Augie Fantinus jadi tersangka kasus tuduhan polisi jadi calo
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan artis dan juga presenter Augie Fantinus sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.
"Sudah, sudah tersangka, tapi belum ditahan ya," kata Adi usai dihubungi, Jumat (12/10).
Polisi menyebut tidak benar anggotanya menjadi calo. Sebab, saat itu kejadiannya adalah anggota kepolisian membantu rombongan SD Tarakanita yang ingin membeli tiket pertandingan bola basket.
-
Kapan UU ITE baru mulai diterapkan? Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang. Ini artinya, perubahan kedua UU ITE akan segera diterapkan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
Kata Adi, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi dan pemeriksaan. Augie dijerat Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 ayat 1 jo 311 KUHP.
"(SD tarakanita?) sudah diperiksa, sudah semua. Jadi pencemaran nama baik dan ITE," ujarnya.
Lanjut Adi, pihaknya mengamankan pula barang bukti yang diduga digunakan untuk menyebarkan video berdurasi 15 detik itu.
"HP, hasil rekaman itu. Tangkapan layar medsos itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, dari kasus ini, Augie diduga telah melakukan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dia dijerat Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp 1 miliar.
"Tindak pidananya berkaitan dengan UU ITE di mana yang bersangkutan telah memviralkan satu peristiwa itu tidak seperti apa yang disampaikan di dalam video viral tersebut. Sehingga atas video viral tersebut korban merasa harga dirinya tercemar. Sehingga korban melaporkan yang bersangkutan atas kejadian viral tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya