Ayah di Dumai jadikan anak budak nafsu gara-gara istri mudah lelah hubungan intim
Merdeka.com - Hawa nafsu menguasai pikiran, JS (31), seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak dari istrinya. Bahkan, pria yang tinggal di sebah desa di Kota Dumai Provinsi Riau ini memaksa anak tirinya itu untuk berhubungan badan selama 5 tahun belakangan.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, pelaku sudah ditangkap atas laporan korban dan keluarganya. Pengakuan tersangka, dia selalu memaksa korban untuk menuruti nafsunya lantaran sang istri mudah lelah saat berhubungan badan.
"Jika korban tidak mau, pelaku tak segan-segan menyakiti korban dan mengancam akan menyakiti ibunya," ujar Restika kepada merdeka.com, Jumat (4/5).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Padahal, korban yang masih berusia 14 tahun itu tengah menempuh pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama. Perbuatan bejat itu dilakukan JS sejak korban masih Sekolah Dasar.
"Korban mengaku dipaksa pelaku selama 5 tahun sejak 2013 lalu hingga April 2018 tanpa sepengetahuan ibunya," kata Restika.
Kepada polisi, JS mengaku awalnya hanya meraba tubuh putri tirinya. Namun lama kelamaan nafsu pelaku memuncak hingga memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut.
JS juga mengaku itu dilakukannya karena sang istri mudah lelah ketika berhubungan badan dengannya. Hal tersebut menjadi alasan baginya untuk mencabuli putrinya.
"Pelaku tidak tahu berapa kali sudah melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya, karena terlalu sering dan sudah sejak lama terjadi," ucap Restika.
Hingga akhirnya, korban tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Emosi mendengar pengakuan polos sang anak, ibu korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Dumai.
"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Restika.
Saat ini, JS mendekam di balik jeruji besi Mapolres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat JS dengan Undang-undang perlindungan anak.
"Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur, ancamannya hukuman penjara di atas 10 tahun," pungkas Restika.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaJulieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
Baca SelengkapnyaPelaku berkali-kali meminta maaf dan mengaku khilaf serta berdalih perbuatan bejat itu bukan atas keinginannya.
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaPada saat ditinggal ibunya, korban sedang tertidur sembari tersangka bermain judol.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaMirisnya, korban diperkosa ratusan kali sejak tahun 2014 hingga bulan Agustus 2023.
Baca Selengkapnya