Audiensi dengan Ridwan Kamil, Buruh Sampaikan Kekecewaan Soal Upah Tak Naik
Merdeka.com - Perwakilan buruh meminta Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, merevisi keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak dinaikkan. Mereka menilai alasan pandemi Covid-19 tidak masuk akal dalam keputusan tersebut.
Hal itu mengemuka dalam audiensi yang dihadiri perwakilan buruh dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (9/11).
Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, mengatakan ada beberapa hal yang dia sampaikan.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Mengapa karyawan tidak dipromosikan? Tidak sedikit seseorang berada di zona nyaman, dan menjadi seorang 'job clinger'. Orang tersebut berada di satu pekerjaan dalam durasi yang panjang seperti di atas 3 tahun lebih.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Mengapa Ridwan Kamil ditolak? Dikutip lewat akun X @MurtadhaOne1, disebut-sebut penolakan tersebut karena tidak ada izin yang disampaikan kepada warga setempat. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam acara Gerakan Membangun (Gerbang) Betawi.
"UMP yang kita minta tetap naik walau diterbitkan tidak naik kita minta direvisi, kemudian terakhir dalah mengenai UMSK (Upah Minimum Sektoran Kabupaten/Kota;UMK)," ucap dia.
"UMK itu dalam ketentuan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Dan ini waktunya sebentar lagi. Kita minta Pak Gubernur untuk menaikkan jangan sampai seperti UMP tidak naik," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa dalam PP 78 pasal 43 dan 44 di bab penjelasan bahwa untuk menghitung pertumbuhan ekonomi itu tidak di akhir. Perhitungan year to year (yoy), menurut dia, adalah triwulan ketiga dan keempat tahun 2019 kemudian triwulan pertama dan kedua di tahun 2020.
"Kalau diambil terakhir triwulan ketiga memang minus, tapi kan ada pertumbuhan di tahun sebelumnya dan amanat PP 78 begitu menghitungnya, saya mau berdebat tapi belum waktunya. Itu di bab penjelasan kalau menghitung, tiga triwulan ini, ketiga-keempat 2019 dan kesatu di 2020 itu plus semua, yang minus hanya di kuartal kedua ini. Maka kalau diambil rata-rata dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di angka 8," jelas dia.
"Jangan dilihat hari ini pandemi, di akhir minus 5. Kalau lihat minus di kuartal ketiga kita tidak menghitung ke belakang yang plusnya, ini ada pertumbuhan ekonomi. Pak Gubernur jangan melihat SE dari Menaker yang enggak boleh naik dan tak mempertimbangkan hukum, tata cara penetapan upah minimum. Karena sudah jelas dalam UU 13 tahun 2003 dan PP 78 sudah jelas aturannya. Jangan gara-gara ada pandemi diabaikan aturan," terang dia.
Sabila Rosyad dari DPW SPMI Jabar pun mengamini pernyataan Roy Jinto. Ia bahkan meminta kepala daerah di tingkat kabupaten kota dan dewan pengupahan agar tidak takut menaikkan UMK.
"Dewan pengupahannya tidak usah khawatir merekomendasikan kenaikan, karena kami juga kecewa kepada Gubernur yang mengirimkan surat kepada bupati walikota sejabar agar mengikuti SE Menaker, artinya mengirimkan sinyal agar UMK tidak naik. padahal UMK adalah otnomi daerah, dan tata cara kenaikan daerah diatur dalam PP 78 tahun 2015," jelas dia.
Respons Ridwan Kamil
Ridwan Kamil meminta pekerja memaklumi keputusannya untuk tidak menaikkan UMP. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi industri di Jabar masih minus. Alasan lain mengapa UMP tidak naik adalah menahan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski begitu, ia menilai UMK di 27 kabupaten/kota, masih ada kemungkinan untuk naik karena keputusannya diserahkan para kepala daerah dengan pertimbangan dinamika ekonomi yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain.
"Mungkin ada yang naik, mungkin ada yang tidak dan lain sebagainya. Saya belum ada datanya tapi nanti menjelang tanggal 21 November kita akan sampaikan secara resmi ke publik," kata dia
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Said Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, kenaikan UMP 2025 ini lebih rendah dari tuntutan serikat. Misalnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaUsulan Kadin Indonesia terhadap kenaikan UMP 2024 akan diumumkan pekan depan, atau pada awal November 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah minimum ini lebih menitikberatkan pada kemampuan pelaku industri untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaBesaran indeks tertentu yang tertuang dalam PP 51/2023 sudah sesuai kajian ekonomis dan demografis.
Baca SelengkapnyaPernyataan Bacapres Prabowo Subianto meminta buruh tidak banyak menuntut kenaikan upah menuai polemik.
Baca SelengkapnyaKehidupan buruh kini seperti budak sistem oligarki.
Baca SelengkapnyaBuruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa itu karena permintaan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya