Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Awas, pembersih muka & badan abal-abal beredar di pasaran

Awas, pembersih muka & badan abal-abal beredar di pasaran Ilustrasi mencuci muka. ©2013 Merdeka.com/Anugrah Yogi Pranata

Merdeka.com - Subdit Indag Unit V Ditreskrimus Polda Metro Jaya meringkus pelaku berinisial FL (28) karena kedapatan memalsukan kosmetik terkenal HN. Pria tersebut dicomot di Jalan Raya Villa Mutiara Pluit, Kelurahan Periuk, Kecamatan Jati Uwung, Kota Tangerang, Kamis (28/7).

Usai menangkap pelaku, polisi menuju rumahnya yang dijadikan 'home industry', di Perumahan Villa Tomang Baru Blok G1 No 12, Kecamatan Pasar Kemis, Tangerang.

Kanit V Indak Polda Metro Jaya Kompol Bintoro mengatakan, pelaku memproduksi dan mengedarkan sabun cair pembersih muka dan sabun pembersih badan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi tersangka ini mendapatkan bahan-bahannya tersebut dari Pasar Asemka, Jakarta Barat," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).

Setelah bahan baku didapat, katanya, tersangka mencampurnya yang terdiri dari bahan cream dan juga pewarna makanan. Lalu, lanjutnya, dimasukan ke dalam botol ukuran 100 ml.

"Lalu dibungkus dan diberi stiker HN dan dijual secara online ke situs jual beli," katanya.

"Untuk 1 botol dijual seharga Rp 25 ribu dan yang paketan seharga Rp 50 ribu. Kalau harga asli saya belum cek," sambungnya.

Lebih lanjut Bintoro mengatakan, pelaku dalam melakukan aksinya mendapatkan keuntungan yang sangat besar, dari Rp 37.500.000 hingga Rp 75.000.000 per bulan.

"Pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan Maret 2016," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) serta Pasal 62 ayat (1 ) dan Pasal 9 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!
Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya, Jangan Sampai Tertipu!

Saat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.

Baca Selengkapnya
BPOM Blak-blakan Bahaya Gunakan Skincare Etiket Biru Tanpa Resep Dokter
BPOM Blak-blakan Bahaya Gunakan Skincare Etiket Biru Tanpa Resep Dokter

Skincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.

Baca Selengkapnya
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

Baca Selengkapnya
Sederet Bahaya Meracik Skincare Sendiri
Sederet Bahaya Meracik Skincare Sendiri

Meracik perawatan kulit sendiri tengah menjadi tren di kalangan remaja.

Baca Selengkapnya
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM
Enam Merek Skincare Mengandung Merkuri Disita Polda Sulsel, Ada yang Berlabel BPOM

Polisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar
Hati-Hati, BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Palsu yang Tersebar di Jakarta, Bandung Hingga Makassar

Mulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.

Baca Selengkapnya
Bahaya Kandungan Merkuri dalam Produk Kecantikan, Ini Penjelasannya
Bahaya Kandungan Merkuri dalam Produk Kecantikan, Ini Penjelasannya

Merkuri adalah bahan berbahaya yang sebaiknya dijauhkan dari tubuh.

Baca Selengkapnya
Ini Identitas 3 Pengusaha Makassar yang Jual Skincare Mengandung Merkuri
Ini Identitas 3 Pengusaha Makassar yang Jual Skincare Mengandung Merkuri

Dari hasil uji laboratorium tersebut ditemukan bahan berbahaya dan tidak sesuai dengan ketentuan pada skincare yang mereka produksi.

Baca Selengkapnya
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka
3 Pengusaha Skincare Mengandung Merkuri di Makassar Ditetapkan Tersangka

Polisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi

Baca Selengkapnya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya
Waspada Peredaran Kosmetik Ilegal, Ini Daftar Mereknya

Kepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.

Baca Selengkapnya
Awas, Pengusaha Skincare Overclaim Bakal Ditindak
Awas, Pengusaha Skincare Overclaim Bakal Ditindak

Meskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.

Baca Selengkapnya