Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awas, belanja PKL di Bandung bakal didenda Rp 1 juta

Awas, belanja PKL di Bandung bakal didenda Rp 1 juta Spanduk larangan jajan di PKL. ©2014 Merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan keseriusan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi konsumen PKL yang membandel akan diterapkan Minggu (2/2) besok. Aturan ini akan ditetapkan di zona merah.

Zona merah ini merupakan wilayah terlarang dengan adanya transaksi jual beli bagi PKL. Untuk tahap awal lokasinya yakni; Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum dan kawasan Masjid Agung.

"Iya zona merah akan mulai diterapkan besok, sosialisasi hingga saat ini masih terus berjalan, jadi besok akan mulai pemberlakuannya," kata Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Bandung, Sabtu (1/2).

Menurut dia, Pemkot Bandung saat ini gencar mensosialisasikan terkait aturan tersebut. Sejumlah spanduk juga sudah terpampang besar di wilayah yang nantinya akan diterapkan. Diharapkan masyarakat sadar betul dan mematuhi aturan itu.

"Ini juga maksudnya untuk mendisiplinkan, kami di sini sebagai otoritas harus tegas apalagi ini sudah tertuang dalam aturan, yang sebenarnya sudah sejak 2011 lalu, bukan sekarang baru dibuat," terangnya.

Dia menambahkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima bukan saja mengatur para PKL tapi konsumennya. "Kan di situ ada pasal-pasalnya, ada juga untuk konsumen sehingga kami cuma menjalankan aturan tersebut," tandasnya.

Terkait pelaksanaan teknis di lapangan dia mengaku, nantinya akan menempatkan petugas Satpol PP di pos, yang menindak bagi siapa saja pelaku pelanggaran.

"Tapi kita pastikan dulu bahwa di sana (zona merah) sudah tidak ada yang jualan, kalau ada yang mencari PKL kita arahkan dulu untuk beli barang di tempat yang sudah disediakan, jadi kita enggak langsung denda, kita arahkan dulu, kalau membandel artinya sudah siap bayar denda," terang Oded.

Dia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan adanya denda Rp 1 juta bagi konsumen. "Kita ini juga ingin mengedukasi kepada masyarakat terkait disiplin," tandasnya.

Pantauan merdeka.com, spanduk berukuran besar soal aturan denda Rp 1 juta terpasang di Jalan Merdeka Bandung. Salah satu isinya ialah, 'Membeli Dari PKL di Zona Merah Dikenakan Biaya Paksa Sebesar Rp 1 juta'. Di lokasi tersebut yang biasanya dipadati PKL sudah tidak tampak. Mereka direlokasi ke parkiran dasar Bandung Indah Plaza (BIP). (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD
Denda Rp50 Juta atau Penjara 3 Bulan Bagi Warga Jaktim yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Catat! Ini Sanksi Pedagang Nakal yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Harga Rp1,5 Juta
Catat! Ini Sanksi Pedagang Nakal yang Langgar Aturan Impor Barang di Bawah Harga Rp1,5 Juta

Salah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan
Mulai Hari Ini, KAI Sanksi Penumpang Tak Turun di Stasiun Tujuan

Penumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online
Ternyata, Ini Alasan Pemerintah Larang Penjualan Produk Impor Harga di Bawah Rp1,5 Juta di Toko Online

Penjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.

Baca Selengkapnya
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan
PKL Ini Jualan di Depan Spanduk Aturan Perda soal Larangan Berdagang di Pinggir Jalan

Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter

Baca Selengkapnya
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Hal-Hal Penting Diketahui Warga Jakarta Terkait Wacana Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Polisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait

Baca Selengkapnya
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
Melihat Isi Aturan Denda bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce
Zulhas Soal Larangan Produk Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Hanya untuk Cross Border E-Commerce

Rencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.

Baca Selengkapnya