Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan untuk Lindungi Warga Kota Bogor dari Pinjol Mulai Dirancang DPRD

Aturan untuk Lindungi Warga Kota Bogor dari Pinjol Mulai Dirancang DPRD Polisi Grebek Kantor Usaha Pinjol Ilegal. Instagram/@poldametrojaya ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima banyak aduan masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol). Untuk memberikan perlindungan bagi para korban, para wakil rakyat kini merancang peraturan daerah.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Puwanti menilai aturan khusus perlu dibuat agar masyarakat mendapat perlindungan dari pinol, koperasi ilegal maupun rentenir.

Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi dan Rentenir, akan dibahas dalam masa sidang ketiga tahun 2022.

Orang lain juga bertanya?

"Latar belakangnya adalah banyaknya kasus di masyarakat lebih ke arah dampak negatif dari pinjol, rentenir, dan koperasi liar," kata Endah, Rabu (18/5).

Endah mengaku, mendapat keluhan di mana salah satu warga meminjam Rp1 juta, namun harus mengembalikan uang hingga Rp10 juta karena bunga tinggi. Bahkan dijabarkan oleh Endah, bunga yang harus dibayar sebesar Rp300 ribu tiap pekan.

"Bahkan ada juga yang kehilangan rumah dan menyebabkan rumah tangganya cerai," terang Endah.

Atas banyaknya kasus yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, Endah menyampaikan Raperda ini perlu segera dibahas agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian perlindungan dari pinjaman online, renternir dan koperasi ilegal.

"Akhirnya kita mengusulkan, ini harus dibuat sebuah perlindungan. Jadi arah Raperda ini adalah bagaimana arahnya perlindungan kepada masyarakat. Bagaimana ke depannya masyarakat Kota Bogor bisa dilindungi dari hal-hal yang sifatnya dampak negatif," pungkasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (10/5), terdapat tiga Raperda yang akan dibahas pada masa sidang ketiga tahun sidang 2022 ini.

Di antaranya adalah Raperda Kota Bogor Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Raperda Kota Bogor Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor dan Raperda Kota Bogor Tentang Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Online, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir.

"Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus, dan serta terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat," jelas Jenal. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol
Jalankan Perintah MA, Menkominfo Perbaiki Regulasi Pinjol

Budi berkeyakinan, kemajuan digital tidak boleh mengorbankan hajat rakyat.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Cegah Pinjol dan Judi Online Merajalela, Misbakhun Gandeng OJK
Cegah Pinjol dan Judi Online Merajalela, Misbakhun Gandeng OJK

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, merasa prihatin terhadap maraknya judi online dan pinjaman online yang merugikan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Edukasi Masyarakat Terkait Pinjaman Online
Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Edukasi Masyarakat Terkait Pinjaman Online

Masih banyak masyarakat yang terjebak utang pinjol lalu berakhir dalam situasi menyulitkan.

Baca Selengkapnya
Utang Warga Jakarta ke Pinjol Rp10,35 Triliun, DPRD Minta Pemprov DKI Cari Jalan Keluar
Utang Warga Jakarta ke Pinjol Rp10,35 Triliun, DPRD Minta Pemprov DKI Cari Jalan Keluar

DPRD meminta Pemprov DKI memberi pendampingan agar permasalahan pinjol dapat selesai di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal
Miris, Guru hingga Ibu Rumah Tangga Paling Banyak Jadi Korban Pinjol Ilegal

OJK pun menghimbau masyarakat agar bijak dalam melakukan transaksi keuangan berbasis digital.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pengajuan KPR Bisa Ditolak Bank Jika Ada Utang Nunggak di Pinjol Meski Hanya Rp200.000
Hati-Hati, Pengajuan KPR Bisa Ditolak Bank Jika Ada Utang Nunggak di Pinjol Meski Hanya Rp200.000

Salah satu kendala besar yang sering muncul adalah adanya catatan buruk pada SLIK OJK.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Kepala Bappenas soal Rencana Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos dari Pemerintah
Penjelasan Lengkap Kepala Bappenas soal Rencana Korban Judi Online Bakal Dapat Bansos dari Pemerintah

Suharso memaparkan indikator pemenuhan syarat bagi para penerima bansos, yang nantinya akan disempurnakan dalam data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Dipanggil OJK, Begini Pengakuan DEMA UIN Soal Instruksi Mahasiswa Baru jadi Nasabah Pinjol
Dipanggil OJK, Begini Pengakuan DEMA UIN Soal Instruksi Mahasiswa Baru jadi Nasabah Pinjol

Pengakuan tersebut, lanjut Aman, disampaikan usai pihaknya meminta penjelasan terhadap sejumlah pihak terkait.

Baca Selengkapnya