Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awas, merokok sembarangan di Yogya bisa didenda Rp 7,5 juta

Awas, merokok sembarangan di Yogya bisa didenda Rp 7,5 juta Ilustrasi merokok. ©Shutterstock.com/ Ehab Edward

Merdeka.com - DPRD Yogyakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) KTR. Pengesahan Perda KTR ini dilakukan oleh DPRD Kota Yogyakarta dalam rapat paripurna yang dilakukan Senin (6/2) yang lalu.

Ketua Panitia Khusus Raperda KTR, Diani Anindiati memaparkan bahwa tujuan Perda KTR adalah mengendalikan produk dan asap rokok. Ada tujuh kawasan yang diatur dalam penerapan KTR.

Tujuh kawasan yang diatur dalam Perda KTR itu adalah fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, posyandu, toko obat, dan tempat praktik kesehatan); tempat proses belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, balai latihan kerja, gedung dan kawasan pendidikan PAUD, tempat kursus, serta tempat bimbingan belajar); tempat anak bermain (area bermain anak dan tempat penitipan anak); tempat ibadah; angkutan umum (termasuk angkutan anak sekolah dan karyawan); tempat kerja (kantor pemerintahan maupun swasta); dan tempat umum yang ditetapkan (tempat rekreasi dan hiburan, tempat wisata, restoran, hotel, kantin, halte, terminal penumpang, stasiun, pusat perbelanjaan, dan fasilitas olahraga).

"Tujuh lokasi itu menjadi area larangan merokok, memproduksi, menjual, dan memproduksi produk tembakau," kata Diani, Selasa (7/2).

Diani menegaskan, bagi pelanggar Perda KTR akan diterapkan sanksi tegas yaitu berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta. Menurutnya, sanksi itu tak hanya bagi yang merokok, namun juga menjual dan mempromosikan produk tembakau di area KTR.

"Sanksi bisa juga berlaku bagi penanggung jawab KTR yang tak menyediakan ruang khusus merokok. Ini sudah diatur semuanya dalam Perda KTR," jelas Diani.

Terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR, Dwi Budi Utomo, mengungkapkan ada pengecualian area KTR yang menjadi kesepakatan politik antaranggota pansus. Pengecualian tersebut yakni seperti di fasilitas olahraga dalam ruangan/gedung masih dibolehkan promosi produk rokok.

"Sedangkan area yang tak dilarang menjual rokok yakni di terminal, stasiun kereta api, tempat wisata, hotel, dan kantin tempat kerja," terang Dwi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Mudik yang Ketahuan Merokok di Atas Kereta
Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Mudik yang Ketahuan Merokok di Atas Kereta

Tak Main-Main, Sanksi Tegas KAI ke Penumpang Ketahuan Merokok di Atas Kereta

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang
Ini Alasan Mengapa Satu Bungkus Rokok Putih Isi 20 Batang

Pedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.

Baca Selengkapnya
Bikin Geram, Banyak Penonton Merokok di Venue PON Aceh
Bikin Geram, Banyak Penonton Merokok di Venue PON Aceh

Menurut dia, masyarakat atau penonton maupun official harus bisa memberikan contoh yang baik.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya
Menkes Sebut Sudah Ajak Pengusaha Bahas Aturan soal Rokok, Begini Bocoran Hasil Pembicaraannya

Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja
Iklan Rokok Makin Ketat, Produsen: Picu PHK massal, Padahal Kita Serap Jutaan Tenaga Kerja

Pengetatan iklan di luar ruang berpotensi untuk memukul kinerja industri rokok dan olahan tembakau turunannya hingga memicu PHK massal.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Rokok Kemasan Polos Mudah Ditiru Rokok Ilegal dan Penerimaan Negara Bisa Hilang
Hati-Hati, Rokok Kemasan Polos Mudah Ditiru Rokok Ilegal dan Penerimaan Negara Bisa Hilang

Andry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.

Baca Selengkapnya
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja

Janoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi
Larangan Jual Rokok Eceran Bisa Bikin Warung Kelontong Rugi

Dengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok
Ada Aturan Zonasi Penjualan Rokok, Pedagang Cemas Omzet Anjlok

Selama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.

Baca Selengkapnya
Aturan Rokok Kemasan Polos Banyak Dikritik, Menkes Budi Angkat Suara
Aturan Rokok Kemasan Polos Banyak Dikritik, Menkes Budi Angkat Suara

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.

Baca Selengkapnya