Awasi PNS tetap netral di Pilkada, Menteri Yuddy bikin Satgas
Merdeka.com - Pemerintah meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 9 Desember 2015. Pasalnya, banyak para abdi negara menyalahgunakan jabatannya dalam pesta demokrasi itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengaku, dalam ajang ini biasanya banyak otoritas pemerintah mengintervensi kepada PNS bahkan dengan ancaman. Untuk itu, pemerintah lakukan tanda tangan nota kesepahaman bersama Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan komitmen terhadap netralitas PNS.
"Yang seperti ini (PNS tidak netral) akan membuat Pilkada tidak berkualitas," kata Yuddy di kantornya, Jakarta, Jumat (2/10).
-
Siapa saja yang terlibat dalam Pilkada? Selain itu, Pilkada juga merupakan ujian bagi penyelenggara pemilu, partai politik, dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses demokrasi yang jujur dan adil.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang terlibat dalam Pemilu? Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk secara langsung atau tidak langsung memilih para pemimpin dan wakilnya.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menurut Yuddy, dalam kerja sama ini juga dibentuk satuan tugas (Satgas) guna menjaga netralitas PNS. Ini sengaja dilakukan agar menjaga kualitas Pilkada.
"Kita telah membentuk satgas pengawas netralitas ASN bekerja sama dengan Kemendagri dan jajarannya. Satgas ini akan bekerja melakukan pemantauan terhadap netralitas ASN dalam pilkada," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan kerja sama ini tidak bermaksud memata-matai dalam kegiatan Pilkada. Pihaknya mengklaim untuk membangun komitmen menghadirkan pelaksanaan Pilkada yang baik.
"Selama ini kasus keterlibatan PNS dalam Pilkada terus meramaikan gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sejauh ini Bawaslu telah menerima laporan terkait dugaan keterlibatan PNS kita dalam pilkada. Ada tekanan dari oknum pejabat sehingga netralitas PNS bergesekan," terang Muhammad.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaSikap netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaNetralitas Polri terus diragukan berbagai pihak jelang Pemilu 2024. Wacana pembentukan Panitia Kerja (Panja) pengawasan netralitas TNI-Polri pun digulirkan.
Baca SelengkapnyaBima Arya menyebutkan aduan tersebut paling banyak dari Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca SelengkapnyaHal ini semakin krusial mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru memberikan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat dalam politik praktis
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel mencatat ASN di Kabupaten Pinrang paling banyak dilaporkan tidak netral.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
Baca SelengkapnyaPemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPada saat Pemilu tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu
Baca Selengkapnya