Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan PSBB Batasi Penumpang di Mobil, Polisi akan Periksa Setiap Kendaraan Melintas

Aturan PSBB Batasi Penumpang di Mobil, Polisi akan Periksa Setiap Kendaraan Melintas Hari Pertama PSBB Sejumlah di Persimpangan Jakarta. ©2020 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di DKI Jakarta. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kian hari bertambah setiap harinya.

Salah satu poin yang diatur dalam Pergub PSBB adalah membatasi jumlah penumpang baik di mobil pribadi atau angkutan umum. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen atau setengah dari kapasitasnya.

Memastikan aturan tersebut dijalankan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan skema seperti penerapan 3 in 1. Yakni, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya untuk dilihat kapasitas penumpangnya.

"Skemanya kayak pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).

Lalu untuk pengendara roda dua sendiri, akan disetop apabila tidak menggunakan penutup hidung dan mulut atau masker.

"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.

Sedangkan terkait Pasal 18 nomor (6) tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Sebagai tindak lanjut, para pengendara tetap mematuhi aturan yang sudah ada.

"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelasnya.

Sanksi Karantina Kesehatan

Sambodo menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satunya sanksi Karantina Kesehatan.

"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih imbauan dulu," tegasnya.

Seperti diketahui, Wilayah DKI Jakarta akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB. Salah satunya pengaturan moda transportasi.

Salah satu yang kemarin masih menjadi perdebatan adalah operasional ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Anies menegaskan, Peraturan Gubernur mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.

"Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang. Batasannya hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh antar barang tapi tidak boleh antar orang," tegas Anies di Balaikota, Kamis (9/4).

Mengenai operasional ojek sempat ada kajian memperbolehkan mengangkut penumpang. Namun setelah ada pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, maka ditetapkan mengacu pada Permenkes. Yaitu, ojek hanya sebatas sebagai jasa pengantaran.

"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojol kita akan fasilitasi bisa mengantar orang dan barang. Tapi kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan permenkes," tegasnya.

Anies menambahkan, penggunaan kendaraan roda dua tetap diizinkan untuk kegiatan yang memang diperbolehkan tetap beraktivitas. "Sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujarnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi akan Tilang Motor yang Tak Lolos Uji Emisi
Polisi akan Tilang Motor yang Tak Lolos Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Pengendara Langgar Uji Emisi di Jalan Bakal Kenal Pasal Berlapis
Siap-Siap, Pengendara Langgar Uji Emisi di Jalan Bakal Kenal Pasal Berlapis

Pada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.

Baca Selengkapnya
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik
7 Kendaraan Sumbu Tiga Terjaring Langgar Larangan Melintas di Tol Japek saat Mudik

Tujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik

Baca Selengkapnya
Atasi Polusi Udara, Menhub Pertimbangkan Sistem 4 in 1 Dalam Satu Mobil di Jabodetabek
Atasi Polusi Udara, Menhub Pertimbangkan Sistem 4 in 1 Dalam Satu Mobil di Jabodetabek

emenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
Hari Ini Ada Razia Uji Emisi di Jalan Jakarta, Ini Lokasinya
Hari Ini Ada Razia Uji Emisi di Jalan Jakarta, Ini Lokasinya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).

Baca Selengkapnya
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik
Pemotor Dilarang Lakukan Ini Saat Mudik, Sanksinya Putar Balik

Masyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.

Baca Selengkapnya
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi
Pemudik Diminta Tak Bawa Kendaraan Melebihi Kecepatan Maksimal, Ada Patroli Panduan Siap Mengawasi

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli
Catat, Polisi yang Razia Uji Emisi akan Diawasi Perwira untuk Cegah Pungli

Polisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Pesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan

Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.

Baca Selengkapnya
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun
Razia Uji Emisi Incar Kendaraan Usia Lebih dari Tiga Tahun

Kendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya