Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ayah Ade Sara: Jeritan anak saya saat dibunuh lebih histeris

Ayah Ade Sara: Jeritan anak saya saat dibunuh lebih histeris Sidang pembunuhan Ade Sara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ayah Almarhumah Ade Sara, Suroto mengungkapkan, jeritan Assyifa tak sebanding dengan apa yang dialami anaknya saat dibunuh. Menurutnya, jeritan Ade Sara lebih histeris saat dianiaya oleh kedua terdakwa Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifa Ramadani.

"Kalau Asyifa histeris saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Ade Sara lebih histeris saat dianiaya mereka hingga terbunuh," kata Suroto kepada wartawam usai mengikuti sidang kasus dugaan pembunuhan Ade Sara yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11).

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Ade Sara yakni agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Assyifah Ramadani (19). Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Absoro tersebut, Assyifah dan tim pengacaranya membacakan dua pledoi.

Pledoi pribadi Assyifah dibacakan lebih awal, lalu diikuti pledoi yang dibacakan oleh empat pengacaranya yang diketuai Syafri Noor. Dalam pledoi yang dibacakan didepan majelis hakim, Assyifah mengungkapkan penyesalannya dan belasungkawa kepada keluarga Ade Sara.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga Om Suroto dan Tante Elizabet dan belasungkawa atas meninggalnya sahabat saya Ade Sara," kata dia.

Sambil terisak, Assyifah membacakan pledoi pribadinya sekitar 10 menit dan dilanjukan pledoi yang dibacakan pengacara. Menanggapi pembelaan pribadi yang disampaikan Assyifa, menurut Suroto, hal tersebut tidak seharusnya disampaikan secara langsung bukan melalui sebuah tulisan.

"Saya meragukan pledoi itu bukan darinya pribadi tapi dituliskan oleh orang lain lalu dibacakan," tandansya.

Sidang kasus pembunuhan Ade Sara akan dilanjutkan pada Selasa (25/11) dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Assyifa. Ade Sara dibunuh oleh terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan Assyifah Ramadani (19) pada awal Maret 2014 2014.

Kedua terdakwa diancam dengan hukuman primer pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Keduanya didakwa pasal berlapis dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, Hafitd dan Syiffa didakwa pasal subsider lainnya yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan maksimum hukumannya di atas 10 tahun. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Momen Haru Pria Histeris hingga Pingsan, Istri dan Anaknya Meninggal Dunia di Waktu Berdekatan
Viral Momen Haru Pria Histeris hingga Pingsan, Istri dan Anaknya Meninggal Dunia di Waktu Berdekatan

Kisah pilu pria ditinggal anak dan istri meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Sakit Hati, Ini Motif Pembunuhan Pria Penyandang Disabiitas di Mojokerto
Berawal dari Sakit Hati, Ini Motif Pembunuhan Pria Penyandang Disabiitas di Mojokerto

Motif pembunuhan pria berkebutuhan khusus Abid Yulandi Muyafa (38) di Kebun Jeruk Jalan Ir Soekarno, Kota Mojokerto pada Sabtu (2/10) lalu akhirnya terkuak.

Baca Selengkapnya
Viral Seorang Ayah Menangis Lihat Anak Perempuannya Jadi Korban KDRT, Pelaku Sudah Ditangkap
Viral Seorang Ayah Menangis Lihat Anak Perempuannya Jadi Korban KDRT, Pelaku Sudah Ditangkap

Julieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.

Baca Selengkapnya
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Penganiaya Santri hingga Tewas di Tebo Jambi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya
Ini Aktivitas Terakhir Bos Akseseoris Bareng Keluarga Sebelum Dibunuh Istri, Anak & Pacar Anaknya

Keluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya
Pengakuan Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Saya Pasrah Mau di Penjara Enggak Apa-Apa
Pengakuan Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Saya Pasrah Mau di Penjara Enggak Apa-Apa

Hal itu dikatakan pelaku AS kepada tetangga usai membunuh istrinya di kontrakan dihuninya daerah Kebagusan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (3/9) malam.

Baca Selengkapnya
Kronologi Persekongkolan Istri Bunuh Suami Ajak Anak & Pacar Putrinya, Dipicu Utang Hingga Restu?
Kronologi Persekongkolan Istri Bunuh Suami Ajak Anak & Pacar Putrinya, Dipicu Utang Hingga Restu?

Korban dibunuh saat tidur menggunakan helm yang dipukulkan ke kepala dan bagian lehenya dicekik.

Baca Selengkapnya
Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati, Wanita dan Kekasihnya Dituntut dengan Hukuman Mati
Bunuh Ibu Kandung karena Sakit Hati, Wanita dan Kekasihnya Dituntut dengan Hukuman Mati

Siti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).

Baca Selengkapnya
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas
Keji, Ternyata Ini Motif Ayah Tiri di Tangerang Tega Aniaya Bocah Hingga Tewas

Korban dianiaya dengan cara dicekik pelaku hingga meninggal dunia dan jasadnya langsung dibuang ke sawah yang ada di sekitar rumah tinggal pelaku dan korban.

Baca Selengkapnya
Suara Benturan ke Tembok dan Pukulan Kursi Iringi Embusan Napas Terakhir Sutrisno
Suara Benturan ke Tembok dan Pukulan Kursi Iringi Embusan Napas Terakhir Sutrisno

Beredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.

Baca Selengkapnya
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'
Reaksi Adik Brigadir J Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup 'Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?'

Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tangis Ibu Pecah Peluk Boneka Saat Antar Empat Jenazah Anaknya yang Dibunuh Sadis Ayahnya di Jagakarsa ke Pemakaman TPU Perigi
FOTO: Tangis Ibu Pecah Peluk Boneka Saat Antar Empat Jenazah Anaknya yang Dibunuh Sadis Ayahnya di Jagakarsa ke Pemakaman TPU Perigi

Ibu korban menangis tiada henti saat mengantarkan empat peti jenazah anaknya ke TPU Perigi, Sawangan, Depok.

Baca Selengkapnya