Ayah Ade Sara minta Hafitd & Syifa dipenjara seumur hidup
Merdeka.com - Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (19), kedua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara, akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini. Sidang rencananya akan dimulai pukul 12.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, keduanya dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman bui seumur hidup.
Menanggapi vonis yang akan dilaksanakan hari ini, Kuasa hukum Hafidt, Hendrayanto, mengatakan kliennya telah siap menghadapi putusan. "Siap tidak siap harus siap. Apapun keputusan hakim, kami akan pikirkan dulu untung ruginya," ujarnya ketika dihubungi wartawan, Selasa (8/12).
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Bagaimana MAS bisa membunuh ayahnya? MAS (14) mengaku melakukan itu usai mendapatkan bisikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan anak MAS mengaku dihantui rasa gelisah pada malam itu.'Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua. Ya udah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga. Setelah itu dia lakukan pembunuhan,' ujar dia kepada wartawan, Senin (9/12).
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Bagaimana cara ibu korban membunuh kedua anaknya? Luka-luka yang ditemukan menunjukkan kekerasan yang ekstrem. MB ditemukan dengan delapan luka bacok di tubuhnya, sementara BN mengalami enam luka bacok.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
-
Kenapa MAS membunuh ayahnya? MAS (14) mengaku melakukan itu usai mendapatkan bisikan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan, sebelum melakukan pembunuhan anak MAS mengaku dihantui rasa gelisah pada malam itu.'Ketika dia gelisah, dia bilang terlalu banyak beban orang tua. Ya udah biar saya yang mengambil alih. Biar papa mama masuk surga. Setelah itu dia lakukan pembunuhan,' ujar dia kepada wartawan, Senin (9/12).
Sementara, Ayah Ade Sara, Suroto yang ditemui sebelum mengikuti jalannya sidang, mengharapkan majelis hakim memberikan hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, dia meyakini kedua pasangan tersebut melakukan pembunuhan berencana pada anaknya.
"Harapannya majelis hakim memberikan hukuman sesuai JPU, tidak dilebihkan dan tidak dikurangi," katanya di PN Jakarta Pusat, Selasa (9/12).
Ahmad Imam Al Hafitd (19) menjadi terdakwa karena telah melakukan pembunuhan terhadap Ade Sara bersama kekasihnya, Assyifa Ramadhani (19). Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014.
Sebelum dibunuh, Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu. Dengan motif karena dipicu masalah cinta segitiga.
Dalam kasus ini, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan tiga pasal berlapis. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Pasal ini dikenakan berdasarkan hasil otopsi yang menunjukkan adanya gumpalan dalam rongga mulut Ade Sara serta adanya gangguan proses pernapasan. Sumbatan pada rongga mulut menyebabkan Ade Sara meninggal dalam kondisi lemas.
Pasal tersebut subsider dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Pasal lebih subsider lagi adalah Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siti Nurhasanah (40) tega membunuh ibu kandungnya Hasyiyah (60) karena tak merestui pernikahannya dengan Sadi Adi Broto (50).
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaTerdakwa AR dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan RD 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus penemuan mayat di saluran irigasi persawahan Jember mengungkap fakta memilukan.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaBerkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaYosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.
Baca SelengkapnyaAyah dan anak di Karawang bunuh pria dengan motif penggandaan uang.
Baca SelengkapnyaKeluarga besar Asep Saepudin (43) tak menyangka istri, anaknya dan pacar putrinya bersekongkol menghabisi nyawa korban.
Baca Selengkapnya