Atut pasrah dan panjatkan doa menjelang vonis
Merdeka.com - Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah bakal menjalani sidang terakhir dalam proses hukumnya, hari ini. Salah satu kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma menyatakan kliennya hanya pasrah dan berdoa menjelang pembacaan vonis.
"Beliau pasrah dan hanya bisa berdoa. Dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tulis Sukatma melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (31/8).
Bila tak ada halangan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bakal membacakan amar putusan terhadap politikus Partai Golkar itu dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji dijadwalkan membuka sidang pukul 10.00 WIB.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Sidang putusan sekitar jam 10-an," lanjut Sukatma.
Sukatma tidak ingin berandai-andai ihwal putusan kliennya. Dia juga enggan mengungkap apakah bakal banding bila putusan dirasa tak memenuhi rasa keadilan. Dia juga berkelit ketika disinggung apakah tetap ngotot akan memperkarakan keterlibatan mantan calon Bupati-calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, dalam perkara sama.
"Kita lihat pertimbangan hukumnya nanti," sambung Sukatma.
Pada 11 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa Edy Hartoyo menyatakan Atut dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.
Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar itu mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Atut, dengan alasan mencederai nilai-nilai demokrasi. Yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pertimbangan tuntutan pidana tambahan itu adalah, sudah seharusnya Atut sebagai penyelenggara negara menaati asas-asas penyelenggaraan negara supaya terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa Edy juga menyatakan Atut sebagai pengurus pusat Partai Golkar dipandang sebagai politikus senior seharusnya memberi contoh politik baik. "Namun terdakwa justru melakukan perbuatan penyuapan. Perbuatan terdakwa tersebut membawa dampak konflik horizontal dan penodaan demokrasi di Mahkamah Konstitusi," ujar Jaksa Edy.
Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAngin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaKaren Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim
Baca SelengkapnyaJPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya