Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Atut pasrah dan panjatkan doa menjelang vonis

Atut pasrah dan panjatkan doa menjelang vonis atut jalani sidang pledoi. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah bakal menjalani sidang terakhir dalam proses hukumnya, hari ini. Salah satu kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma menyatakan kliennya hanya pasrah dan berdoa menjelang pembacaan vonis.

"Beliau pasrah dan hanya bisa berdoa. Dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," tulis Sukatma melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (31/8).

Bila tak ada halangan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, bakal membacakan amar putusan terhadap politikus Partai Golkar itu dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji dijadwalkan membuka sidang pukul 10.00 WIB.

Orang lain juga bertanya?

"Sidang putusan sekitar jam 10-an," lanjut Sukatma.

Sukatma tidak ingin berandai-andai ihwal putusan kliennya. Dia juga enggan mengungkap apakah bakal banding bila putusan dirasa tak memenuhi rasa keadilan. Dia juga berkelit ketika disinggung apakah tetap ngotot akan memperkarakan keterlibatan mantan calon Bupati-calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan, dalam perkara sama.

"Kita lihat pertimbangan hukumnya nanti," sambung Sukatma.

Pada 11 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Atut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa Edy Hartoyo menyatakan Atut dianggap terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar itu mesti menggantinya dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Atut, dengan alasan mencederai nilai-nilai demokrasi. Yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Pertimbangan tuntutan pidana tambahan itu adalah, sudah seharusnya Atut sebagai penyelenggara negara menaati asas-asas penyelenggaraan negara supaya terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jaksa Edy juga menyatakan Atut sebagai pengurus pusat Partai Golkar dipandang sebagai politikus senior seharusnya memberi contoh politik baik. "Namun terdakwa justru melakukan perbuatan penyuapan. Perbuatan terdakwa tersebut membawa dampak konflik horizontal dan penodaan demokrasi di Mahkamah Konstitusi," ujar Jaksa Edy.

Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Korupsi Dana Hibah, Politikus Golkar Ini Terdiam Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar
Hakim Vonis eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo 14 Tahun Penjara, Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Mantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara
Momen Emosional Eks Dirut Pertamina Berurai Air Mata Peluk Anak-Anak usai Divonis 9 Tahun Penjara

Karen Agustiawan tidak kuasa menahan emosinya setelah mendengar vonis hakim

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
FOTO: Reaksi Achsanul Qosasi Dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

JPU Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya