Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan SIM C Tiga Golongan Berlaku Mulai Agustus 2021: Biaya Pembuatan Tetap Sama

Aturan SIM C Tiga Golongan Berlaku Mulai Agustus 2021: Biaya Pembuatan Tetap Sama Ilustrasi SIM C. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menerbitkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C atau surat izin mengemudi untuk sepeda motor. Ada tiga jenis SIM C yang diberlakukan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf menyampaikan, aturan tersebut rencananya diberlakukan mulai Agustus 2021.

"Namun sekarang kan lagi PPKM, jadi diprioritaskan sosialisasi dahulu," tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (1/8).

Penggolongan SIM C tersebut termuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di dalamnya disebutkan bahwa akan ada tiga jenis SIM C yakni SIM C, CI, dan CII.

"Ketiga dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya," jelas dia

SIM C untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sementara SIM CI untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau jenis motor listrik. Sedangkan SIM CII berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik.

"Untuk biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII tetap sama," tutup Yusuf.

Dalam Pasal 3 Nomor 8 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 disebutkan pemilik SIM C minimal berusia 17 tahun. Kemudian bagi pengendara motor SIM C I minimal berusia 18 tahun. Sementara pemotor SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Pemotor yang ingin memiliki SIM CI wajib memiliki pelbagai persyaratan sesuai ayat (2) huruf h. Yang pertama pemotor harus terlebih dulu memiliki SIM C umum. Kemudian SIM C yang dimiliki telah digunakan selama dua belas bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang ingin memiliki SIM CII. Dalam Pasal 3 Nomor 9 ayat (2) huruf i disebutkan pengendara lebih dulu memiliki SIM CI yang telah digunakan selama dua belas bulan sejak diterbitkan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini
Sesuaikan Kebutuhan Internasional, Polri Ubah Tampilan SIM Jadi Begini

Perubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku
Info Terbaru: Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku

Korlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Baca Selengkapnya
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan
Informasi Lengkap Biaya SIM A 2024 untuk Pembuatan dan Perpanjangan

Biaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Segini Biaya Pembuatan SIM C1
Segini Biaya Pembuatan SIM C1

SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif
Aturan Baru, Begini Cara Urus SIM Wajib Punya BJPS Kesehatan Aktif

Pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024
Catat, Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta 30 Maret 2024

Penyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.

Baca Selengkapnya
Catat, Lima Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Catat, Lima Lokasi dan Waktu Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui
Cara Perpanjang SIM di SIM Keliling, Ini Syarat dan Biayanya yang Perlu Diketahui

Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo
Penampakan Lintasan Baru Ujian SIM di Makassar, Warga Diminta Tak Lagi Pakai Calo

Warga mengaku perubahan tampilan lintasan ujian SIM C sangat memudahkan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan
Penjelasan Polri Wacana Nomor SIM Bakal Diganti Nomor Induk KTP Tahun Depan

Yusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.

Baca Selengkapnya
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data
SIM Gunakan NIK, DPR Wanti-wanti Soal Keamanan Data

Di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.

Baca Selengkapnya