Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
Merdeka.com - Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali mengeluarkan aturan baru terkait Natal dan Tahun Baru 2021. Kali ini soal ketentuan perjalanan selama Natal dan Tahun Baru 2021 di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berujung.
Aturan tersebut sekaligus menegaskan meski pemberlakuan PPKM Level 3 nasional dibatalkan, namun mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2021 tetap diatur pemerintah.
Dikutip melalui laman resmi Kemenko Marves, berikut aturan perjalanan terbaru selama Nataru 2021:
-
Bagaimana cara pemerintah memastikan libur Natal dan tahun baru 2025 aman? Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi diadakan untuk memastikan bahwa pergerakan masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2024/2025 dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan lancar.
-
Kenapa libur nasional 2025 ditetapkan? Muhadjir menjelaskan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas. Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.
-
Kapan SKB 3 Menteri tentang libur 2025 ditandatangani? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan, Airlangga Hartarto, yang diwakili oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Kapan puncak arus balik libur natal dan tahun baru 2025? Untuk arus balik, puncak diprediksi akan terjadi pada Rabu dan Kamis, 1-2 Januari 2025.
-
Kenapa libur natal diperpanjang? Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi masyarakat dalam merayakan Natal serta berkumpul dengan keluarga, sekaligus mendukung sektor pariwisata di penghujung tahun.
A. Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri
1. Wajib vaksinasi dosis 1 dan 2
2. Menyertakan bukti hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
3. Anak-anak wajib tunjukkan hasil PCR negatif yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara dan antigen negatif 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut
4. Orang dewasa tidak diperkenankan bepergian jarak jauh jika sudah vaksin pertama atau tidak dapat divaksin karena alasan medis
B. Ketentuan Perjalanan Luar Negeri
1. Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
2. Karantina selama 10 hari
Sebelumnya, Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatalan ini berdasarkan dua capaian pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, capaian pertama ialah vaksinasi dosis satu di Pulau Jawa-Bali sudah melebihi 60 persen.
"Demikian juga (capaian vaksinasi) dosis kedua," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (8/12).
Capaian kedua adalah vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan di Jawa-Bali sudah cukup tinggi. Dia mengambil contoh vaksinasi pada lansia. Namun diakuinya, cakupan vaksinasi pada lansia di luar Jawa-Bali belum merata.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaCuti tetap diprioritaskan untuk pegawai yang merayakan Natal.
Baca SelengkapnyaPembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaBudi Karya Sumadi memprediksi puncak arus mudik dan arus balik bakal jatuh pada dua hari sebelum dan sesudah Natal
Baca SelengkapnyaWarsito menekankan, tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPetugas juga sudah menyiapkan dua tol fungsional di Klaten-Prambanan dan Probolinggo.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meniadakan tilang manual selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaPenularan varian JN.1 telah ditemukan di Jakarta dan Batam.
Baca Selengkapnya