Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Audiensi di Kejagung, Tim Hukum Rizieq Diminta Tak Rendahkan Martabat Jaksa di Sidang

Audiensi di Kejagung, Tim Hukum Rizieq Diminta Tak Rendahkan Martabat Jaksa di Sidang Kejagung Terima Audiensi PA 211 dan Kuasa Hukum Rizieq. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Syihab. Pertemuan digelar di ruang Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Pertemuan itu dihadiri Ketua PA 212 Slamet Ma'arif dan salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanur. Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, maksud pertemuan itu untuk tabayyun mengenai penanganan perkara dugaan pelanggaran karantina kesehatan melibatkan Rizieq dan beberapa anggota PA 212.

"Tim Hukum Terdakwa MRS Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri).Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan," kata Leonard dalam keterangannya.

Pertemuan itu juga dihadiri Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan, serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Leonard mengatakan bahwa pihak Rizieq yang diwakili Aziz Yanuar telah mengutarakan permintaan maaf atas beberapa kejadian selama persidangan sidang online berlangsung.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim JPU Syahnan menerangkan bahwa tim penuntut umum tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi Rizieq. Termasuk soal kepetusuan menggelar sidang online pada beberapa hari lalu, karena semuanya berdasarkan penetapan hakim.

"Tugas dan fungsi tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq sesuai perintah Hakim. Sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online," kata dia.

Oleh sebab itu, Syahnan mengajak kedua pihak, baik dari Tim JPU maupun Pengacara Habib Rizieq untuk saling menghormati dan memahami tugas dan fungsinya, selama persidangan perkara ini.

"Tim JPU tetap menghormati Terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta Tim Hukum Terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS," katanya.

"Dan juga meminta kepada Penasehat Hukum MRS untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan," tambahnya.

Tidak lupa, Syahnan juga mengajak kepada Tim Penasihat Hukum Terdakwa MRS dan pengurus anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sekedar informasi, Persidangan kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan dengan terdakwa eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dijadwalkan kembali digelar di PN Jaktim pada Jumat (26/3) besok.

Sidang itu pun diagendakan dengan menghadirkan Rizieq langsung di persidangan. Sebagaimana dikabulkan majelis hakim untuk sidang offline perkara dengan nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Selain itu, hakim juga mengabulkan sidang offline untuk perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.

kejagung terima audiensi pa©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Rizieq, Munarman membentak jaksa dalam sidang eksepsi Rizieq Syihab kembali digelar pada hari ini, Selasa (23/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Sidang eksepsi hari ini dilaksanakan secara virtual dari 2 tempat yang berbeda seperti sidang sebelumnya, di mana para hakim, penasihat hukum, dan penuntut umum berada di PN Jaktim, sedangkan Rizieq berada di Bareskrim Polri.

Saat itu, hingga pukul 12 siang, penasihat hukum Rizieq masih memperdebatkan masalah mekanisme persidangan yang digelar secara online. Kuasa hukum Rizieq, Munarman berkali-kali memohon kepada majelis hakim agar sidang dilaksanakan secara offline. Munarman juga meminta agar sidang diskors.

"Kami memohon betul agar sidang diskors, ditentukan hari lain, supaya kita bisa memutuskan dengan kepada dingin,"

Belum selesai Munarman berbicara dan memohon kepada majelis hakim, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyela omongan Munarman.

"Mohon izin yang mulia," kata salah satu JPU.

Tidak terima disela, Munarman naik pitam, dia langsung membentak JPU. Munarman menyuruh JPU untuk diam dengan nada tinggi.

"Sebentar dulu saudara, ini giliran saya, saudara diam! Tertib lah ya! Dari tadi kita sudah tertib. Jangan ini tidak tertib," kata Munarman kepada JPU.

JPU pun langsung diam dan tidak menginterupsi Munarman lagi. Hakim pun langsung menenangkan Munarman agar bisa menahan emosinya. "Mohon menahan diri, semua," kata hakim.

Persidangan eksepsi ini pun diskors, hingga pukul 15.00 Wib, persidangan belum dimulai kembali.

"karena sudah mau masuk waktu solat, nanti kita tentukan jalan terbaik bagaimana, tujuan akhir persidangan ini memenuhi surat dakwaan JPU. Teknisnya kita tentukan bersama. Tidak bisa keluar dari hukum. Jadi isoma dulu untuk salat. nanti kita masuk lagi. sidang diskors sampai jam 1," kata Ketua Hakim sebelum meninggalkan ruangan persidangan.

