Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Lengkap Pengendara saat Lewati Perlintasan Sebidang dan Sanksi jika Melanggar

Aturan Lengkap Pengendara saat Lewati Perlintasan Sebidang dan Sanksi jika Melanggar Mobil Ditabrak KRL di Rawa Geni. ©2022 Antara

Merdeka.com - Satu unit Honda Mobilio ringsek dan menyangkut di lintasan KRL Depok-Citayam. Mobil jenis Multi Purpose Vehicle atau MPV berwarna silver itu sempat terseret KRL sejauh lima meter di Jalan Rawa Geni, Citayam, Depok, Rabu (20/4) sekira pukul 06.45.

Penyebabnya, ialah sopir mobil berpelat B 1653 NYZ yang nekat menerobos pintu perlintasan sebidang KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan akibat kecelakaan itu sejumlah jadwal perjalanan kereta terganggu.

"KAI Commuter memohon maaf atas kendala perjalanan yang terjadi di lintas Stasiun Citayam - Stasiun Depok sehubungan adanya mobil yang menemper KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) di Kilometer 34+4/5 antara dua stasiun tersebut," kata Anne.

Orang lain juga bertanya?

Kendaraan melintasi perlintasan kereta sebetulnya ada aturan hukum yang mengaturnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 114.

Pasal 14 mewajibkan pengemudi kendaraan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau saat palang pintu kereta api mulai tertutup.

Berikut bunyi Pasal 114:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai

ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi

rel.

Sanksi Pelanggar

Selanjutnya, terdapat pula aturan mengenai sanksi pengendara yang melanggar saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Seperti diatur dalam Pasal 296 UU yang sama, pengendara bisa dijatuhi sanksi kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Sementara itu, dalam Pasal 11 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tertulis pedoman tata cara berlalu lintas bagi kendaraan di ruas jalan perlintasan sebidang, yakni:

a. Wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain,

b. Wajib mendahulukan kereta api,

c. Wajib memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,

d. Wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya Perlintasan Sebidang,

e. Wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati Perlintasan Sebidang serta menengok kiri dan kanan,

f. Wajib berhenti di belakang marka melintang berupa tanda garis melintang untuk menunggu kereta api melintas bagi kendaraan bermotor atau tidak bermotor,

g. Wajib memastikan bahwa kendaraannya dapat melewati Perlintasan Sebidang dengan selamat,

h. Wajib memastikan kendaraannya keluar dari Perlintasan Sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di Perlintasan Sebidang,

i. Dilarang melintasi apabila ruang di seberang Perlintasan Sebidang belum cukup untuk kendaraan,

j. Dilarang menerobos Perlintasan Sebidang dalam kondisi lampu isyarat warna merah menyala pada Perlintasan Sebidang yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas,

k. Jika memungkinkan dapat membuka jendela samping pengemudi, agar memastikan ada tidaknya tanda peringatan kereta akan lewat Perlintasan Sebidang,

l. Dalam kondisi darurat segera membuka sabuk keselamatan dan memastikan pintu kendaraan tidak terkunci saat melintas Perlintasan Sebidang.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000

Jika terjadi kecelakaan pada pelintasan, hal itu bukan kecelakaan perkeretaapian, melainkan kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi

Aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya
Masinis Bakal Kena Sanksi Jika Ada Kecelakaan Kereta? Ini Jawabannya

Kereta memiliki jalur khusus dan orang atau pengendara dilarang mengganggu perjalanan KA. Jika ada hal merugikan bagi KA, maka PT KAI bisa meminta ganti rugi.

Baca Selengkapnya
Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah
Foto Kontainer Nekat Terobos Palang Perlintasan & Mati di Rel, KA Mau Lewat Malah Ngalah

Akibat peristiwa itu, Polsuska membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Polsek Rambipuji untuk diperiksa.

Baca Selengkapnya
Benarkah Lampu Hazard Dinyalakan saat Melintasi Perempatan Jalan? Ini Jawaban Lengkap Polisi
Benarkah Lampu Hazard Dinyalakan saat Melintasi Perempatan Jalan? Ini Jawaban Lengkap Polisi

Apakah boleh menyalakan lampu hazard saat lurus di perempatan? Berikut jawabannya dari Polisi.

Baca Selengkapnya
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman

Peraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.

Baca Selengkapnya
Kereta Feeder Whoosh Hantam Mobil di Bandung Barat, Dua Orang Meninggal Dunia
Kereta Feeder Whoosh Hantam Mobil di Bandung Barat, Dua Orang Meninggal Dunia

Kereta feeder Whoosh relasi Padalarang-Bandung terlibat dalam kecelakaan dengan sebuah mobil Sigra.

Baca Selengkapnya
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya