Ayah di Bandung ini setubuhi anak kandung selama 4 tahun
Merdeka.com - Entah apa yang ada dipikiran DK (37). Dengan tega, anak kandungnya sendiri diberlakukan senonoh. Warga Kecamatan Cicendo, Kota Bandung ini tega menyetubuhi AN sejak usia 10 tahun dan kini sudah hampir beranjak remaja atau 14 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap DK pada Rabu (10/2) malam. Penangkapan terhadap tersangka berkat laporan ibu korban yang mengaku anaknya diberlakukan cabul oleh ayah kandungnya sendiri.
Sang anak menyampaikan, "Mamah maafin, aku sudah tidak suci lagi dan selama ini yang berbuat sama aku yaitu bapak."
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
"Kita mendapatkan laporan adanya perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandungnya sendiri, tidak lama laporan tersebut masuk, kita langsung amankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib, Sabtu (13/2).
Modus yang dilakukan tersangka ini memanggil korban ketika rumah sepi. Berpura-pura memberi nasihat, pelakui malah meraba-raba dan bahkan tidak sungkan melakukan upaya persetubuhan.
Pengakuan korban, lanjut dia, perbuatan tidak patut itu dilakukan sejak korban di usia 10 tahun. Akan tetapi menurut pengakuan DK, dia baru melakukannya tiga kali yakni di pertengahan tahun dan akhir 2015 dan terakhir Januari 2016.
"Aksi itu dilakukan di rumahnya sendiri," jelasnya.
Kini tersangka sudah diamankan penyidik Polrestabes Bandung. Barang bukti diamankan berupa satu potong baju hitam lengan pendek, satu potong celana pendek warna merah, satu potong BH, dan satu potong celana dalam warna putih.
Atas perbuatannya tersebut, DK dikenakan pasal 81 jo 76d dan atau pasal 82 jo 76 e UU Nomor 35 / 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPerbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pelaku terbongkar setelah video pengakuan putrinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca Selengkapnya