Autopsi Jenazah Pendeta Yeremia Melibatkan Tim Forensik Universitas Hasanuddin
Merdeka.com - Autopsi jenazah pendeta Yeremia Zanambani akan melibatkan tim dokter forensik dari Universitas Hasanuddin Makassar. Yeremia Zanambani diketahui tewas ditembak pada 19 September 2020 beberapa waktu lalu.
"Selain melibatkan Unhas juga melibatkan tim forensik dari Polda Sulawesi Selatan," kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Papua Brigjen Pol Mathius Fakhiri, Jumat (26/2).
Mathius mengatakan, dilibatkannya para pihak dari Makassar itu sesuai permintaan keluarga almarhum Pendeta Yeremia yang ingin autopsi dilakukan tim yang netral. Berbagai persiapan saat ini dilakukan agar pelaksanaan autopsi dapat berlangsung aman dan tanpa gangguan termasuk terhadap tim forensik.
-
Siapa yang terlibat dalam pemindahan jenazah? Karena takut ketahuan, mereka kemudian memindahkan jasad korban dan membuangnya ke jurang.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa yang terlibat dalam misi ini? 'Apabila kita menemukan kehidupan sejauh ini dari Matahari, itu akan menunjukkan bahwa kehidupan dapat berasal dari tempat lain selain Bumi,' ujar Mark Fox-Powell, seorang mikrobiolog planet dari Open University.
-
Siapa yang memimpin penggalian makam? Namun penggalian yang dipimpin Petra Nordin baru dilakukan dua tahun belakangan ini, seperti dikutip dari Live Science.
"Faktor keamanan sangat penting sehingga belum dipastikan kapan autopsi dilakukan," kata Fakhiri yang mengaku sedang dalam perjalanan menuju Timika. Dikutip Antara.
Sebelumnya, keluarga Pendeta Yeremia Zanambani telah menyetujui autopsi terhadap jenazah Yeremia Zanambani yang saat itu tewas ditembak pada 19 September 2020 beberapa waktu lalu. Tim kuasa hukum keluarga Pendeta Yeremia, Yohanis Mambrasar menjelaskan jika persetujuan autopsi tersebur harus dilengkapi dengan beberapa pernyaratan sebagaimana permintaan dari keluarga
"Autopsi dilakukan oleh Tim Medis yang independen, yang disetujui oleh pihak keluarga korban," kata Yohanis dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2).
Yohanis menambahkan jika proses autopsi harus dilakukan secara adil dan trasparan, dengan melibatkan pengamatan langsung dari pihak keluarga korban, lambaga- lembaga independen, seperti Komnas HAM, Kuasa Hukum Keluarga korban dan Saksi, Koalisi Penegakan Hukum dan HAM Papua, Amnesti Internasional Indonesia, DPRD Kabupaten Intan Jaya, dan Persekutuan Gereja-Gereka Indonesia/PGI.
"Proses Autopsi dilakukan di Hitadipa, Intan Jaya," jelasnya.
Selain itu, Yohanes menjelaskan terkait pernyataan persetujuan autopsi ini telah disapaikan dalam bentuk surat pernyataan persetujuan outopsi yang di tanda tangani oleh istri korban Mariam Zoani dan dua anaknya yaitu Yedida Zanambani da Rode Zanambani. Yang telah diberikan secara langsung oleh pihak keluar kepada penyidik, yang diterima oleh Kasat Reskrim Polres Intan Jaya, pada 12 Februari 2020, di Kota Nabire.
"Dengan disepakatinya autopsi terhadap jenasa Pendeta Yeremia Zanambani oleh pihak keluarga, maka kami mendorong Penyidik agar dapat melakukan autopsi secara benar, adil dan trasparan," tuturnya.
"Penyidik juga harus memenuhi permintaan keluarga dengan mengunakan tim medis autopsi yang dipilih oleh keluarga korban, serta proses autopsi harus dilakukan di Hitadipa Intan Jaya, dengan melibatkan pengamatan langsung oleh lembaga-lembaga HAM," tambahnya.
Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menyatakan pihaknya bersedia ikut mengawasi autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia Zanambani yang tewas ditembak pada 19 September 2020. Mereka bahkan telah menunggu proses itu sejak akhir tahun lalu.
"Kami yang juga diajak untuk melakukan pengawasan dan atau terlibat dalam autopsi tersebut. Kami bersedia, seperti sejak awal komitmen kami," kata Anam saat dihubungi, Senin (15/2).
Komnas HAM telah mendapatkan surat pernyataan kebersediaan keluarga untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Pendeta Yeremia. "Kami juga dapat surat pernyataan keluarga yang bersedia autopsi, ini surat penting, sama dengan surat sebelumnya. Oleh karenanya kami berharap segera bisa ditindaklanjuti dalam kerangka penegakan hukum," ujarnya.
Pelaksanaan autopsi sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM. Prosesnya haruslah pro-justitia untuk keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. "Apalagi penegakan hukum bagian dari rekomendasi Komnas HAM. Autopsi ya harus pro-justitia, guna kepentingan penegakan hukum," jelasnya.
Anam mengatakan, pihaknya telah menunggu adanya proses autopsi sejak akhir tahun lalu. Mereka berharap upaya itu secepatnya dapat dilakukan. "Kita nunggu, dan nunggu sejak akhir tahun lalu untuk melakukan autopsi ini. Secepat mungkin bisa autopsi lebih baik," ujarnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BA tewas diduga akibat dianiaya dua personel Polresta Palu yakni Bripda CH dan Bripda M.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar memastikan sampai saat ini proses pengusutan kasus kematian Afif Maulana masih terus berjalan.
Baca SelengkapnyaEkshumasi dilakukan sesuai dengan harapan dan permintaan dari keluarga Afif Maulana.
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono yang hadir langsung di lokasi menyatakan, pihaknya mengikuti prosedur dan memastikan tidak ada rekayasa pada ekshumasi itu.
Baca SelengkapnyaPolda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan ekshumasi atau menggali ulang makam jasad seorang remaja bernama Afif Maulana pada Kamis, 8 Agustus, 2024, pagi.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu disampaikan LBHAP PP Muhammadiyah yang telah mendapat kuasa dari orang tua Afif Maulana.
Baca Selengkapnya