Awal Mula Jokowi Digugat Soal Isu Ijazah Palsu hingga Gibran Beri Jawaban Menusuk
Merdeka.com - Penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu. Tidak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat di antaranya Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022. Menilik dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dalam hal ini klasifikasi perkara yang dilaporkan adalah perbuatan melawan hukum.
Petitum gugatan tersebut berisi, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Apa isu yang diangkat Prabowo untuk menyerang Jokowi? Prabowo 'menyerang' Jokowi dengan isu penegakan hukum di era Jokowi pertama belum adil.
Dilanjut dengan, menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Menanggapi hal tersebut, Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, setia warga negara memiliki hak untuk melayangkan gugatan. Dia pun mempersilakan Bambang Tri Mulyono meneruskan gugatannya dengan catatan disertai dengan bukti yang konkret.
"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan, dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri. Masyarakat juga akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat," ungkap Dini kepada wartawan, Selasa (4/10).
Dia mengatakan, masyarakat Indonesia harus bertambah cerdas. Jangan membuat gugatan yang mengada-ngada dan tidak berdasar. Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya.
"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," ucapnya.
Dini juga berpesan, jika aparat penegak hukum dan para hakim seharusnya juga semakin cerdas, dan bisa memilah mana aduan atau gugatan yang bersubstansi dan tidak.
Kemudian dia menegaskan, Jokowi memiliki semua ijazah aslinya. Menurutnya, hal ini mudah untuk dibuktikan.
"Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah. Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," tegas Dini.
Sementara itu Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Jokowi merespons gugatan tersebut. Dia mengaku tidak habis pikir dengan isu yang terjadi hampir setiap tahun ini.
"Itu isunya muncul terus. Isu komunis, isu lainnya. Takono sing gawe isu, nganti bosen nanggepi (tanya yang buat isi, sampai bosan yang jawab)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (11/10).
Menurut Gibran, tidak ada gunanya berapa pun kali membantah isu terkait ijasah palsu ayahnya yang didapatkan dari SMA Negeri 6 Solo. Dia menegaskan ayahnya tidak pernah melakukan pemalsuan ijazah. Semua ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah asli dan diperoleh secara legal.
"Ya sesuai itu. Sekarang daftar wali kota, gubernur enggak pakai ijazah terus pakai apa? Nganggo godong pisang piye (pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (masak membohongi). Pendaftaran Presiden dan lainnya mosok meh ngapusi," jelas Gibran.
Gibran tidak memaksa masyarakat untuk mempercayai terkait hal ini. "Tiap tahun kok diramaikan terus. Nek ra percoyo yawis (kalau nggak percaya ya sudah)," tegasnya.
Reporter: Putri Oktafiana
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menanggapi Petisi Bulaksumur yang disampaikan sejumlah civitas akademisi UGM
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo merespons soal namanya yang berkali-kali disebut dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaMahasiswa dari 300 kampus menyampaikan sikapnya atas 10 tahun pemerintahan Jokowi yang dianggap bobrok dan melakukan pelanggaran konstitusi.
Baca SelengkapnyaMereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Baca SelengkapnyaGibran akan menampung semua masukan dan kritikan dari masyarakat, termasuk mahasiswa.
Baca SelengkapnyaSivitas akademika memberikan petisi kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaDalam buku tersebut dijelaskan soal konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara
Baca SelengkapnyaKoentjoro menerangkan jika pihaknya menilai masa pemerintahan Jokowi saat ini telah melakukan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi
Baca SelengkapnyaEros Djarot menilai sikap Jokowi terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo melawan hukum.
Baca Selengkapnya