Ayah di Kampar tega perkosa anak tiri hingga hamil dan melahirkan
Merdeka.com - Perbuatan ED (46) tergolong tak terpuji sebagai seorang ayah, dia tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil dan melahirkan. Tak ayal, ibu korban inisial J melaporkan suaminya ke polisi. Usai dilaporkan, ED malah kabur ke luar provinsi menghindari kejaran polisi.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto mengatakan, ED ditangkap anggota Reskrim di Kabupaten Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
"Iya benar, pelaku inisial ED yang dilaporkan istrinya karena dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sudah ditangkap, saat ini ditahan," ujar Deni kepada merdeka.com, Sabtu (7/4).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
Menurut Deni, ED yang tinggal di sebuah desa Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Riau bersama korban dan istrinya itu, diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
"Bahkan korban sampai melahirkan anak hasil perbuatan ayah tirinya itu," kata Deni.
Dijelaskan Deni, sejak dilaporkan kasusnya sekitar sebulan lalu, ED langsung kabur dari rumah dan beberapa kali lolos dari kejaran petugas di sejumlah lokasi pelariannya.
"Korban mengeluh kepada ibunya J karena sakit perut dan sering buang air kecil, kemudian ibunya membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa," kata Deni.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan hamil dan akan melahirkan. Namun, bidan desa ini tidak berani melakukan tindakan medis untuk proses persalinan karena korban masih di bawah umur.
Lalu korban dibawa ke rumah sakit Sansani Pekanbaru. Akhirnya korban melahirkan anak perempuan dengan berat 800 gram.
"Setelah proses melahirkan, korban mengaku kepada ibunya, bahwa yang melakukan persetubuhan dengannya hingga hamil adalah seorang pria yang menggunakan topeng masuk ke dalam kamarnya," ucap Deni.
Sang ibu merasa penasaran dan curiga dengan keterangan anaknya tersebut. Dia kemudian merayu dan membujuk anaknya untuk mengungkap siapa sebenarnya pria yang menghamilinya itu.
"Akhirnya korban menceritakan, selama ini melakukan persetubuhan dengan ayah tirinya yang sudah berlangsung selama sekitar 3 tahun," terang Deni.
Korban selalu diancam pelaku akan dibunuh jika mengadukan kejadian itu kepada ibunya dan orang lain. Emosi bercampur sedih, ibu korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar.
"Saat mengetahui perbuatannya telah diketahui dan dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri. Beberapa kali upaya pencarian pelaku ini gagal karena yang bersangkutan berpindah tempat," ujar Deni.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Padang Sidempuan Sumatera Utara.
Selanjutnya polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka di daerah Pangarutan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Padang Sidempuan.
"Atas informasi dari masyarakat setempat, tersangka berhasil ditangkap di Desa Pangarutan dan langsung dibawa ke Polres Kampar," pungkas Deni.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak kedua anaknya masih di bawah umur hingga dewasa.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaPolisi terus mendalami kasus itu dan menggali keterangan lainnya dari pelaku.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKondisi korban anak saat ini ketakutan dan merasa trauma. Apalagi setelah mengetahui kasus ini viral.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPencabulan ini dilakukan setelah pelaku menonton video porno dan tak kuat menahan nafsu.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca Selengkapnya