Awas, belanja PKL di Bandung bakal didenda Rp 1 juta
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menunjukkan keseriusan terkait Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemberlakuan denda Rp 1 juta bagi konsumen PKL yang membandel akan diterapkan Minggu (2/2) besok. Aturan ini akan ditetapkan di zona merah.
Zona merah ini merupakan wilayah terlarang dengan adanya transaksi jual beli bagi PKL. Untuk tahap awal lokasinya yakni; Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Jalan Dalem Kaum dan kawasan Masjid Agung.
"Iya zona merah akan mulai diterapkan besok, sosialisasi hingga saat ini masih terus berjalan, jadi besok akan mulai pemberlakuannya," kata Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, di Bandung, Sabtu (1/2).
-
Dimana peraturan tentang lampu KRL? Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Kereta Api Indonesia (KAI) melalui komentarnya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 63 tahun 2019, lampu di dalam Commuter Line harus tetap dinyalakan sebagai sumber cahaya untuk berbagai keperluan, seperti membaca dan berkomunikasi.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
Menurut dia, Pemkot Bandung saat ini gencar mensosialisasikan terkait aturan tersebut. Sejumlah spanduk juga sudah terpampang besar di wilayah yang nantinya akan diterapkan. Diharapkan masyarakat sadar betul dan mematuhi aturan itu.
"Ini juga maksudnya untuk mendisiplinkan, kami di sini sebagai otoritas harus tegas apalagi ini sudah tertuang dalam aturan, yang sebenarnya sudah sejak 2011 lalu, bukan sekarang baru dibuat," terangnya.
Dia menambahkan dalam Perda Nomor 4 tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima bukan saja mengatur para PKL tapi konsumennya. "Kan di situ ada pasal-pasalnya, ada juga untuk konsumen sehingga kami cuma menjalankan aturan tersebut," tandasnya.
Terkait pelaksanaan teknis di lapangan dia mengaku, nantinya akan menempatkan petugas Satpol PP di pos, yang menindak bagi siapa saja pelaku pelanggaran.
"Tapi kita pastikan dulu bahwa di sana (zona merah) sudah tidak ada yang jualan, kalau ada yang mencari PKL kita arahkan dulu untuk beli barang di tempat yang sudah disediakan, jadi kita enggak langsung denda, kita arahkan dulu, kalau membandel artinya sudah siap bayar denda," terang Oded.
Dia berharap masyarakat bisa bekerja sama dengan adanya denda Rp 1 juta bagi konsumen. "Kita ini juga ingin mengedukasi kepada masyarakat terkait disiplin," tandasnya.
Pantauan merdeka.com, spanduk berukuran besar soal aturan denda Rp 1 juta terpasang di Jalan Merdeka Bandung. Salah satu isinya ialah, 'Membeli Dari PKL di Zona Merah Dikenakan Biaya Paksa Sebesar Rp 1 juta'. Di lokasi tersebut yang biasanya dipadati PKL sudah tidak tampak. Mereka direlokasi ke parkiran dasar Bandung Indah Plaza (BIP). (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan dalam peraturan tersebut mengatur soal harga minimum per unit barang yang diimpor.
Baca SelengkapnyaPenumpang bisa sampai kena blacklist bila tak turun di stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaPenjualan produk di TikTok shop sudah mengarah pada predatory pricing atau praktik menjual barang di bawah harga modal.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).
Baca SelengkapnyaPengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca Selengkapnya