Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Australia ngotot lobi batalkan hukuman mati karena kompromi era SBY

Australia ngotot lobi batalkan hukuman mati karena kompromi era SBY Jokowi terima kunjungan SBY di Istana. ©Setpres RI/Rusman

Merdeka.com - Perdana Menteri Australia Tony Abbott tetap ngotot meminta Pemerintah Indonesia, untuk membatalkan eksekusi mati dua warga negara nya yang merupakan pengedar narkotika 'Bali Nine'. Abbott bahkan menuding Indonesia tidak tahu balas budi saat Autralia menyumbang dana besar untuk korban Tsunami 2004 silam.

Pengamat komunikasi politik Tjipta Lesmana menilai, sikap keras PM Australia tersebut dikarenakan, Abbott sudah putus asa tak bisa melakukan lobi dengan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, hal ini berbanding terbalik dengan pemerintahan sebelumnya yang bisa diajak berdiplomasi masalah hukum mati di Indonesia.

"Kenapa Australia keras terhadap hukuman mati ini karena pemerintah dulu pernah berkompromi dan bisa dilobi oleh Australia, dan sekarang mereka susah melobinya. Jadi akhirnya mereka mengungkit-ungkit yang lalu," ujar Tjipa saat diskusi yang digelar oleh John Caine Center di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Tjipta, diplomasi untuk lobi-lobi pembatalan hukuman mati pernah terjadi di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di mana saat itu SBY memberikan grasi kepada bandar narkoba Schapelle Leight Corby yang juga warga Australia.

"Waktu itu ada kasus Corby, tapi diampuni oleh SBY, dan di era Presiden Soeharto juga ada terpidana mati asal Australia tapi diberi grasi," lanjutnya.

Untuk itu menurut Tjipta, pemerintahan Jokowi harus mengambil tindakan tegas terhadap masalah eksekusi mati dua 'Bali Nine'. Menurut dia, penundaan terhadap kedua terpidana akan menambah masalah baru antara Australia dan Indonesia.

"Pemerintah harus beri pesan yang kuat, kalau sudah masuk ke ranah hukum, maka Presiden pun tak bisa mengintervensi. Untuk itu hukuman mati jangan ditunda-tunda, nanti akan menambah masalah hubungan diplomasi," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika sejumlah 6 orang. Satu orang merupakan warga negara Indonesia dan sebanyak 5 orang merupakan warga negara asing.

Eksekusi mati tahap dua akan segera dilakukan, meskipun masih belum ada kepastian tanggal berapa eksekusi tersebut akan dilaksanakan. Pada tahap ini, sekitar 11 orang akan dieksekusi.

Sebelas orang ini berasal dari 7 negara berbeda. Ada orang Indonesia, Australia, Brasil, Prancis, Nigeria, Ghana, dan Filipina. Delapan orang dieksekusi lantaran kasus narkoba, sementara sisanya lantaran kasus pembunuhan.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop juga mengancam Indonesia dengan memboikot turis asal negeri Kanguru itu berlibur ke Indonesia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB
Singapura Hukum Gantung Tiga Penyelundup Narkoba dalam Sepekan, Tak Gubris Permohonan Grasi PBB

Pakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Selengkapnya
Menteri Soebandrio, Batal Dieksekusi Mati Usai G30S/PKI Karena Ditolong Ratu Elizabeth dan Presiden AS
Menteri Soebandrio, Batal Dieksekusi Mati Usai G30S/PKI Karena Ditolong Ratu Elizabeth dan Presiden AS

Soebandrio akan ditembak mati empat hari setelah Letkol Untung, pimpinan G30S/PKI dieksekusi.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal
Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal

Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau

Baca Selengkapnya
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi
Mary Jane Dipulangkan ke Filipina, Menko Yusril: Presiden Berwenang Ambil Diskresi

Yusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana
Bukan Hanya Mary Jane dari Filipina, Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Di Indonesia cukup banyak narapidana WNA yang dijatuhi berbagai jenis hukuman, mulai dari hukuman penjara terbatas, hukuman penjara seumur hidup, hingga hukuman

Baca Selengkapnya
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali
Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali

Bebas dari Penjara, Bule Australia Terlibat Penipuan Bisnis Rokok Dideportasi dari Bali.

Baca Selengkapnya
Polri Soal Barter Alice Guo dengan Buronan BNN Gregor Haas: Bikin Indomie Aja Butuh Proses
Polri Soal Barter Alice Guo dengan Buronan BNN Gregor Haas: Bikin Indomie Aja Butuh Proses

Polri menjelaskan banter Alice Guo dengan Gregor Haas masih dalam proses dan tidak ada batas waktu lantaran merupakan bentuk kerja sama Indonesia dan Filipina

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Filipina Komitmen Serahkan Buronan BNN Gregor Haas
Filipina Komitmen Serahkan Buronan BNN Gregor Haas

Krishna mengatakan Gregor tak bisa langsung dideportasi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia
FOTO: Bareskrim Tangkap Pelaku TPPO Jaringan Internasional yang Pekerjakan 50 WNI sebagai PSK di Australia

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan 50 orang warga WNI. Puluhan korban itu diberangkatkan ke Australia untuk dipekerjakan sebagai PSK.

Baca Selengkapnya
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati
Penyebab 12 Terdakwa di Pengadilan Tinggi Divonis Hukuman Mati

Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya