Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan PPKM Luar Jawa-Bali, Boleh Gelar Resepsi Tanpa Hidangan Makan di Tempat

Aturan PPKM Luar Jawa-Bali, Boleh Gelar Resepsi Tanpa Hidangan Makan di Tempat Ilustrasi resepsi pernikahan. © Weddingwire.com

Merdeka.com - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar Jawa-Bali, sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022. Aturan yang terbit pada Senin (28/3) telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M Tito Karnavian yang mulai berlaku sejak 29 Maret sampai 11 April 2022 atau selama dua pekan.

Selama kebijakan tersebut berlaku, daerah yang berstatus PPKM level 3, 2 , 1 dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat tanpa menyediakan tempat prasmanan makanan.

"Level 3, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat," demikian bunyi Inmendagri 19/2022 dikutip, Selasa (29/3).

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 50 persen. Sementara untuk PPKM Level 1, resepsi pernikahan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat tanpa diperbolehkan mengadakan makan di tempat atau prasmanan bagi para tamu undangan.

Sebelumnya, dalam perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali yang sebelumnya diatur dalam Inmendagri No. 17 Tahun 2022, Dirjen Bina Adwil, Safrizal dalam keterangannya mengutarakan saat ini semakin bertambahnya jumlah daerah yang masuk ke dalam Level 1.

Jumlah daerah pada Level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 18 daerah menjadi 26 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah pada Level 2 dari yang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah.

"Peningkatan kapasitas vaksinasi di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan, posisi ini harus terus kita dorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di Level 1," kata Safrizal dalam keterangannya.

Secara signifikan, kenaikan jumlah daerah pada Level 1 dan Level 2 akan secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di Level 3 dari yang sebelumnya 200 daerah menjadi 110 daerah, dan tidak adanya daerah yang berada di Level 4.

"Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk dan masyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.” ujarnya.

Selain perubahan pada jumlah daerah berdasarkan hasil penilaian indikator sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, juga terdapat beberapa perubahan diantaranya pada kegiatan olahraga.

Dimana saat ini diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan kapasitas maksimal penonton sesuai dengan kriteria level di setiap wilayah yaitu 50% untuk Level 3, 75% untuk Level 2, dan 100% untuk Level 1.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tetap Digelar di Tengah Banjir, Cara Tamu Hadiri Resepsi Pernikahan Ini Viral
Tetap Digelar di Tengah Banjir, Cara Tamu Hadiri Resepsi Pernikahan Ini Viral

Demi menjaga para tamu undangan agar tidak basah, mereka menyediakan gerobak.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

DPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali

Baca Selengkapnya
Pernikahan yang Viral Didirikan di Atas Jalan, Menariknya Para Pengendara Masih Dapat Melintas
Pernikahan yang Viral Didirikan di Atas Jalan, Menariknya Para Pengendara Masih Dapat Melintas

Pria bernama Arifin tersebut mengakui bahwa lokasi pernikahannya cukup sulit karena tepat di pinggir jalanan

Baca Selengkapnya
Bukan di Gedung Mewah, Pasangan Pengantin Pilih Resepsi Pernikahan di Dalam Pasar Suasananya Keren Banget
Bukan di Gedung Mewah, Pasangan Pengantin Pilih Resepsi Pernikahan di Dalam Pasar Suasananya Keren Banget

Bukan di gedung, dua mempelai viral memilih rayakan hari bahagia di lokasi tak biasa. Keduanya memutuskan untuk merayakan resepsi pernikahan di dalam pasar.

Baca Selengkapnya
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan
Tenang, Pajak Natura Tak Berdampak Pada Gaji Karyawan

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya

Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan

Baca Selengkapnya
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Digelar, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya