Aturan Masih Memberatkan Calon Wisman, Asita Bali Berharap Ada Keringanan
Merdeka.com - Pelaku usaha perjalanan wisata di Bali menilai beberapa kebijakan pemerintah terkait pembukaan pintu wisatawan mancanegara (wisman) masih memberatkan. Mereka mengharapkan ada keringanan agar kunjungan ke Pulau Dewata meningkat.
"Berbagai kebijakan yang harus diikuti oleh industri itu mungkin perlu dievaluasi kalau menurut saya," kata Ketua Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia (Asita) Bali Ketut Ardana saat dihubungi Rabu (20/10).
Ia memaparkan, aturan yang masih menyulitkan adalah karantina di hotel selama lima hari bagi wisman, terutama bagi wisman dari negara Asia yang masa liburannya lebih pendek daripada wisman asal Eropa.
-
Kenapa pungutan wisatawan asing diharapkan bisa meningkatkan kualitas pariwisata di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Apa tujuan utama dari pungutan wisatawan asing di Bali? 'Masalah-masalah yang kita hadapi sekarang seperti soal sampah dan kemacetan harus bisa segera diatasi,' katanya saat membuka Tatanan Baru Pariwisata Bali dengan tema 'Pungutan Wisman untuk Pariwisata Bali yang Berkualitas' di Kampus Universitas Udayana (Unud), Bali, Selasa (23/1).
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Bagaimana cara Kutai Timur meningkatkan jumlah wisatawan? Selain gencar mempromosikan di berbagai event, perbaikan sarana dan prasarana penunjang juga terus ditingkatkan, termasuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
"Masih agak menyulitkan. Karantina, yang tadinya delapan hari sekarang turun menjadi lima hari. Mungkin bagi wisatawan Eropa yang long of stay cukup panjang biasanya kalau Eropa itu paling tidak dua minggu. Jadi, aturan karantina lima hari mungkin masih oke buat mereka, karena mungkin cukup banyak waktu bisa digunakan melihat Bali dan sekitarnya.”
"Tetapi tentu akan (beda) bagi wisatawan yang long of stay-nya itu pendek. Katakanlah negara-negara di Asia seperti China, Korea, Jepang. Iya itu agak sulit karena mereka rata-rata masa tinggalnya itu sekitar lima hari ke bawah," imbuhnya.
Kendati begitu, pihaknya memahami aturan itu dibuat pemerintah dengan pertimbangan kesehatan atau lain-lainnya. Namun, industri menginginkan karantina lebih pendek agar mereka bisa kembali berbisnis.
"Tentu kami juga punya usulan-usulan, karena sudah 1,5 tahun kami mati suri di Bali. Usulannya, kalau turun jadi tiga hari masih oke. Iya tentu, harapan kami nol (tanpa karantina). Tapi, sekali lagi kami menyampaikan pemerintah membuat aturan itu tentu ada pertimbangan yang kaitannya dengan masalah kesehatan dan masih perlu dibuat aturan begitu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti syarat jaminan asuransi kepada wisman yang masuk ke Indonesia dengan nilai mencapai USD100 ribu atau lebih dari Rp1 miliar. Aturan itu tentu juga menjadi kendala bagi wisman untuk berlibur ke Bali.
Menurut Ardana, tidak semua wisman yang datang ke Pulau Dewata adalah orang-orang yang kaya. "Banyak yang kelasnya middle. Kalau middle class kalau ada aturan yang begitu saya pikir mereka berat untuk datang," ungkapnya.
"Kalau Rp 1 miliar asuransinya lalu premi atau covered-nya kalau terjadi apa-apa nanti klien atau turis itu dibayar sekian angkanya. Kalau saya tidak salah tangkap, ini adalah asuransi untuk Covid-19, memang sekali lagi saya sampaikan kalau itu memang asuransi untuk wisatawan tujuan adalah holiday maka memang itu tidak mudah," ujarnya.
Menurutnya, wisman biasanya sudah membeli asuransi dengan pertanggungan yang tentu tidak terlalu besar. Tapi yang jelas mereka sudah memilikinya.
"Sekarang, yang dipersyaratkan ini nampaknya asuransi lain. Asuransi yang kaitannya dengan Covid-19, kalau saya tidak salah. Semuanya kebijakan-kebijakan itu sulit rasanya, pasti memang tidak mudah bagi kami industri," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan untuk anggota Asita Bali tentu menginginkan aturan-aturan yang meringankan bagi calon wisman. Salah satunya juga adalah kembali diberlakukan lagi visa on arrival.
"Tentu kami berharap aturan-aturan yang pernah diterapkan sebelum pandemi bisa secepatnya kembali lagi. Misalnya, kaitannya dengan masalah visa, iya tentu kami dari industri berharap visa on arrival bisa diberlakukan lagi," tutup Ardana.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tantangan terbesar yang dihadapi saat ini adalah adanya digitalisasi dalam pemasaran dengan adanya layanan pembelian tiket secara online.
Baca SelengkapnyaPungutan yang dibayarkan oleh wisman itu belum optimal karena baru 40 persen.
Baca SelengkapnyaDiharapkan, dana yang terkumpul nantinya dialokasikan pula untuk kegiatan yang dampaknya dirasakan langsung oleh wisatawan.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150.000 bagi turis asing yang akan masuk ke Bali bertujuan untuk berkontribusi terhadap konservasi alam Bali.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaBiaya yang dibebankan sebesar USD10 atau Rp150.000 per satu kunjungan dan berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPungutan tersebut akan menjadi pemasukan daerah yang dimasukkan ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca Selengkapnya