Aturan Pemkab Bogor saat Ramadan: Ibadah di Masjid Dibatasi 50%, SOTR Dilarang
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, melarang segala bentuk keramaian selama Ramadan hingga Idul Fitri 2021. Mulai melarang sahur on the road hingga melaksanakan takbir keliling.
Selain itu, dalam pelaksaan salat tarawih di masjid pun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas jamaah di dalam masjid. Sementara pelaksanaan alat ied dianjurkan agar dilaksanakan di lingkungan RT masing-masing.
"Dianjurkan buka puasa dan sahur di rumah masing-masing. I'tikaf di masjid pun dilarang. Jadi kegiatan di masjid hanya salat fardhu dan salat tarawih itu pun dibatasi 50 persen," kata Bupati Bogor, Ade Yasin, Senin (12/4).
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa saja yang dianjurkan di awal berbuka puasa? Mulailah berbuka dengan makanan yang mudah dicerna seperti kurma dan air. Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk berbuka dengan kurma, jika tidak ada kurma maka bisa dengan air. Kurma memberikan energi instan karena kandungan gula alaminya, sedangkan air membantu menghidrasi tubuh setelah seharian berpuasa.
-
Apa doa berbuka puasa yang dianjurkan? Ketika hendak berbuka, Anda bisa mengamalkan doa berbuka puasa sesuai sunnah yang berasal dari hadis yang disebutkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca doa berikut ini, Dzahabadh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah
-
Bagaimana cara berbuka puasa? Doa buka puasa ini dibaca tidak lain sebagai bentuk syukur karena telah diberikan kemudahan dalam berpuasa.
-
Apa yang dimaksud dengan Doa Berbuka Puasa? Umat Islam sangat dianjurkan untuk mengetahui bacaan doa-doa. Termasuk doa berbuka.
-
Dimana itikaf harus dilakukan? Termasuk wanita, ia boleh melakukan i’tikaf sebagaimana laki-laki, dan itikaf tidak sah jika dilakukan selain di masjid.
Kata Ade, pelarangan i'tikaf di masjid untuk menghindari penularan Covid-19. Pasalnya, i'tikaf biasanya dilakukan dalam waktu yang lama. Sehingga, Ade khawatir adanya penularan Covid-19.
"Lansia dan kalau sedang tidak enak badan sebaiknya jangan ke masjid dulu. Untuk Nuzulul quran juga nanti ada protokol kesehatan ketat, terutama menjaga jarak minimal satu meter," tegas Ade.
Sedangkan untuk sektor usaha, Pemkab Bogor melarang operasional Tempat Hiburan Malam (THM), spa, panti pijat hingga rumah bernyanyi selama ramadan. Untuk rumah makan maupun restoran pun dibatasi.
"Rumah makan diizinkan buka pukul 14.00-21.00 WIB. Saat jam sahur juga boleh buka pukul 02.00-04.30 WIB," ujar Ade Yasin.
Semua pembatasan tersebut tertuang dalam Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor.
Sementara Wali Kota Bogor, Bima Arya mengingatkan aparatur di wilayah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat selama bulan suci ramadhan 1442 H/2021.
“Koordinasikan semua, ingatkan pedagangnya. Jika ada indikasi kerumunan yang berlebihan, langsung koordinasikan ke atas, nanti saya akan koordinasikan dengan pihak terkait,” kata Bima Arya usai memimpin Apel gabungan Operasi Kurma Raya 2021 di Lapangan Pusdik Zeni TNI AD, Jalan Jenderal Sudirman, Senin (12/4).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaItikaf adalah bentuk ibadah di mana seseorang berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaMemperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaDoa itikaf wajib dilafalkan sebelum melaksanakan sholat itikaf. Doa itikaf ini adalah niat dilafalkan sebelum melaksanakan sholat itikaf
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaMenjelang pelaksanaan ibadah haji, kawasan Masjidil Haram kian padat
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca Selengkapnya