Aturan sudah disahkan DPR, dana aspirasi belum tentu cair
Merdeka.com - Kritikan dan penolakan terhadap Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi tak membuat DPR berubah pikiran. Melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (23/6), DPR mengesahkan aturan soal dana aspirasi, meski tiga fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi NasDem, dan Fraksi Hanura menolaknya.
Kubu pendukung dana aspirasi ini menyatakan, dana aspirasi merupakan amanat UU MD3 pasal 80 huruf J pada UU MD3 menyebutkan bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Dengan disahkannya aturan ini, DPR bisa mengusulkan dana aspirasi dalam APBN 2016.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, para pimpinan DPR dan para anggota menyebut dana aspirasi diajukan sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR per tahun, sehingga totalnya mencapai Rp 11,2 triliun per tahun. Jumlah itu akan dimasukkan dalam setiap pembahasan APBN.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa NasDem menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Meski aturan sudah disahkan, publik kini tinggal berharap kepada pemerintah. Cairnya dana itu, meski diklaim tidak akan melalui tangan para anggota dewan, baru bisa terjadi jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, setuju jika dana aspirasi masuk ke dalam pembahasan APBN.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pemerintah menolak dana aspirasi masuk ke dalam pembahasan APBN. DPR, tegas Uchok, terlihat sekali ingin menguasai anggaran tanpa melihat batas batas wewenang mereka sebagai legislatif.
"Disahkannya dana aspirasi ini, tanpa ada payung hukum sebagai legitimasinya. Yang jelas, dengan sudah disahkan dana aspirasi dalam paripurna, sudah ada legitimasi untuk menekan pemerintah untuk meminta bagian dari APBN," ujarnya kepada merdeka.com, di Jakarta, Rabu (24/6). (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco mengimbau kepada massa aksi agar menjaga kondusivitas dalam melakukan unjuk rasa.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan terbuka peluang revisi UU pilkada disahkan pada DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaMemasuki akhir periode DPR mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnya