Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Rumah Ibadah untuk Daerah PPKM Level 4 di Luar Pulau Jawa dan Bali

Aturan Rumah Ibadah untuk Daerah PPKM Level 4 di Luar Pulau Jawa dan Bali Ilustrasi masjid. ©2019 Merdeka.com/Pixabay

Merdeka.com - Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah luar Jawa dan Bali meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Di wilayah tersebut, rumah ibadah, fasilitas umum, kesenian dan olahraga diperbolehkan buka terbatas dengan kapasitas 25 persen.

Aturan tersebut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, pada Senin (23/8) dan mulai berlaku hari ini sampai 6 September .

Dijelaskan dalam Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah sudah dibuka dan masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen.

"Atau maksimal 30 orang sampai dengan 50 orang. Namun lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," demikian bunyi Inmendagri yang dikutip merdeka.com, Selasa (24/8).

Kemudian untuk aktivitas masyarakat di fasilitas umum di area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% dari kapasitas maksimal.

Sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan beroperasi maksimal kapasitas 25%.

Syaratnya tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah masih-masing wilayah.

Atas pelonggaran tersebut, pemerintah dalam ketentuan Inmendagri tersebut tetap mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 yakni;a. Gubernur Aceh yaitu Kota Banda Aceh;

b. Gubernur Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;

c. Gubernur Sumatera Barat yaitu Kota Padang;

d. Gubernur Riau yaitu Kota Pekanbaru;

e. Gubernur Jambi yaitu Kabupaten Batanghari dan Kota Jambi;

f. Gubernur Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;

g. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;

h. Gubernur Lampung yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pringsewu;

i. Gubernur Kalimantan Selatan yaitu KotaBanjarbaru, Kota Banjarmasin, KabupatenKotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, danKabupaten Tanah Laut;

j. Gubernur Kalimantan Tengah yaitu KotaPalangkaraya;

k. Gubernur Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Paser;

l. Gubernur Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;

m. Gubernur Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur;

n. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;

o. Gubernur Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kabupaten Minahasa;

p. Gubernur Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang dan Kabupaten Sumba Timur; dan

q. Gubernur Papua yaitu Kota Jayapura.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen
Kouta Haji 2024 Sebesar 20 Ribu, Menag: Jemaah Reguler 50 Persen dan Khusus 50 Persen

Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.

Baca Selengkapnya
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan
Ditanya Pansus, Direktur Haji Khusus Mengaku Tak Tahu Pengusul Pembagian Kuota Tambahan

Hal tersebut dia sampaikan untuk menjawab pertanyaan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR

Baca Selengkapnya
Dibatasi, Kuota Jemaah Haji Indonesia Ikut Murur saat Mabit di Muzdalifah Sudah Terisi 60 Persen
Dibatasi, Kuota Jemaah Haji Indonesia Ikut Murur saat Mabit di Muzdalifah Sudah Terisi 60 Persen

Pemerintah Saudi hanya memberika kuota sebanyak 55.000 jemaah haji Indonesia

Baca Selengkapnya
Kepala KUH: Alokasi Kuota Haji Tambahan sudah Melalui Kajian
Kepala KUH: Alokasi Kuota Haji Tambahan sudah Melalui Kajian

Dirjen Hilman telah menyampaikan bahwa Kemenag memutuskan alokasi kuota tambahan menjadi 50 persen banding 50 persen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
Serapan Kuota Haji 2024 Capai 99,98 Persen, Hanya 45 Jemaah Gagal Berangkat
Serapan Kuota Haji 2024 Capai 99,98 Persen, Hanya 45 Jemaah Gagal Berangkat

Kementerian Agama mencatat 213.275 jemaah haji reguler telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Baca Selengkapnya
Ini Janji-Janji Kemenag pada Penyelenggaraan Haji 2025
Ini Janji-Janji Kemenag pada Penyelenggaraan Haji 2025

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief menekankan, skema tanazul tersebut masih didiskusikan dan bersifat sukarela.

Baca Selengkapnya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Program Satu Juta Rumah, BP Tapera dan BTN Syariah Gelar Akad Kredit Massal 2.300 Rumah
Program Satu Juta Rumah, BP Tapera dan BTN Syariah Gelar Akad Kredit Massal 2.300 Rumah

BTN Syariah menyelenggarakan Akad Massal KPR Syariah Serentak untuk meningkatkan brand awareness KPR BTN Syariah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ruang Terbuka Hijau Minim, Anak-Anak di Jakarta Main Layang-Layang di Pinggir Kali
FOTO: Ruang Terbuka Hijau Minim, Anak-Anak di Jakarta Main Layang-Layang di Pinggir Kali

Anak-anak di Jakarta terpaksa bermain di tempat tak semestinya karena minimnya ruang terbuka hijau.

Baca Selengkapnya
Begini Penjelasan Kemenag Usai Dituding Tak Prioritaskan Calon Jemaah Haji Lansia
Begini Penjelasan Kemenag Usai Dituding Tak Prioritaskan Calon Jemaah Haji Lansia

Kementerian Agama sudah mengalokasikan kuota 10.166 untuk jemaah haji lansia, namun yang melakukan pelunasan hanya 4.500 orang.

Baca Selengkapnya
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah
Ada KTT ASEAN, 50 Persen PNS di Jakarta Diizinkan Kerja dari Rumah

PNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.

Baca Selengkapnya