Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Australia balas grasi Corby dengan sadap SBY

Australia balas grasi Corby dengan sadap SBY Schapelle Leigh Corby. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Betapa sakit hatinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) setelah mengetahui dirinya dan beberapa pejabat lain termasuk Ibu Ani disadap oleh Australia. Padahal SBY sudah berbuat banyak untuk negeri Kanguru tersebut.

Masih ingat dengan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun asal Australia dalam kasus penyelundupan 4,1 kilogram mariyuana di Bali?

Meski dikecam dari berbagai pihak, SBY tetap memberikan grasi 5 tahun kepada Corby. Surat Keputusan Presiden No. 22/G tahun 2012 itu dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2012. Dalam surat itu, presiden memberikan grasi kepada Corby berupa pengurangan jumlah pidana selama 5 tahun sehingga hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dari pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 15 tahun.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Menkum HAM, Amir Syamsuddin , ada dua poin utama yang menjadi pertimbangan Presiden SBY akhirnya mengabulkan permohonan grasi yang diajukan oleh pihak Corby. Pertama, Corby hanya menyelundupkan ganja sebesar 4,2 kilogram. Tak hanya itu, Corby juga tidak terkait dengan usaha penyelundupan narkoba tingkat berat ke Indonesia.

"Corby tidak berkaitan dengan heroin dan lainnya yang memang berat. Dia betul-betul ganja. Ganja pun tidak dalam jumlah yang sampai ratusan kilo seperti itu," ujar Amir ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/5).

Bahkan mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra menyebut SBY sebagai presiden pertama pemberi grasi napi narkotika.

"Dalam sejarah RI, baru kali ini Presiden memberikan grasi atau mengampuni pelaku kejahatan narkotika kepada Corby, napi warga negara Australia. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi asing," ujar Yusril, Rabu (23/5).

Selain itu, kata Yusril, langkah Presiden memberikan grasi juga bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan trans-nasional terorganisir, sebagaimana diatur dalam PP 28/2006.

Kebijakan SBY tersebut malah dibalas penyadapan terhadap dirinya dan pejabat lainnya. Parahnya Perdana Menteri Australia Tony Abbott tak mau meminta maaf karena merasa tak melanggar hukum. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dulu SBY Kritik Jokowi Cawe-Cawe, Sekarang AHY Masuk Kabinet
Dulu SBY Kritik Jokowi Cawe-Cawe, Sekarang AHY Masuk Kabinet

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) pada hari Rabu (21/02) lalu

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

Lukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
Ada Karma SBY di Balik Isu Pengkhianatan Anies-Cak Imin? Begini Faktanya
Ada Karma SBY di Balik Isu Pengkhianatan Anies-Cak Imin? Begini Faktanya

Apakah SBY terkena karma akibat peristiwa 2009? Cek faktanya

Baca Selengkapnya
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun
Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun

Jaksa juga menuntut Lukas Enembe membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar
FOTO: Ekspresi Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp19,6 Miliar

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

Baca Selengkapnya
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan

Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

Baca Selengkapnya
SYL Sampaikan Pesan buat Presiden Jokowi Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Isinya
SYL Sampaikan Pesan buat Presiden Jokowi Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Isinya

SYL kemudian menambahkan dirinya yang harus mendekam di penjara selama 10 tahun bukanlah perkara mudah

Baca Selengkapnya
SYL Sampaikan Rasa Terima Kasih dan Maaf ke Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara
SYL Sampaikan Rasa Terima Kasih dan Maaf ke Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Selain kepada Surya Paloh, SYL juga turut meminta maaf kepada jajarannya serta keluarganya

Baca Selengkapnya
VIDEO: SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi, ini Pesan Khusus Untuk Jokowi
VIDEO: SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi, ini Pesan Khusus Untuk Jokowi

SYL kemudian menambahkan dirinya yang harus mendekam di penjara selama 10 tahun bukanlah perkara mudah

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya