Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan UU, Arcandra otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia

Aturan UU, Arcandra otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terbelit masalah kewarganegaraan. Arcandra disebut memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat saat dilantik menjadi menteri oleh Presiden Jokowi.

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menilai, jika Arcandra terbukti berstatus WN Amerika, pihak Istana jelas kecolongan dan menunjukkan keteledoran. Sehingga, penunjukan Arcandra sebagai menteri dinilainya melanggar Undang-Undang.

"Ya berdasar pada peraturan perundang-undangan tentang Pengangkatan Jabatan Negara, sudah jelas syaratnya haruslah WNI. Artinya, ketika dia tidak dalam posisi WNI maka itu suatu keteledoran pihak istana," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/8).

Meski begitu, Sudding mengaku telah mengantongi informasi dari Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie soal jalur Acandra kembali ke Indonesia.

"Nah tadi Pak Ronny Sompie sudah menjelaskan data-data perlintasan yang bersangkutan yang masuk ke Indonesia, datanya sudah didapatkan tapi belum diungkapkan ke publik oleh Kemenkum HAM," terangnya.

Menkum HAM Yasonna Laoly sudah membenarkan bila Arcandra memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat. Meski demikian, Yasonna menyebut bahwa status kewarganegaraan Arcandra sebagai WNI belum dicabut.

"Jadi sudah dikembalikan ini (paspor) Amerika Serikat menurut Undang-Undang Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada (orang) yang stateless (tidak memiliki kewarganegaraan). Belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui surat keputusan (SK) Menkum HAM kepada Pak Arcandra," ujar Menteri Yasonna.

Namun bila mengacu pada pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia ketika dia memperoleh kewarganegaraan dari negara lain.

Berikut bunyi Pasal 23 UU tersebut:

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan

Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, juga sama. Ketika seorang WNI memperoleh kewarganegaraan dari negara lain, maka otomatis dia kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 31 PP tersebut.

Pasal 31

(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraannya karena:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

(2) Warga Negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan

dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kartika Soekarno Pergi Bareng Sang Putra, Pamer Gunakan Paspor Indonesia
Kartika Soekarno Pergi Bareng Sang Putra, Pamer Gunakan Paspor Indonesia

Berikut potret Kartika Soekarno pamer gunakan paspor Indonesia saat pergi bersama sang putra.

Baca Selengkapnya
NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya
NIK Dinonaktifkan Bisa Dihidupkan Lagi, Ini Caranya

NIK warga Jakarta yang sudah tidak aktif lagi 194.777. Penonaktifan ini untuk merapikan administrasi kependudukan di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali

Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda

Menkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.

Baca Selengkapnya
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!
FOTO: Heboh Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Sejak 15 Februari 2024, Begini Penjelasannya!

Lantas, benarkah Jakarta bukan lagi Ibu Kota sejak 15 Februari 2024? Simak penjelasan berikut.

Baca Selengkapnya
Dubes: WNI Pindah Kewarganegaraan Singapura Bukan Anak Muda, Tapi Orang Tua
Dubes: WNI Pindah Kewarganegaraan Singapura Bukan Anak Muda, Tapi Orang Tua

Kementerian Hukum dan HAM mencatat ribuan warga negara Indonesia berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Singapura.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
Karir 'Juru Gertak' komisi III Arteria Dahlan usai Berikan Kursi DPR ke Cucu Soekarno
Karir 'Juru Gertak' komisi III Arteria Dahlan usai Berikan Kursi DPR ke Cucu Soekarno

Politikus Arteria Dahlan mengungkapkan kegiatannya setelah tidak lagi menjadi anggota DPR

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Cerita Arteria Dahlan Beri Kursi DPR ke Cucu Soekarno: Mas Romy Bagian Royal Family
Terungkap, Ini Cerita Arteria Dahlan Beri Kursi DPR ke Cucu Soekarno: Mas Romy Bagian Royal Family

Arteria Dahlan menegaskan dirinya tak akan mengajukan perlawanan usai kursi anggota DPR RI periode 2024-2029 digantikan cucu Soekarno, Romy Soekarno.

Baca Selengkapnya
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan
Modal Paspor, Warga Negara Asing Boleh Beli Rumah di Indonesia dan Bisa Diwariskan

Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024
Deretan Kepala Daerah 'Resign' Demi Nyaleg di Pemilu 2024

Kepala daerah berbondong-bondong mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya