Aturan menyadap harus izin pengadilan tak berlaku bagi KPK
Merdeka.com - Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dikhawatirkan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena dalam revisi tersebut menyatakan bahwa, sebelum melakukan penyadapan penegak hukum harus meminta izin terlebih dahulu kepada pengadilan.
Izin tersebut dikhawatirkan berpotensi terjadi kebocoran. Sementara, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan tindakan luar biasa.
Namun Anggota Komisi III DPR Indra menegaskan, aturan penyadapan dalam draf revisi KUHAP sama sekali tidak berpengaruh dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Kewenangan penyadapan bagi KPK telah diatur oleh UU No30 Tahun 2002 tentang KPK.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Mengapa PPPK penting? Selain mengetahui pengertiannya, Anda juga perlu mengetahui syarat apa saja yang diperlukan dalam rekrutmen PPPK. Di samping itu, penting juga untuk dipahami tugas dan kewajiban dari PPPK menurut aturan hukum yang berlaku.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan dengan upaya biasa. Penyadapan, kata dia, bagian dari tindakan luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Jadi apa yang didiskusikan di dalam Revisi KUHAP itu tidak berpengaruh untuk KPK," ujar Indra di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/3).
Politisi PKS itu berpendapat, kewenangan KPK tak boleh dipangkas, sekalipun dalam Revisi KUHAP pelaksanaan penyadapan diharuskan mendapat izin dari pengadilan setempat. Menurutnya KUHAP bersifat lex generalis, sedangkan UU KPK bersifat lex spesialis. Sehingga dia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan pasal penyadapan yang tertuang dalam RKUHAP. Sebab, pembahasan antara pemerintah dengan DPR belum dilakukan secara mendalam untuk membahas pasal per pasal.
"Jadi untuk KPK kita memberikan UU khusus, dan kewenangan khusus. Revisi KUHAP ini tidak menghalangi kewenangan KPK," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaArman bersyukur DPR bakal mengikuti putusan MK untuk ajang kontestasi 27 Agustus mendatang.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya