Aturan PSBB Batasi Penumpang di Mobil, Polisi akan Periksa Setiap Kendaraan Melintas
Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di DKI Jakarta. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang kian hari bertambah setiap harinya.
Salah satu poin yang diatur dalam Pergub PSBB adalah membatasi jumlah penumpang baik di mobil pribadi atau angkutan umum. Setiap kendaraan hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen atau setengah dari kapasitasnya.
Memastikan aturan tersebut dijalankan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan skema seperti penerapan 3 in 1. Yakni, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya untuk dilihat kapasitas penumpangnya.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Bagaimana cara Polisi Lalu Lintas di Sumut menjalankan tugas? Polisi Lalu Lintas melaksanakan tugas Polri di bidang lalu lintas yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam pengendalian lalu lintas untuk mencegah dan menidakan segala bentuk gangguan serta ancaman agar terjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas di jalan umum.
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana Trans Semarang diinspeksi? Pada Selasa, 11 Juni 2024 Dinas Perhubungan Semarang melakukan inspeksi mendadak pada sejumlah bus Trans Semarang.
"Skemanya kayak pemeriksaan 3 in 1 suruh berhenti, perlambat, buka kaca. Sudah kita laksanakan cek pointnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Jakarta, Jumat (10/4).
Lalu untuk pengendara roda dua sendiri, akan disetop apabila tidak menggunakan penutup hidung dan mulut atau masker.
"Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," ujarnya.
Sedangkan terkait Pasal 18 nomor (6) tentang angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Sebagai tindak lanjut, para pengendara tetap mematuhi aturan yang sudah ada.
"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelasnya.
Sanksi Karantina Kesehatan
Sambodo menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satunya sanksi Karantina Kesehatan.
"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih imbauan dulu," tegasnya.
Seperti diketahui, Wilayah DKI Jakarta akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB. Salah satunya pengaturan moda transportasi.
Salah satu yang kemarin masih menjadi perdebatan adalah operasional ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Anies menegaskan, Peraturan Gubernur mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.
"Kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada permenkes 9/2020 yaitu layanan ekspedisi barang. Batasannya hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk mengangkut penumpang. Ojek boleh antar barang tapi tidak boleh antar orang," tegas Anies di Balaikota, Kamis (9/4).
Mengenai operasional ojek sempat ada kajian memperbolehkan mengangkut penumpang. Namun setelah ada pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, maka ditetapkan mengacu pada Permenkes. Yaitu, ojek hanya sebatas sebagai jasa pengantaran.
"Kemarin sempat disampaikan bahwa ojol kita akan fasilitasi bisa mengantar orang dan barang. Tapi kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, karena belum ada perubahan di Permenkes maka Pergub harus sejalan dengan rujukan permenkes," tegasnya.
Anies menambahkan, penggunaan kendaraan roda dua tetap diizinkan untuk kegiatan yang memang diperbolehkan tetap beraktivitas. "Sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca Selengkapnyaemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta tetap memperhatikan keselamatan selama masa mudik Lebaran Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi dan Pemprov DKI Jakarta menggelar razia uji emisi perdana hari ini, Jumat (1/9). Razia digelar di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaKendaraan usia lebih dari tiga tahun diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan emisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca Selengkapnya