Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Anak Usia di Bawah 6 Tahun per April 2022

Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Anak Usia di Bawah 6 Tahun per April 2022 aturan terbaru syarat perjalanan anak. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru syarat perjalanan anak usia di bawah 6 tahun untuk aktivitas dalam negeri di tengah pandemi Covid-19. Meskipun, hingga saat ini belum ada rekomendasi vaksinasi pada anak dalam kelompok umur tersebut.

Ketentuan memperbolehkan anak di bawah 6 tahun melakukan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE ini ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto.

"SE ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," katanya melalui SE yang dikutip Minggu (3/4).

Anak di bawah 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tes PCR atau antigen. Mereka dapat melakukan perjalanan asalkan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berikut aturan terbaru syarat perjalanan anak di bawah 6 tahun dalam negeri:

Protokol Kesehatan

Protokol

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

5) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berapa Umur Bayi yang Wajib Beli Tiket  Saat Naik Pesawat? Begini Penjelasannya
Berapa Umur Bayi yang Wajib Beli Tiket Saat Naik Pesawat? Begini Penjelasannya

Meski bayi bisa naik pesawat sejak usia 1 bulan, dokter umumnya menyarankan agar menunggu hingga usia 3 hingga 6 bulan untuk melakukan perjalanan udara.

Baca Selengkapnya
Permendikbud: Minimum Usia Masuk SD Bisa Usia 5 dan 6 Tahun Dengan Syarat Tertentu
Permendikbud: Minimum Usia Masuk SD Bisa Usia 5 dan 6 Tahun Dengan Syarat Tertentu

Aturan ini ditetapkan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pesan Tiket Pesawat dan Kereta untuk Anak yang Belum Punya KTP
Begini Cara Pesan Tiket Pesawat dan Kereta untuk Anak yang Belum Punya KTP

Ketika mengisi kolom nomor identitas, penumpang berusia di atas 18 tahun dapat mengisi nomor KTP atau SIM untuk pemesanan tiket.

Baca Selengkapnya
Kapan Bayi Baru Lahir Mulai Bisa Diajak Pergi Menggunakan Pesawat?
Kapan Bayi Baru Lahir Mulai Bisa Diajak Pergi Menggunakan Pesawat?

Sebelum bayi bisa bepergian menggunakan pesawat, ada usia minimal yang harus dipahami.

Baca Selengkapnya
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran
Pesan Pakar Kesehatan: Hindari Mencium Balita Ketika Kumpul Lebaran

Orang tua bisa melatih anak sebisa mungkin untuk belajar memakai masker.

Baca Selengkapnya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya
Anak Dibawah 12 Tahun Dilarang Kendarai Sepeda Listrik, Ini Aturannya

Penggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Negara Ini Buat Aturan Baru: Anak Usia di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial
Negara Ini Buat Aturan Baru: Anak Usia di Bawah 14 Tahun Dilarang Gunakan Media Sosial

Tindakan itu mengharuskan platform media sosial untuk menghentikan akun orang-orang di bawah 14 tahun.

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI: 41.000 Balita Terkena ISPA Sepanjang Juni-Juli 2023
Dinkes DKI: 41.000 Balita Terkena ISPA Sepanjang Juni-Juli 2023

Tercatat, 41.000 kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang menimpa balita di Ibu Kota

Baca Selengkapnya
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Kemenkes Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya