Aturan PPKM Level 4: WFO, Restoran Hingga Resepsi Nikah Maksimal 25%
Merdeka.com - Pemerintah memperpanjang PPKM wilayah Jawa- Bali mulai tanggal 22 hingga 28 Februari 2022. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 terdapat 4 kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA menyampaikan sejumlah kegiatan masyarakat di wilayah dengan Level 4 dibatasi. Salah satunya, kegiatan pada sektor nonesensial dapat beroperaasi 25% WFO.
Restoran hingga pasar swalayan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
-
Apa saja daerah yang pernah jadi ibu kota Jawa Timur? Ibu Kota Jawa Timur Selain Bojonegoro, daerah lain yang pernah menjadi ibu kota Jawa Timur yakni Sepanjang (Sidoaro), Mojokerto, Kediri, Malang, Blitar, Jombang, Madiun, dan Nganjuk.
-
Kenapa Cianjur jadi Ibu Kota Jawa Barat? Walau demikian, statusnya masih sebagai ibu kota Jawa Barat, karena dianggap strategis dan dekat dengan pelabuhan Cirebon, Batavia serta Jawa Tengah (sisi selatan).
-
Dimana Cianjur menjadi Ibu Kota Jawa Barat? Statusnya masih sebagai ibu kota Jawa Barat, karena dianggap strategis dan dekat dengan pelabuhan Cirebon, Batavia serta Jawa Tengah (sisi selatan).
-
Dimana letak Kota Kediri? Kediri merupakan kota tertua yang ada di Jawa Timur.
-
Dimana ibu kota Provinsi Jawa Timur sekarang? Pada 12 Oktober 1945 R.M.T Soerjo pindah ke Surabaya, Ibu kota Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kota di Indonesia terpapar suhu panas? Di Indonesia, dengan populasi terbesar di antara negara Asia Tenggara, diperkirakan 128 juta orang terpapar CSI 5 selama 60 hari atau lebih. Itu berarti suhu yang dirasakan setidaknya lima kali lebih tinggi akibat perubahan iklim selama periode tersebut.
"Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 s.d. Pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%," kutipan Inmendagri.
Untuk tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas.
“Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas; Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%,” bunyi pasal Inmendagri.
Acara resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. “Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian kutipan Inmendagri.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 10 kota yang masuk daftar kota toleran, terdapat 94 kota yang masuk dalam objek kajian IKT.
Baca SelengkapnyaAda 4 kota di Jawa Tengah yang masuk dalam 10 besar kota paling toleran di Indonesia menurut SETARA Institute.
Baca Selengkapnya