Awas, pembersih muka & badan abal-abal beredar di pasaran
Merdeka.com - Subdit Indag Unit V Ditreskrimus Polda Metro Jaya meringkus pelaku berinisial FL (28) karena kedapatan memalsukan kosmetik terkenal HN. Pria tersebut dicomot di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/7).
Usai menangkap pelaku, polisi menuju rumahnya yang dijadikan 'home industry', di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1 No 12, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.
Kanit V Indak Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengatakan, pelaku memproduksi dan mengedarkan sabun cair pembersih muka dan sabun pembersih badan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
-
Dimana bisa beli produk di online shop ini? Nikmati menu eksklusif dan spesial dari kami hanya melalui aplikasi.
-
Di mana produk-produk itu dijual? Sebuah studi baru mengungkapkan adanya ratusan produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang. Pada hari Rabu, European Chemicals Agency (ECHA) merilis temuannya setelah menyelidiki hampir 4.500 produk kosmetik di 13 negara Eropa.
-
Dimana kamu bisa membeli produk perawatan kulit secara online? Biar nggak repot, beli sabun muka dan berbagai kebutuhan skincare lainnya secara online di Tokopedia yang praktis dan menawarkan banyak promo menarik demi belanja lebih hemat!
-
Apa yang dijual? Dia merinci, luas tanah lokasi berdirinya masjid 300 meter persegi.'Sementara tanah kosong yang di belakang masjid kurang lebih luasnya juga 300 meter persegi. Jadi kurang lebih dua sertifikat itu luas lahannya 600 meter,' ungkapnya.
-
Apa saja jenis pewarna makanan sintetis yang berbahaya? Blue 1: Pewarna ini sering digunakan dalam minuman, permen, dan produk roti. Beberapa penelitian menunjukkan adanya potensi risiko kanker yang kecil dan kemungkinan pengaruh negatif terhadap neuron.
-
Apa yang dijual oleh pengedar Pil Koplo? Dari tangan pelaku polisi menyita ribuan butir pil koplo yang hendak dijual ke semua kalangan.
"Jadi tersangka ini mendapatkan bahan-bahannya tersebut dari Pasar Asemka, Jakarta Barat," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Setelah bahan baku didapat, katanya, tersangka mencampurnya yang terdiri dari bahan cream dan juga pewarna makanan. Lalu, lanjutnya, dimasukan ke dalam botol ukuran 100 ml.
"Lalu dibungkus dan diberi stiker HN dan dijual secara online ke situs jual beli," katanya.
"Untuk 1 botol dijual seharga Rp 25 ribu dan yang paketan seharga Rp 50 ribu. Kalau harga asli saya belum cek," sambungnya.
Lebih lanjut Bintoro mengatakan, pelaku dalam melakukan aksinya mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dari Rp 37.500.000 hingga Rp 75.000.000 per bulan.
"Pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2016," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) serta Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaSkincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaMeracik perawatan kulit sendiri tengah menjadi tren di kalangan remaja.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca SelengkapnyaMerkuri adalah bahan berbahaya yang sebaiknya dijauhkan dari tubuh.
Baca SelengkapnyaDari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaMeskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.
Baca Selengkapnya