Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Olahraga di Stadion untuk Wilayah Luar Jawa

Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Olahraga di Stadion untuk Wilayah Luar Jawa ilustrasi sepak bola. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa Bali.

Aturan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mulai berlaku 29 Maret 2022 sampai 11 April 2022. Dengan cakupan wilayah luar Jawa-Bali khususnya di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Dalam aturan itu dan dikutip merdeka.com, Selasa (29/3), dijelaskan ketentuan pelaksanaan kegiatan keolahragaan di stadion dengan kriteria level 3, level 2, dan Level 1.

a. Capaian vaksin dosis pertama paling sedikit 60 persen.b. Wajib membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.c. Para pemain maupun official tim hingga staf pendukung lainnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

"Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR(H-1) dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan," sebutnya.

Sementara bagi para penonton yang diperbolehkan untuk menyaksikan langsung event olahraga akan disesuaikan dengan kapasitas stadion sesuai pemberlakukan PPKM di setiap wilayah atau daerah.

"Langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah Kabupaten/Kota sebagai berikut: 50 persen untuk level 3, 75 persen untuk level 2 dan 100 persen untuk level 1," katanya.

Adapun seluruh pelaksanaan kegiatan event keolahragaan wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Perlu diketahui dalam Inmendagri 19/2022 mengatur kategori PPKM setiap daerah di luar Jawa-Bali. Di mana dalam Inmendagri 19/2022 dan tidak ada tertera daerah yang berada di PPKM level 4.

Sedangkan, untuk daerah PPKM level 1 saat ini berjumlah 26. Daerah PPKM level 2 menjadi sebanyak 250 daerah. Sementara itu, yang berstatus PPKM level 3 ada 200 daerah menjadi 110 kabupaten/kota.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mendagri: Persiapan Peparnas XVII Solo 2024 Terus Dimatangkan
Mendagri: Persiapan Peparnas XVII Solo 2024 Terus Dimatangkan

Rapat ini untuk mematangkan persiapan ajang olahraga bagi atlet disabilitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Ini Catatan Presiden Jokowi untuk Penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara
Ini Catatan Presiden Jokowi untuk Penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara

Dito memastikan, venue untuk pertandingan akan selesai akhir Juli dan bisa langsung digunakan.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Minta Pemprov Segera Alokasikan Anggaran untuk Atlet PON XXI Aceh-Sumut
Mendagri Tito Minta Pemprov Segera Alokasikan Anggaran untuk Atlet PON XXI Aceh-Sumut

Tito juga menegaskan agar Pemerintah Daerah (pemda) mengkoordinasikan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) masing-masing.

Baca Selengkapnya
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang
Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang

Gelar Piala Presiden 2024, Erick Thohir Tak Ingin Tragedi Kanjuruhan Terulang

Baca Selengkapnya
September, Timnas Indonesia Sudah Bisa Pakai Pusat Latihan Sepak Bola di IKN
September, Timnas Indonesia Sudah Bisa Pakai Pusat Latihan Sepak Bola di IKN

Lapangan di pusat pelatihan PSSI di IKN sebagaian sudah dapat digunakan untuk latihan teknis oleh Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya
Profil 4 Stadion untuk Piala Dunia U-17: Satu akan 'Disulap' Seperti Anfield
Profil 4 Stadion untuk Piala Dunia U-17: Satu akan 'Disulap' Seperti Anfield

FIFA dan PSSI menyepakati penggunaan 4 stadion untuk Piala Dunia U-17 2023 pada November-Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Dinas Pariwisata Kaltim Siap Sukseskan Empat Agenda Besar Nasional
Dinas Pariwisata Kaltim Siap Sukseskan Empat Agenda Besar Nasional

Dinpar Kaltim siap menyukseskan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dalam empat agenda besar nasional.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2024
Menpora Dito Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Tunarungu Asia Tenggara 2024

Menpora Dito menyambut baik rencana penyelenggaraan SEA Deaf Games di Indonesia.

Baca Selengkapnya
PON XXI Berakhir, NTT-NTB Siap Lanjutkan Estafet Prestasi
PON XXI Berakhir, NTT-NTB Siap Lanjutkan Estafet Prestasi

Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 resmi berakhir, Jumat(20/9) malam.

Baca Selengkapnya
Terjawab, Begini Nasib JIS di Perhelatan Piala Dunia U-17
Terjawab, Begini Nasib JIS di Perhelatan Piala Dunia U-17

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengungkapkan, FIFA telah menyepakati bahwa Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia akan diselenggarakan di empat stadion.

Baca Selengkapnya
Persiapan Piala Dunia U-17, Menteri Basuki: Tiga Stadion Sudah Oke, PR JIS Rumput Belum Dijahit
Persiapan Piala Dunia U-17, Menteri Basuki: Tiga Stadion Sudah Oke, PR JIS Rumput Belum Dijahit

Masih ada sejumlah pekerjaan di JIS yang harus dilakukan. Di antaranya penjahitan rumput JIS

Baca Selengkapnya
Mendagri Ajak Semua Pihak Sukseskan Pelaksanaan Peparnas XVII Solo 2024
Mendagri Ajak Semua Pihak Sukseskan Pelaksanaan Peparnas XVII Solo 2024

Mendagri meminta agar pihak TNI/Polri mempersiapkan rencana pengamanan yang baik, termasuk koordinasi terkait pembiayaan dengan panitia pelaksana.

Baca Selengkapnya