakukan oleh personel gabungan Polres Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi, Polsek, Koramil, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Viral Pengendara Ditegur Keras Polisi Gara-Gara Merokok di Jalan, Ini Ancaman Pidananya
Viral Pengendara Ditegur Keras Polisi Gara-Gara Merokok di Jalan, Ini Ancaman Pidananya

Polisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya

Baca Selengkapnya
Polisi Jangan Razia Dulu, Aturan Knalpot Brong Tengah Disusun Pemerintah
Polisi Jangan Razia Dulu, Aturan Knalpot Brong Tengah Disusun Pemerintah

Kepolisian belum bisa membedakan mana knalpot after market atau knalpot brong. Apalagi tidak semua polisi memiliki alat untuk pengujian.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau
Wacana Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dikhawatirkan Timbulkan Ketidakstabilan di Industri Hasil Tembakau

Draft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.

Baca Selengkapnya
Aturan Sebenarnya Bagaimana Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Aturan Sebenarnya Bagaimana Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?

Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?

Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya