Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Atut sempat memohon ke penyidik KPK agar pemeriksaan ditunda

Atut sempat memohon ke penyidik KPK agar pemeriksaan ditunda Ratut Atut Chosiyah. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bisa dibilang cepat. Sebab, ini baru pemeriksaan pertama Atut sebagai tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.

Anggota tim kuasa hukum Atut, Teuku Nasrullah menceritakan suasana saat kliennya jalani pemeriksaan di KPK. "Beliau (Atut) datang ke KPK sekitar jam 10-an. Namun, pemeriksaan tertunda akibat harus break salat Jumat," jelasnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (20/12).

Setelah itu, lanjut Nasrullah, pemeriksaan dijadwalkan dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB. Namun, kembali mengalami penundaan. "Ditunda kembali, baru diperiksa jam 15.00 WIB kurang lebih," jelas mantan pengacara Angelina Sondakh ini.

Orang lain juga bertanya?

Atut diketahui keluar gedung lembaga antirasuah itu sekitar jam 16.45 WIB. Dia keluar menggunakan baju tahanan KPK. Dalam pemeriksaan, jelas Nasrullah, kliennya hanya diberi beberapa pertanyaan umum. Tidak ada pertanyaan terkait kasus yang dialaminya.

"Beliau hanya diberikan enam sampai tujuh pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaannya umum saja. Tak lama beliau tanda tangan dan dilakukan penahanan," terangnya.

Padahal, ketika diberikan pertanyaan mengenai kondisinya, Atut sudah meminta izin agar pemeriksaannya ditunda karena tidak sehat. Namun, tetap saja melakukan penahanan.

"Saya mohon ditunda dua sampai tiga hari recovery fisik kalau boleh Senin saya lanjutkan pemeriksaan," kata Nasrullah menirukan ucapan Atut.

Seperti diketahui, Usai diperiksa selama 7 jam, Atut langsung dijebloskan ke penjara, Rutan Pondok Bambu Jakarta. Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Atut setelah ditetapkan tersangka Selasa (20/12) kemarin.

Atut ditahan untuk 20 hari pertama. Atut disangkakan Pasal 6 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selasa kemarin (17/12) Atut ditetapkan tersangka dalam dugaan pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten di MK. Atut juga disangkakan terjerat dalam dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Banten. Namun hingga kini, untuk dugaan korupsi pengadaan alkes belum dikeluarkan sprindiknya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku
Giliran Asisten Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Hari Ini Terkait Harun Masiku

Sebelumnya, penyidik memeriksa Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Curhat Hasto usai Diperiksa KPK, Ditinggal di Ruangan Sangat Dingin hingga Cekcok dengan Penyidik
Curhat Hasto usai Diperiksa KPK, Ditinggal di Ruangan Sangat Dingin hingga Cekcok dengan Penyidik

Hasto Kristiyanto mengungkapkan perlakuan penyidik KPK selama pemeriksaan dalam kasus Harun Masiku

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini
Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Kembali Mangkir Tanpa Alasan dari Pemeriksaan KPK Hari Ini

Mudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Hasto Kristiyanto Saat Meninggalkan KPK Usai 4 Jam Diperiksa Tim Penyidik
FOTO: Reaksi Hasto Kristiyanto Saat Meninggalkan KPK Usai 4 Jam Diperiksa Tim Penyidik

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya
Bupati Sidoarjo Muhdlor Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya

Gus Muhdlor dipanggil KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pemotongan dana insentif

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya