Australia ngotot lobi batalkan hukuman mati karena kompromi era SBY
Merdeka.com - Perdana Menteri Australia Tony Abbott tetap ngotot meminta Pemerintah Indonesia, untuk membatalkan eksekusi mati dua warga negara nya yang merupakan pengedar narkotika 'Bali Nine'. Abbott bahkan menuding Indonesia tidak tahu balas budi saat Autralia menyumbang dana besar untuk korban Tsunami 2004 silam.
Pengamat komunikasi politik Tjipta Lesmana menilai, sikap keras PM Australia tersebut dikarenakan, Abbott sudah putus asa tak bisa melakukan lobi dengan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan pemerintahan sebelumnya yang bisa diajak berdiplomasi masalah hukum mati di Indonesia.
"Kenapa Australia keras terhadap hukuman mati ini karena pemerintah dulu pernah berkompromi dan bisa dilobi oleh Australia, dan sekarang mereka susah melobinya. Jadi akhirnya mereka mengungkit-ungkit yang lalu," ujar Tjipa saat diskusi yang digelar oleh John Caine Center di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada SYL? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 'Dua, menjatuhkan pidana terhadap tedakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,' sambungnya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
Menurut Tjipta, diplomasi untuk lobi-lobi pembatalan hukuman mati pernah terjadi di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana saat itu SBY memberikan grasi kepada bandar narkoba Schapelle Leight Corby yang juga warga Australia.
"Waktu itu ada kasus Corby, tapi diampuni oleh SBY, dan di era Presiden Soeharto juga ada terpidana mati asal Australia tapi diberi grasi," lanjutnya.
Untuk itu menurut Tjipta, pemerintahan Jokowi harus mengambil tindakan tegas terhadap masalah eksekusi mati dua 'Bali Nine'. Menurut dia, penundaan terhadap kedua terpidana akan menambah masalah baru antara Australia dan Indonesia.
"Pemerintah harus beri pesan yang kuat, kalau sudah masuk ke ranah hukum, maka Presiden pun tak bisa mengintervensi. Untuk itu hukuman mati jangan ditunda-tunda, nanti akan menambah masalah hubungan diplomasi," tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika sejumlah 6 orang. Satu orang merupakan warga negara Indonesia dan sebanyak 5 orang merupakan warga negara asing.
Eksekusi mati tahap dua akan segera dilakukan, meskipun masih belum ada kepastian tanggal berapa eksekusi tersebut akan dilaksanakan. Pada tahap ini, sekitar 11 orang akan dieksekusi.
Sebelas orang ini berasal dari 7 negara berbeda. Ada orang Indonesia, Australia, Brasil, Prancis, Nigeria, Ghana, dan Filipina. Delapan orang dieksekusi lantaran kasus narkoba, sementara sisanya lantaran kasus pembunuhan.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop juga mengancam Indonesia dengan memboikot turis asal negeri Kanguru itu berlibur ke Indonesia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaSoebandrio akan ditembak mati empat hari setelah Letkol Untung, pimpinan G30S/PKI dieksekusi.
Baca SelengkapnyaRatusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaDi Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman
Baca SelengkapnyaBebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.
Baca SelengkapnyaPolri menjelaskan banter Alice Guo dengan Gregor Haas masih dalam proses dan tidak ada batas waktu lantaran merupakan bentuk kerja sama Indonesia dan Filipina
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKrishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca Selengkapnya