Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan narapidana boleh ikut pilkada digugat ke MA

Aturan narapidana boleh ikut pilkada digugat ke MA gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - DPR dan Pemerintah telah mengesahkan Peraturan KPU No 9 Tahun 2016. Dalam pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan KPU disebutkan bahwa terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara atau terpidana yang tengah menjalani hukuman percobaan dapat menjadi calon kepala daerah.

Akibat peraturan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) melayangkan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

Dasar permohonan uji materi tersebut, dikarenakan bertentangan dengan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang pengesahan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada secara jelas menyebutkan syarat calon kepala daerah adalah tidak tengah berstatus terpidana. Orang yang menjalani hukuman percobaan, status hukumnya jelas adalah seorang terpidana sehingga patut dimaknai tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah sebagaimana telah ditetapkan UU Pilkada," kata Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi di Gedung MA, Senin (26/9).

Veri menambahkan, PKPU yang memperbolehkan terpidana percobaan maju dalam Pilkada juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 huruf f PKPU 9/2016, yang berisi: Terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam kepada secara terbuka dan jujur mengemukakan publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara.

Lewat uji materi ini, Veri berharap Mahkamah Agung dapat mengamini bahwa PKPU tersebut memang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada.

"Kedua, meminta termohon yaitu KPU untuk mencabut peraturan KPU yang memperbolehkan terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah," katanya.

Sementara, mengingat tengah dekatnya proses penetapan calon kepala daerah, dia meminta MA segera memproses dan memutus permohonan uji materi ini sebelum tahapan penetapan calon kepala daerah, yaitu tanggal 24 Oktober. Dalam waktu dekat, ICW, Perludem dan Kode Inisiatif akan pula melayangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres
Mahasiswa Unusia Ubah Gugatan Syarat Capres-Cawapres: Wakil Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres

Gugatan yang diajukan Brahma berubah sehingga wakil gubernur diharapkan bisa menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada
Terungkap! Ini Sosok yang Teken Surat Agar Baleg DPR Segera Rapat Bahas RUU Pilkada

Rapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada
Respons Menkumham Andi Agtas Terkait Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
LIVE VIDEO: MK Putuskan Partai Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya
Bunyi UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dan Implementasinya

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Baca Selengkapnya