Awas, merokok sembarangan di Yogya bisa didenda Rp 7,5 juta
Merdeka.com - DPRD Yogyakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) KTR. Pengesahan Perda KTR ini dilakukan oleh DPRD Kota Yogyakarta dalam rapat paripurna yang dilakukan Senin (6/2) yang lalu.
Ketua Panitia Khusus Raperda KTR, Diani Anindiati memaparkan bahwa tujuan Perda KTR adalah mengendalikan produk dan asap rokok. Ada tujuh kawasan yang diatur dalam penerapan KTR.
Tujuh kawasan yang diatur dalam Perda KTR itu adalah fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, posyandu, toko obat, dan tempat praktik kesehatan); tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, gedung dan kawasan pendidikan PAUD, tempat kursus, serta tempat bimbingan belajar); tempat anak bermain (area bermain anak dan tempat penitipan anak); tempat ibadah; angkutan umum (termasuk angkutan anak sekolah dan karyawan); tempat kerja (kantor pemerintahan maupun swasta); dan tempat umum yang ditetapkan (tempat rekreasi dan hiburan, tempat wisata, restoran, hotel, kantin, halte, terminal penumpang, stasiun, pusat perbelanjaan, dan fasilitas olahraga).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Kenapa Surya Insomnia mendesain ruang terbuka untuk merokok? Terakhir, Surya juga mendesain ruang terbuka sebagai area merokok. Bersama geng motor The Prediksi, Surya dan teman-temannya dapat bersantai dan merokok tanpa khawatir asap dan bau merembes ke dalam rumah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa saja gangguan paru-paru akibat rokok? Berikut ini adalah informasi mengenai apa saja gangguan paru-paru akibat rokok yang patut diwaspadai, dilansir dari berbagai sumber.
"Tujuh lokasi itu menjadi area larangan merokok, memproduksi, menjual, dan memproduksi produk tembakau," kata Diani, Selasa (7/2).
Diani menegaskan, bagi pelanggar Perda KTR akan diterapkan sanksi tegas yaitu berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta. Menurutnya, sanksi itu tak hanya bagi yang merokok, namun juga menjual dan mempromosikan produk tembakau di area KTR.
"Sanksi bisa juga berlaku bagi penanggung jawab KTR yang tak menyediakan ruang khusus merokok. Ini sudah diatur semuanya dalam Perda KTR," jelas Diani.
Terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Dwi Budi Utomo, mengungkapkan ada pengecualian area KTR yang menjadi kesepakatan politik antaranggota pansus. Pengecualian tersebut yakni seperti di fasilitas olahraga dalam ruangan/gedung masih dibolehkan promosi produk rokok.
"Sedangkan area yang tak dilarang menjual rokok yakni di terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, hotel, dan kantin tempat kerja," terang Dwi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, masyarakat atau penonton maupun official harus bisa memberikan contoh yang baik.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaPengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca Selengkapnya