Rizieq yang berada di Bareskrim Polri menyatakan bahwa dirinya lah yang paling banyak menanggung akibat dari persidangan online ini. Rizieq kemudian tetap memohon kepada majelis hakim agar dirinya bisa dihadirkan di ruang sidang pada persidangan selanjutnya.

"Majelis hakim, terdakwa ingin menyampaikan sesuatu. Mohon izin, karena pengadilan ini, yang paling banyak menanggung segala akibatnya adalah terdakwa, jadi saya mohon agar kemaslahatan terdakwa harus betul-betul menjadi pertimbangan utama bagi majelis hakim dan JPU," pinta Rizieq

"Apapun yg terjadi di persidangan ini mulai saat ini hingga vonis nanti, saya selaku terdakwa yang menanggungnya dan menjalaninya," kata Rizieq.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu kemudian berjanji kepada majelis hakim jika nantinya persidangan dilakukan secara offline, pihaknya yakin bisa menertibkan massa yang akan datang ke persidangan. Oleh sebab itu, Rizieq memohon kepada majelis hakim agar dalam sidang eksepsi ini bisa ditentukan mekanisme persidangan selanjutnya.

"Mohon dengan kerendahan hati majelis hakim, seperti yang disampaikan pengacara kami, supaya di sidang ini ada penetapan agar sidang ke depan dilakukan secara offline," pinta Rizieq

Terdakwa kasus kerumunan di dua lokasi sekaligus ini bahkan menyadari bahwa kerumunan warga bisa menimbulkan klaster baru Covid-19.

"Kalau bisa dilakukan (sidang offline), saya bersama pengacara akan mengikuti sidang dengan tertib. Kami juga akan imbau ke masyarakat untuk tertib supaya tidak terjadi klaster baru, karena penanggulangan covid-19 merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Rizieq

Mendengar permintaan Rizieq tersebut, Hakim Ketua melontarkan jawaban yang sama seperti apa yang ia katakan kepada penasihat hukum Rizieq. Hakim ketua mengatakan bahwa persidangan akan tetap dilaksanakan secara online untuk menghindari potensi pelanggaran Covid-19. Untuk itu, dia pun berharap Rizieq dan para penasihat hukumnya bisa mengikuti sidang eksepsi ini dengan tertib.

"Kita sudah menetapkan untuk sidang online dengan dasar pertimbangan karena pandemi Covid-19. Sekarang ada usulan, maka majelis hakim akan mengkaji terus, sekarang yang paling substantif adalah bagaimana persidangan ini bisa berjalan secara berkualitas," kata Hakim Ketua merespons permintaan Rizieq. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang
VIDEO: Jaksa Panik Rocky Gerung Keras Bandingkan Demokrasi Era SBY Vs Jokowi di Sidang

Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Yusril Tak Gentar Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril menjelaskan, kehadiran Kapolri bisa saja dimungkinkan atas kewenangan majelis hakim MK.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro
Habib Rizieq Mengaku Didatangi 4 Polisi Terkait Pemilu, Begini Kata Kapolda Metro

Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eddy Hiariej Skakmat Eks Pimpinan KPK Kubu Anies: Saya Berbeda Saat Ditetapkan Tersangka
VIDEO: Eddy Hiariej Skakmat Eks Pimpinan KPK Kubu Anies: Saya Berbeda Saat Ditetapkan Tersangka

Anggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga
TOP NEWS: Kubu Prabowo Cecar Saksi Ahli Amin | Serda Adan Bunuh Casis TNI AL & Kuras Harta Keluarga

Dalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong
VIDEO: Hotman Paris Skak Saksi Timnas AMIN, Ketua MK Wanti-Wanti Jangan Dipaksa Nanti Bohong

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Butuh Diyakinkan, Suruh Pelapor Cari Profesor Super Pintar

Sidang kali ini mendengarkan keterangan pelapor atau memeriksa perkara.

Baca Selengkapnya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya
Rizieq Shihab, Din Syamsuddin hingga Munarman Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, Begini Isinya

Rizieq Shihab hingga Din Syamsuddin menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait dua sengketa Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
MA Sebut Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
MA Sebut Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik

MA melakukan pemeriksaan khusus terhadap majelis hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, atas dugaan pelanggaran etik menjadi sorotan publik.

Baca Selengkapnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya
MK Buka Peluang Panggil 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres, Tapi Ada Syarat Khususnya

Keempat menteri Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perdagangan Zu

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil, Giliran TKN Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Dihadirkan di Sidang MK

TKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya