Aturan Lengkap Pengendara saat Lewati Perlintasan Sebidang dan Sanksi jika Melanggar
Merdeka.com - Satu unit Honda Mobilio ringsek dan menyangkut di lintasan KRL Depok-Citayam. Mobil jenis Multi Purpose Vehicle atau MPV berwarna silver itu sempat terseret KRL sejauh lima meter di Jalan Rawa Geni, Citayam, Depok, Rabu (20/4) sekira pukul 06.45.
Penyebabnya, ialah sopir mobil berpelat B 1653 NYZ yang nekat menerobos pintu perlintasan sebidang KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan akibat kecelakaan itu sejumlah jadwal perjalanan kereta terganggu.
"KAI Commuter memohon maaf atas kendala perjalanan yang terjadi di lintas Stasiun Citayam - Stasiun Depok sehubungan adanya mobil yang menemper KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) di Kilometer 34+4/5 antara dua stasiun tersebut," kata Anne.
-
Bagaimana PPKA memberi sinyal ke kereta? Peluit itu akan dijawab dengan klakson suling dari lokomotif (semboyan 35) oleh masinis.
-
Bagaimana kereta berhenti? Dari sisi teknis, kereta api merupakan alat transportasi massal yang tidak tidak bisa berhenti mendadak seperti mobil maupun sepeda motor. Terlebih kereta juga membawa muatan ratusan penumpang dengan bobot berton-ton. Dalam kecepatan rendah 45 KM/jam misalnya, kereta api baru bisa berhenti sempurna pada jarak 143 meter. Jarak ini akan semakin bertambah saat laju kereta berada dalam kecepatan tinggi.
-
Siapa yang memberikan sinyal aman ke kereta? Pertama; PPKA memberikan indikasi aman dan menarik sinyal keluar dari indikasi semboyan 7 (berhenti) menuju semboyan 5 (berjalan/aman).
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa tidak boleh langsung mematikan mobil? Jika mobil langsung dimatikan, distribusi pelumas ke bagian mesin akan terhenti. Selain tidak baik, hal ini berpotensi merusak komponen-komponen penting yang ada pada bagian mesin.
-
Kapan lampu sein harus digunakan saat berkendara di persimpangan? Sebelum mengambil belokan di persimpangan, aktifkan lampu sein beberapa meter sebelumnya agar pengendara lain dapat melihat tanda tersebut.
Kendaraan melintasi perlintasan kereta sebetulnya ada aturan hukum yang mengaturnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114.
Pasal 14 mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau saat palang pintu kereta api mulai tertutup.
Berikut bunyi Pasal 114:
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai
ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi
rel.
Sanksi Pelanggar
Selanjutnya, terdapat pula aturan mengenai sanksi pengendara yang melanggar saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Seperti diatur dalam Pasal 296 UU yang sama, pengendara bisa dijatuhi sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Sementara itu, dalam Pasal 11 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tertulis pedoman tata cara berlalu lintas bagi kendaraan di ruas jalan perlintasan sebidang, yakni:
a. Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain,
b. Wajib mendahulukan kereta api,
c. Wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,
d. Wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya Perlintasan Sebidang,
e. Wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan,
f. Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa tanda garis melintang untuk menunggu kereta api melintas bagi kendaraan bermotor atau tidak bermotor,
g. Wajib memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat,
h. Wajib memastikan kendaraannya keluar dari Perlintasan Sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di Perlintasan Sebidang,
i. Dilarang melintasi apabila ruang di seberang Perlintasan Sebidang belum cukup untuk kendaraan,
j. Dilarang menerobos Perlintasan Sebidang dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada Perlintasan Sebidang yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas,
k. Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan lewat Perlintasan Sebidang,
l. Dalam kondisi darurat segera membuka sabuk keselamatan dan memastikan pintu kendaraan tidak terkunci saat melintas Perlintasan Sebidang.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.
Baca SelengkapnyaAturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaApakah boleh menyalakan lampu hazard saat lurus di perempatan? Berikut jawabannya dari Polisi.
Baca SelengkapnyaPeraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.
Baca SelengkapnyaKereta feeder Whoosh relasi Padalarang-Bandung terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah mobil Sigra.
Baca SelengkapnyaPengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Baca Selengkapnya